Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

MerahPutih.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Irjen Teddy Minahasa terkait perkara dugaan peredaran narkotika.

Hal tersebut disampaikan dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Kamis (9/2) dengan agenda putusan sela atas eksepsi pihak terdakwa.

Baca Juga:

Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

“Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2).

Hakim Jon juga memerintahkan kepada pihak yang terlibat dalam persidangan tersebut untuk melanjutkan persidangan selanjutnya. Termasuk pemeriksaan saksi dan barang bukti.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar,” jelasnya.

Mendengar hal itu,Teddy yang mengenakan kemeja batik lengan panjang hanya terdiam saja. Ekspresinya pun datar seolah sudah menerima keputusan pahit hakim.

Sekedar informasi saja, dalam persidangan pada Senin (6/2), JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi Teddy Minahasa.

Pertama, JPU menilai surat dakwaan dengan register perkara PDM-36/JKTBRT/01/2023 sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dan karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Kedua, eksepsi terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinilai tidak mendasar, tidak jelas, dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Alex Bonpis, Penerima Narkoba yang Dijual Teddy Minahasa

Oleh karena itu, JPU memohon kepada majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan tersebut disusun sebagaimana mestinya dan telah sesuai ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Sebagai informasi, kasus peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Dalam penyelidikan itu, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.

Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, dan AKBP Dody Prawiranegara. (Knu)

Baca Juga:

Jaksa Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Beli Tawas 5 Kg untuk Gantikan Sabu

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Tiongkok Utara Capai Suhu Terendah Sejak 1969
Dunia
Tiongkok Utara Capai Suhu Terendah Sejak 1969

Temperatur udara di Kota Mohe, Provinsi Heilongjiang, di wilayah paling utara di Tiongkok, sempat menyentuh angka -53 derajat Celcius.

Hari Ini Giliran Ganjar - Mahfud Jalani Tes Kesehatan
Indonesia
Hari Ini Giliran Ganjar - Mahfud Jalani Tes Kesehatan

Sehari sebelumnya, adalah pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang menjalani tes kesehatan pertama.

3 ASN Pemkot Solo Bolos di Hari Pertama Kerja setelah Lebaran
Indonesia
3 ASN Pemkot Solo Bolos di Hari Pertama Kerja setelah Lebaran

"Ada tiga ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. Gajinya bisa disetop apabila tiga hari tidak masuk tanpa keterangan," tegas Dwi.

Putusan MK Tolak Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Tepis Tudingan Jokowi Bangun Dinasti
Indonesia
Putusan MK Tolak Uji Materiil Usia Capres-Cawapres Tepis Tudingan Jokowi Bangun Dinasti

“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ ternyata tidak terbukti,” kata Yusril dalam keterangannya, Senin (16/10).

Parpol Diminta Tak Pasang Atribut dan Bendera di Jalan Protokol Jelang ASEAN Forum
Indonesia
Parpol Diminta Tak Pasang Atribut dan Bendera di Jalan Protokol Jelang ASEAN Forum

Jakarta bakal menyelenggarakan ASEAN Forum yang pada tanggal 5 hingga 7 September 2023 mendatang.

Lukas Enembe Bisa Dipenjara Seumur Hidup Jika Terbukti Ada Aliran Dana ke OPM
Indonesia
Lukas Enembe Bisa Dipenjara Seumur Hidup Jika Terbukti Ada Aliran Dana ke OPM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Salah satunya terkait aliran uang ke OPM (Organisasi Papua Merdeka).

AHY Hidangkan Kepala Ikan untuk Surya Paloh
Indonesia
AHY Hidangkan Kepala Ikan untuk Surya Paloh

AHY mengaku sudah menyiapkan hidangan favorit Surya Paloh berupa kepala ikan.

Kadinkes Lampung Sebut Sudah Laporkan Semua Rekening ke KPK
Indonesia
Kadinkes Lampung Sebut Sudah Laporkan Semua Rekening ke KPK

"Sudah saya laporkan semua," kata Reihana kepada awak media.

Penggeledahan Kantor Khofifah Jadi Bukti KPK Tidak Pandang Bulu
Indonesia
Penggeledahan Kantor Khofifah Jadi Bukti KPK Tidak Pandang Bulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim Emil Dardak, pada Rabu (21/12).

Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Harus Dipertimbangkan Ulang
Indonesia
Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT Harus Dipertimbangkan Ulang

Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes, mengatakan, maksud kebijakan tersebut baik mendidik siswa agar terbiasa disipilin. Namun, menurutnya kebijakan tersebut patut dipertimbangkan kembali.