Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Picu Kontroversi Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

MerahPutih.com- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi UU KPK terkait usia calon dan masa jabatan pimpinan memicu kontroversi.

Ketua Badan Pengurus SETARA Institute & Dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ismail Hasani menuturkan, MK seagai kumpulan para negarawan dan penafsir tunggal Konstitusi mengeluarkan keputusan yang tak tepat.

Baca Juga:

MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Istana Buka Suara

Ia menyoroti soal putusan perkara yang diperoleh dari banyaknya suara hakim yang memberikan pendapatnya.

"Tidak bisa dibayangkan kalau isu-isu konstitusional dan kenegaraan selalu didekati dengan matematika jumlah suara para hakim dengan keterbelahan pandangan yang berulang," jelas Ismail dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (26/5).

Ia menyebut, keterbelahan itu telah membangun persepsi bahwa kehendak politik MK jauh lebih dominan menjadi variabel dalam pengambilan putusan dibanding itikad menegakkan keadilan konstitusional.

"Sejak awal memeriksa permohonan Nurul Gufron, MK sudah memaksakan diri melanjutkan perkara ini," ungkap Ismail.

Ia mengungkapkan, jika merujuk pada kasus-kasus sebelumnya, soal batasan usia, batasan syarat menduduki jabatan, oleh MK dikategorikan sebagai opened legal policy atau kebijakan hukum terbuka.

"Yang artinya kewenangan pengaturan ada pada organ pembentuk UU yakni DPR dan Presiden," jelas Ismail.

Jadi isu usia calon dan masa jabatan pimpinan KPK bukanlah isu konstitusional melainkan kebijakan hukum terbuka.

"Hanya saja MK tidak konsisten dalam memperlakukan norma-norma sejenis ini," ujar dia.

Ismail meminta Presiden Joko Widodo, mengabaikan putusan MK ini untuk kepentingan penguatan KPK.

Baca Juga:

Jubir MK Sebut Putusan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Ini

Lalu Jokowi juga diminta meluruskan cara berkonstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan, dan tetap melanjutkan pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK baru.

"Paralel dengan langkah ini, Presiden dan DPR selaku pembentuk UU segera menyelenggarakan agenda legislasi membahas perubahan norma dalam UU KPK yang diujikan tersebut," ungkap dia.

Sebab, Ismail yakin putusan MK terkait masa jabatan ini akan menimbulkan preseden konstitusional terburuk dalam kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Sekadar informasi, MK baru saja memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5).

Hakim MK M Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU yaitu lima tahun.

Sebab MK memandang pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif. Kondisi itulah yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya dipersamakan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang termasuk ke dalam rumpun komisi dan lembaga yang memjliki constitutional importance yakni lima tahun sehingga memenuhi prinsip keadilan, persamaan dan kesetaraan," ujar Guntur. (Knu)

Baca Juga:

KPK Bakal Periksa Brigita Manohara Pekan Depan

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
90 Persen Relawan Jokowi Dukung Ganjar Pranowo
Indonesia
90 Persen Relawan Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

"Saya pastikan 90 persen relawan Jokowi ikut mendukung Ganjar," kata Deddy

Berawal dari Kediri, Polda Jatim Lacak Pabrik Uang Palsu di Cimahi
Indonesia
Berawal dari Kediri, Polda Jatim Lacak Pabrik Uang Palsu di Cimahi

Polda Jatim melalui Polres Kediri berhasil membongkar letak pabrik pembuatan uang palsu (upal) yang berada di Cimahi.

Gibran Terima Banyak Komplain dari Pengunjung Solo Safari
Indonesia
Gibran Terima Banyak Komplain dari Pengunjung Solo Safari

Objek wisata Solo Safari fase pertama telah dibuka secara resmi pada Jumat (27/1).

Richard Eliezer Dikembalikan Lagi ke Rutan Bareskrim
Indonesia
Richard Eliezer Dikembalikan Lagi ke Rutan Bareskrim

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti menyebut status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.

BRIN Serukan Masyarakat Waspadai Potensi Peningkatan Kasus DBD saat Musim Hujan
Indonesia
BRIN Serukan Masyarakat Waspadai Potensi Peningkatan Kasus DBD saat Musim Hujan

Peneliti Pusat Riset Kesehatan Masyarakat Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Masdalina Pane mengingatkan perlunya mewaspadai peningkatan kasus demam berdarah dengue (DBD) saat musim hujan seperti sekarang ini.

Harga Beberapa Kebutuhan Pokok Masih di Atas HET
Indonesia
Harga Beberapa Kebutuhan Pokok Masih di Atas HET

Komoditas harus mendapat perhatian khusus, karena harganya masih terpantau tinggi seperti minyak goreng Minyakita.

Xi Jinping dan Jokowi akan Bertemu di KTT G20
Dunia
Xi Jinping dan Jokowi akan Bertemu di KTT G20

"Ini adalah pertemuan kedua antara kedua presiden setelah kunjungan Presiden Joko Widodo ke Tiongkok pada Juli tahun ini," tutur juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok (MFA) Zhao Lijian di Beijing, Jumat (11/11).

Jokowi TekankanĀ Perlindungan Orang Utan dalam Pembangunan IKN
Indonesia
Jokowi TekankanĀ Perlindungan Orang Utan dalam Pembangunan IKN

Pemerintah berkomitmen bahwa proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap mengindahkan aspek lingkungan.

Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Benahi Kawasan Kumuh Dekat Istana
Indonesia
Ketua DPRD DKI Minta Heru Budi Benahi Kawasan Kumuh Dekat Istana

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta jajaran Penjabat (Pj) Heru Budi Hartono untuk untuk segera turun tangan mengatasi masalah kawasan kumuh di ibu kota.

Umat Hindu Indonesia dan Dunia Dapat Beribadah Rutin di Candi Prambanan
Indonesia
Umat Hindu Indonesia dan Dunia Dapat Beribadah Rutin di Candi Prambanan

Candi Prambanan dapat menjadi pusat rumah ibadah bagi umat Hindu Indonesia dan dunia.