MerahPutih.com - Persidangan kasus dugaan jual beli narkotika yang menjerat Irjen Teddy Minahasa cs terus bergulir.
Kali ini, salah satu terdakwa, Linda Pujiastuti alias Anita yang menjalani pemeriksaan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3).
Dalam kesaksiannya, Linda mengaku pernah pergi ke pabrik sabu-sabu yang ada di Taiwan bersama Teddy Minahasa.
Baca Juga:
Eks Kapolres Bukittinggi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa
Linda mengklaim Teddy meminta fee Rp 100 miliar untuk meloloskan 1 ton sabu dari pabrik di Taiwan itu.
Linda awalnya ditanyai oleh penasihat hukumnya, Adriel Viari Purba, soal pernyataan Teddy dalam BAP yang menyatakan dia diajak ke Taiwan oleh Linda.
Ia mengaku pergi ke pabrik sabu setelah operasi di Laut China Selatan gagal.
Linda lalu mengatakan, Teddy memberi tawaran "buy 1 get 1" yang artinya pabrik dari Taiwan itu bisa mengirim sabu. Namun, harus ada sebagian barang yang ditangkap.
Teddy disebut meminta fee Rp 100 miliar per 1 ton sabu yang dimasukkan ke Indonesia.
"Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, katanya begini, 'Kamu kenal enggak sama bandar di sana?', 'Ada Pak Teddy'. Pak Teddy bilang begini 'Begini saja, kita ke sana. Kalau mereka mau kirim kita kawal', 'Maksudnya gimana, Pak Teddy?'. 'Ya bilang saja buy 1 get 1', dia bilang begitu," jelas Linda.
Linda mengaku menghubungi seseorang di sana.
"Ya saya kasih telepon dulu ke sana, saya tanya dulu, contoh misal Mr X mau kirim ke Indonesia 1 ton, jadi 1 ton lewat, 1 ton kita tangkap," jelas dia.
Dia mengatakan, Teddy meminta fee Rp 100 miliar per 1 ton sabu yang akan diloloskan ke Indonesia.
"Kalau 1 ton kirim ke sini, Pak Teddy minta fee Rp 100 miliar. Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu tiga kali di Taiwan dengan Pak Teddy," sambungnya.
Namun, hal itu tak disepakati karena dinilai terlalu mahal.
Baca Juga:
Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa
Adriel lalu bertanya apakah ada saksi yang melihat keduanya pergi ke pabrik sabu di Taiwan.
"Paspornya ada, silakan, pernah saya kasih kan saya pergi berdua tiga kali dengan Pak Teddy Minahasa," kata Linda yang mengenakan kemeja putih ini.
Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu Irjen Teddy Minahasa; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Knu)
Baca Juga:
Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini