Insentif PPN DTP Kendaraan Listrik Berlaku Hingga Desember 2024


Arsip - Bus listrik TransJakarta. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
MerahPutih.com - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 tentang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai tahun anggaran 2024 resmi berlaku. Insentif tersebut berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan berbasis bus tertentu.
“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (23/2).
Baca Juga:
Kendaraan Listrik dengan TKDN 40 Persen Rencananya akan Diberikan PPN DTP 10 Persen
Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan mobil listrik tertentu yang memenuhi kriteria nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40 persen.
Besaran insentif yang sama berlaku untuk bus listrik dengan TKDN yang sama. Sementara bus listrik dengan TKDN 20 persen sampai 40 persen, insentif PPN DTP yang diberikan sebesar 5 persen dari harga jual.
Dwi mencontohkan, bila sebuah perusahaan membeli bus listrik sesuai yang ditentukan dari sebuah diler seharga Rp2 miliar pada Maret 2024, dengan TKDN bus sebesar 20 persen, maka menerima insentif PPN DTP sebesar 5 persen atau potongan sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, hanya perlu membayar Rp 2,12 miliar dari nominal seharusnya Rp 2,22 miliar.
Baca Juga:
Dua Faktor Utama untuk Mendorong Pasar Mobil Listrik di Indonesia
Jangka waktu kebijakan PPN DTP sebagaimana yang diatur dalam PMK 8/2024 adalah masa pajak Januari sampai Desember 2024. “Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” ujar Dwi, dilansir dari Antara.
Lampiran PMK 8/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id. (*)
Baca Juga:
Pemerintah Beri Diskon 10 Persen Biaya PPN untuk Mobil Listrik
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polemik Pajak Balik Nama Rumah Waris Leony Vitria, Ahli Hukum Pajak: Tarif Diatur UU HKPD

Menkeu Purbaya Tunda Penerapan Pajak E-Commerce, DPR: Beri Ruang UMKM untuk Bernapas

Menkeu Tunda Penunjukan E-Commerce Untuk Memungut Pajak Penghasilan 22 dari Pedagang

84 Dari 200 Penunggak Pajak Sudah Bayar Dengan Total Rp 5,1 Triliun, Sisanya Terus Dikejar

Menkeu Diminta Hati-Hati Kejar Pengemplang Pajak, Tak Semua Pengusaha Punya Uang

Menkeu Kejar Ratusan Penunggak Pajak, Ingatkan Anak Buah: Kalau sudah Bayar jangan Diperas

KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Pemprov DKI Beri Keringanan 6 Jenis Pajak di Jakarta hingga Akhir 2025, dari PBB-P2 hingga Pajak Reklame

Menkeu Purbaya Buru 200 Penunggak Pajak Besar: Mereka Nggak Akan Bisa Lari

Tax Amnesty Jilid III Mencuat, ini nih Kriteria Bisa Dapat Pengampunan
