Dua Faktor Utama untuk Mendorong Pasar Mobil Listrik di Indonesia

Ilustrasi. Foto: Chery Indonesia
Merahputih.com - Untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, pemerintah sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan berupa subsidi dan insentif.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit kepada masyarakat yang membeli sepeda motor listrik atau melakukan konversi sepeda motor berbahan bakar minyak (BBM) miliknya ke sepeda motor listrik.
Baca Juga:
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, setidaknya dua faktor utama untuk mendorong pasar mobil listrik di Indonesia adalah harga yang kompetitif dan modernisasi kendaraan. Dengan dua faktor ini, pasar mobil listrik di Indonesia akan tumbuh pesat.
"Salah satu yang harus kita dorong adalah kendaraan listrik yang harganya terjangkau bagi masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Selain itu, insentif juga diberikan dalam bentuk pemotongan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dari yang seharusnya 11 persen untuk pembelian mobil listrik. Dengan pemotongan itu masyarakat pengguna mobil listrik hanya membayar PPN 1 persen.
Pemerintah juga mengeluarkan insentif baru bagi produsen kendaraan listrik yang ingin masuk ke Indonesia.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), yang diundangkan pada 9 Desember 2023, pemerintah akan memberikan insentif perpajakan kepada pabrikan mobil listrik dari luar negeri agar membangun industrinya di Indonesia sekaligus merangsang pertumbuhan mobil listrik dalam negeri.
Baca Juga:
Perhatikan Hal Ini saat Kendarai Mobil Listrik dalam Kondisi Hujan
Insentif yang diberikan, di antaranya insentif keringanan pajak bea masuk, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pengurangan pajak daerah untuk KBLBB. Insentif ini berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dan mobil yang diimpor dalam keadaan terurai lengkap (completely knocked down/CKD) dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) di bawah 40 persen.
Selain untuk mendorong investasi dan mengembangkan ekosistem kendaraan listrik, insentif pajak ini diharapkan bisa menurunkan harga mobil listrik sehingga dapat meningkatkan penjualan mobil listrik di Indonesia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pemerintah Buka Pendaftaran Magang Bergaji Rp 3,3 Juta Mulai 15 Oktober, Daftar Lewat SIAPkerja

Kendaraan Listrik Makin Marak di Indonesia, DPR Dorong Pemerintah Optimalkan Potensi Bisnis Pergantian Baterai

Program Magang Nasional Siap Kerja Diluncurkan Pada 15 Oktober 2025, Peserta Wajib Buka Rekening Bank Himbara

Jangkau Pecinta Otomotif, BMW Exhibition Hadir Perdana di Mall Kelapa Gading Jakarta

Pemerintah Buka Program Magang untuk 20 Ribu Fresh Graduate, Digaji Sesuai UMP

Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy

Transaksi Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp 35 Triliun, Pemerintah Janjikan Diskon Besar-besaran

Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja

Ekonomi Indonesia Diklaim di Jalur yang Benar, Menko Airlangga Minta Pengusaha dan Investor tak Panik
