Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 09 Februari 2023
Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa
Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

MerahPutih.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Irjen Teddy Minahasa terkait perkara dugaan peredaran narkotika.

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Kamis (9/2) dengan agenda putusan sela atas eksepsi pihak terdakwa.

Baca Juga:

Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

“Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2).

Hakim Jon juga memerintahkan kepada pihak yang terlibat dalam persidangan tersebut untuk melanjutkan persidangan selanjutnya. Termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar,” jelasnya.

Mendengar hal itu,Teddy yang mengenakan kemeja batik lengan panjang hanya terdiam saja. Ekspresinya pun datar seolah sudah menerima keputusan pahit hakim.

Sekedar informasi saja, dalam persidangan pada Senin (6/2), JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.

Pertama, JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kedua, eksepsi terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa

Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara. (Knu)

Baca Juga:

Jaksa Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Beli Tawas 5 Kg untuk Gantikan Sabu

#Narkoba #Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Bagikan
Bagikan