Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10). ANTARA FOTO/Reno Esnir

MerahPutih.com- Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang perdana dugaan pengedaran barang bukti sabu. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2) hari ini.

Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sunarto mengatakan, sidang perdana Irjen Teddy Minahasa dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:

Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Diadili Sebelum 20 Hari

"Agenda pembacaan dakwaan secara offline (tatap muka) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Sunarto.

Dalam perkara ini, Teddy disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 3 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati.

Dalam sidang terdakwa lainnya, AKBP Doddy Prawinegara, Jaksa menyampaikan tawas pengganti sabu sitaan di kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa dibeli melalui toko online di sebuah marketplace.

Kala itu, Teddy meminta Dody menukar sabu seberat 10 kg dengan tawas. Kemudian, Dody memerintahkan terdakwa Syamsul Ma'arif untuk mencarikan tawas tersebut.

Dari 10 kilogram permintaan Teddy, Syamsul hanya menyanggupi 5 kg yang ia dapatkan lewat belanja online.

"Syamsul Ma'arif beli melalui platform toko online," kata jaksa di PN Jakarta Barat, Rabu (1/2).

Baca Juga:

Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa

Kemudian, sehari sebelum pengungkapan Syamsul mendatangi aula Polres Bukittinggi dengan tawas tersebut untuk mengganti sabu yang disimpan di sana.

Setelahnya, Dody pun memerintahkan Syamsul untuk membawa sabu tersebut ke rumah dinasnya.

"Kemudian terdakwa menyuruh saksi Syamsul Ma'arif untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut ke Rumah Dinas Kapolres Bukittinggi," terang jaksa.

Pada Rabu (1/2) kemarin enam terdakwa lainnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif telah lebih dahulu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Knu)

Baca Juga:

Irjen Teddy Minahasa Cs Bakal Diadili Sebelum 20 Hari

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Aktivitas Meningkat, PLN Sudah Jual Listrik 65,42 Terawatt Jam
Indonesia
Aktivitas Meningkat, PLN Sudah Jual Listrik 65,42 Terawatt Jam

Geliat pemulihan ekonomi saat ini sudah mulai terasa. Hal ini bisa dilihat dari beban puncak listrik di beberapa daerah yang mulai meningkat.

Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Hormati Sidang Praperadilan
Indonesia
Kuasa Hukum Mardani Maming Minta KPK Hormati Sidang Praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukan nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO).

Anggota DPR Setuju Subsidi BBM Diberikan Langsung kepada Rakyat
Indonesia
Anggota DPR Setuju Subsidi BBM Diberikan Langsung kepada Rakyat

Pemberian langsung subsidi BBM dimaksudkan agar lebih tepat sasaran.

Ferry Mursyidan Wafat, Jokowi: Dunia Politik Kehilangan Tokoh yang Baik
Indonesia
Ferry Mursyidan Wafat, Jokowi: Dunia Politik Kehilangan Tokoh yang Baik

"Dunia perpolitikan Indonesia kehilangan seorang tokoh yang baik," kata Jokowi

WHO Yakin Pandemi COVID-19 Berakhir Tahun Ini
Dunia
WHO Yakin Pandemi COVID-19 Berakhir Tahun Ini

Tedros Ghebreyesus berharap, pandemi COVID-19 berakhir tahun ini.

Piala Presiden 2022 Terancam Tak Berlanjut di GBLA
Indonesia
Piala Presiden 2022 Terancam Tak Berlanjut di GBLA

Oknum penonton yang menyalakan flare atau suar saat laga berjalan di turnamen pramusim Piala Presiden 2022 menjadi sorotan.

Keluarga Brigadir J Tanggapi Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka
Indonesia
Keluarga Brigadir J Tanggapi Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka

Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan yang berujung tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

134.360 Orang Diperiksa dalam Sehari, 3.840 Positif COVID-19
Indonesia
134.360 Orang Diperiksa dalam Sehari, 3.840 Positif COVID-19

Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia pada Rabu (30/3) bertambah 3.840 kasus.

Tiket KA Pangrango hanya Bisa Dibeli lewat Online
Indonesia
Tiket KA Pangrango hanya Bisa Dibeli lewat Online

Selain Stasiun Bogor Paledang dan Stasiun Sukabumi, pembelian tiket KA Pangrango hanya bisa dipesan melalui secara daring melalui aplikasi KAI Access mulai Jumat (1/7).

Modus Baru Sindikat Sabu Malaysia Gunakan Pengedar Emak-Emak
Indonesia
Modus Baru Sindikat Sabu Malaysia Gunakan Pengedar Emak-Emak

Pengembangan dilakukan setelah penyidik menangkap tiga tersangka pengedar sabu jaringan internasional dari Malaysia