Johnny G Plate Jadi Tersangka Ganggu Pencapresan Anies


Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/5/2023). ANTARA/Gilang Galiartha
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka atas dugaan korupsi infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka akan berpengaruh pada pencapresan Anies Baswedan yang diusung Partai NasDem.
"Saya menilai akan mengganggu pencapresan Anies. Secara politik kita ketahui NasDem ini mendukung Anies Baswedan," kata Jerry Massie, Rabu (17/5).
Baca Juga:
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Johnny Plate
Jerry mengatakan, Johnny G Plate mempunyai posisi strategis di partainya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP NasDem. Nantinya, konsentrasi NasDem untuk manuver pencalonan Anies jadi terpecah mengingat ada elitenya yang tengah tersandung masalah.
Beda soal, kata Jerry, jika Johnny hanya seorang kader NasDem bisa, maka tak mempunyai pengaruh besar pada partai.
"Indikasinya, secara politik NasDem kan dukung Anies. Kalau dia (Johnny G Plate) anggota biasa ya pengaruhnya mungkin tidak sebesar, Johnny seorang Sekjen," terangnya.
Hal itu juga terjadi pada mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal oleh beberapa badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
"Saya teringat dulu kan Sekjen NasDem itu kan Rio Capella tersangka juga kan," tuturnya.
Baca Juga:
NasDem Ungkap Penetapan Tersangka Johnny Plate Tak Politis
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara Rp 8 triliun
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate hari ini merupakan pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya.
"Berdasarkan pemeriksaan hari ini, berdasarkan bukti, kami simpulkan yang bersangkutan terlibat proyek korupsi infrastruktur BTS dan paket pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka selaku pengguna anggaran dan menteri," ujar Kuntadi.
"Kami juga melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap yang bersangkutan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," sambungnya.
Dengan ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka, maka jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Adapun lima tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (2020) Yohan Suryanto, Account Director of Integrated PT Huawei Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan. (Asp)
Baca Juga:
Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem Buntut Johnny G Plate Jadi Tersangka
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Segera Terbit, Sudah Minta Diprioritaskan

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
