MerahPutih.com - Penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate diyakini tak terkait dengan kepentingan politik. Status tersangka yang disematkan terhadap Sekjen Partai NasDem itu disebut murni penegakan hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Saya rasa ini bukan terkait politis tapi memang latar belakang hukum yang berlaku kepada JP telah ditetapkan," kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Baca Juga:
Surya Paloh Kumpulkan Elite NasDem Buntut Johnny G Plate Jadi Tersangka
Meski begitu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI ini mengamini bakal ada pihak-pihak yang mengaitkan penetapan tersangka Plate pada dinamika politik menjelang Pemilu 2024.
"Kalau terkait dengan politik kan memang suasana politik, ini kan sangat dinamis mau menjelang 2024," ungkapnya.
Sahroni menilai proses penetapan Plate sebagai tersangka cukup panjang. Bahkan, politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi bukan berarti seonyong-onyong itu muncul jadi tersangka, kan ada proses yang sudah dilalui beberapa bulan," imbuhnya.
Baca Juga:
Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka dan Ditahan di Kasus Korupsi BTS 4G
Sikap resmi partai, kata Sahroni, akan disampaikan ke publik setelah Ketua Umum Surya Paloh menggelar pertemuan dengan elite NasDem di NasDem Tower, hari ini.
"Mungkin akan ngomong nanti, kita tunggu arahan beliau," pungkasnya.
Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo 2020-2022.
Kejagung langsung menahan Johnny Plate di Rutan Salemba Kejagung untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun itu. (Pon)
Baca Juga:
Kejagung Kembali Periksa Johnny Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo Rabu Besok