Eks Kapolres Bukittinggi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator di Kasus Teddy Minahasa Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

MerahPutih.com - Terdakwa mantan Kapolres Bukitinggi Doddy Prawiranegara dalam kasus peredaran sabu mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa, akan mengajukan diri sebagai kolaborator keadilan (justice collaborator/JC) kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Dalam waktu dekat kami pasti mengajukan JC kembali karena pihak keluarga Dody, istrinya mengatakan sampai hari ini konsisten tidak berubah," kata kuasa hukum Doddy, Adriel Purba, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Baca Juga:

Hakim Tolak Eksepsi Irjen Teddy Minahasa

Menurut Adriel, sejauh ini keterangan kliennya di persidangan sangat konsisten bahwa dia hanya mengikuti arahan Teddy dalam menjual sabu tersebut.

Apa yang dilakukan Doddy semata mata hanya mengikuti perintah atasan karena saat itu Teddy sebagai Kapolda Sumatera Barat dan Doddy sebagai Kapolres Bukittinggi.

Dengan pengajuan sebagai JC, Adriel yakin keterangan yang diberikan kliennya dapat membantu proses pengungkapan fakta dalam persidangan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Baca Juga:

Irjen Teddy Minahasa Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Hari Ini

Ditukar tawas

Polres Bukittinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. (*)

Baca Juga:

Jaksa Sebut Teddy Minahasa Perintahkan Anak Buahnya Beli Tawas 5 Kg untuk Gantikan Sabu

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Bupati Bombana Tafdil Diadukan ke KPK
Indonesia
Diduga Terlibat Korupsi, Mantan Bupati Bombana Tafdil Diadukan ke KPK

Mantan Bupati Bombana dua periode, Tafdil diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) soal dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas fiktif.

57,3 Juta NIK Telah Terintegrasi Dengan NPWP
Indonesia
57,3 Juta NIK Telah Terintegrasi Dengan NPWP

Integrasi data kependudukan dan perpajakan pun akan semakin memperkuat upaya penegakan kepatuhan perpajakan.

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Indonesia
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, menangkap terduga pelaku kekerasan terhadap ABK (16)hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

3,3 Juta Ha Lahan Diputihkan, DPD: Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia
Indonesia
3,3 Juta Ha Lahan Diputihkan, DPD: Perburuk Citra Komoditas Sawit Indonesia

Pemerintah berencana memutihkan 3,3 juta hektare (ha) kebun sawit yang berada di kawasan hutan.

Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri KTT UE-ASEAN di Belgia
Indonesia
Presiden Jokowi Dijadwalkan Hadiri KTT UE-ASEAN di Belgia

"Iya benar," ucap Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin di Jakarta, Jumat (9/12).

Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Kembali Datangi KPK
Indonesia
Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Kembali Datangi KPK

Belum diketahui maksud kedatangan Wahono ke KPK. Dia tiba sekira pukul 08:45 WIB mengenakan kemeja putih lengan panjang.

Bima Arya Bertemu Pj Heru, Bahas Transportasi Jakarta dan Bogor
Indonesia
Bima Arya Bertemu Pj Heru, Bahas Transportasi Jakarta dan Bogor

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto bertemu Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Kamis (4/5).

Menkes Pastikan Vaksinasi COVID-19 Berbayar Mulai Tahun Depan
Indonesia
Menkes Pastikan Vaksinasi COVID-19 Berbayar Mulai Tahun Depan

"Tahun depan (berbayar). Karena diminta sampai akhir tahun ini masih ditanggung negara," kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/7).

Respons KPK atas Komentar Luhut soal OTT tidak Bagus
Indonesia
Respons KPK atas Komentar Luhut soal OTT tidak Bagus

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tidak hanya berfokus pada upaya penindakan saja.

Puncak Kasus ISPA di Kota Tangerang Diprediksi Pada Oktober
Indonesia
Puncak Kasus ISPA di Kota Tangerang Diprediksi Pada Oktober

Tidak ada kenaikan kasus ISPA di Kota Tangerang secara signifikan meski saat ini sedang terjadi polusi udara.