MerahPutih.com - Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung tancap gas melakukan penggeledahan di rumah dan kantor Menkominfo Johnny G Plate.
Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Baca Juga
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan saat jumpa pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5).
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami pada saat ini juga sedang lakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas menteri Kominfo, dan di kantor Kominfo," kata Kuntadi.
Menurut Kuntadi, pihaknya sudah memiliki cukup bukti ihwal keterlibatan Sekjen Partai NasDem itu dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 8 triliun tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa Tindak Pidana kKorupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5," ujarnya.
Baca Juga
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G
Dalam kasus ini, Plate merupakan tersangka keenam. Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima tersangka, yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020. (Pon)
Baca Juga
Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem Buntut Johnny G Plate Jadi Tersangka