Alasan Jokowi Belum Bersikap atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 07 Juni 2023
Alasan Jokowi Belum Bersikap atas Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perpanjangan pimpinan KPK tersebut dari empat menjadi lima tahun.

Menurut Presiden, putusan itu sedang dikaji oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga:

Legislator NasDem Ungkap Putusan MK Soal Jabatan Pimpinan KPK Berlaku ke Depan

"Ditunggu saja," kata Jokowi kepada wartawan di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (7/6).

Jokowi meminta semua pihak menunggu hasil kajian tersebut. Nantinya pemerintah akan menentukan sikap.

"Tunggu kajian dan telaah dari Menko Polhukam. Ditunggu saja," kata Jokowi.

Baca Juga:

Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Picu Kontroversi

Sekadar informasi, MK mengabulkan uji materi yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Pasal 29 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ghufron juga menguji Pasal 34 UU KPK ke MK.

Adapun dua Pasal yang diuji Ghufron tersebut mengatur soal batas usia hingga masa jabatan pimpinan KPK.

"Pokok permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat membacakan putusan. (Knu)

Baca Juga:

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Istana Buka Suara

#KPK #Presiden Jokowi
Bagikan
Bagikan