Hak Angket Dugaan Kecurangan Dianggap Tak Punya ‘Taring’ Revisi Hasil Pemilu

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 23 Februari 2024
Hak Angket Dugaan Kecurangan Dianggap Tak Punya ‘Taring’ Revisi Hasil Pemilu

Praktisi hukum tata negara Rahmatullah Rorano. (Foto: merahputih.com/Kanu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 menyeruak ke permukaan.

Praktisi Hukum Tata Negara Rahmatullah Rorano menilai, wacana yang diutarakan Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo itu tidak akan berpengaruh terhadap legitimasi hasil pemilihan umum (Pemilu) saat ini.

Baca Juga:

Bawaslu Akui Honor Pengawas TPS Belum Seluruhnya Terbayarkan

“Penggunaan hak angket bukan merupakan instrumen kewenangan untuk mendelegitamasi hasil pemilu, sebab hak angket hanya bersifat rekomendatif,” kata dia kepada awak media dikutip di Jakarta, Jumat (23/2).

Dia menuturkan, instrumen penanganan sangketa perselisihan hasil pemilu berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 menjadi ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sengketa hasil pemilu sebetulnya merupakan ranah hukum pemilu, sebab saluran yang lebih tepat untuk dapat ditempuh ialah melalui MK, bukan hak angket,” kata Rorano yang juga Alumnus Doktoral Ilmu Hukum Universitas Jayabaya itu.

Baca Juga:

PKS Semakin Kokoh Menangkan Pileg di DKI Jakarta

Dia menyebut, andai saja usulan hak angket di terima oleh DPR, maka hasil dari penyelidikan dugaan pelanggaran pemilu itu tetap tidak akan menggugurkan hasil pemilu yang diputuskan oleh MK.

“Apa pun hasil penyelidikan hak angket nantinya, tidak akan mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan oleh MK,” tutur Rorano.

Sebelumnya, wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDIP dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi saat ini. (knu)

Baca Juga:

PKS Ingatkan AHY Banyak 'PR' di Kementerian ATR/BPN

#Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Seluruh hasil lelang surat suara bekas itu akan disetor ke Kas Negara.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Maret 2025
Surat Suara Bekas Pemilu 2024 Laku Dijual Rp 210 Juta dalam Lelang Daring
Indonesia
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
IKEPP adalah instrumen pengukuran untuk memetakan secara kuantitatif dan kualitatif kepatuhan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dwi Astarini - Rabu, 09 Oktober 2024
DKPP akan Luncurkan IKEPP 24 Oktober 2024
Indonesia
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Para artis yang menjadi ketua timses sebaiknya harus mengerti harapan dan cita-cita masyarakat daerah tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 13 September 2024
Artis Jadi Ketua Tim Sukses Pilkada Hanya Buat Naikkan Popularitas
Berita Foto
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Nasdem Fatimah Tania Nadira Alatas berfoto bersama keluarga usai mengikuti Rapat Paripurna pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Jakarta, Senin (26/8/2024).
Didik Setiawan - Senin, 26 Agustus 2024
Suka Cita Rayakan Pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2024-2029
Indonesia
Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
"Rakyat tidak dapat disalahkan atas pilihannya, apa pun yang mendasari pertimbangannya," urai Puan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
 Puan Sebut Pemilu 2024 Harus Menjadi Koreksi
Indonesia
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Konstitusi Indonesia telah meletakkan prinsip dasar berdemokrasi yaitu bahwa kedaulatan harusnya berada di tangan rakyat.
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Agustus 2024
Puan Sesalkan Rakyat tidak Pernah Benar-Benar Berkuasa
Indonesia
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Mereka perlu diberikan jaminan keselamatan kerja berupa dana santunan kematian hingga beasiswa untuk dua orang anak.
Dwi Astarini - Jumat, 26 Juli 2024
Jamin Keselamatan Petugas Ad Hoc di Pilkada, Pemprov DKI Diminta Gandeng BPJS
Indonesia
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Batas waktu untuk caleg terpilih melaporkan harta kekayaannya 21 hari sebelum pelantikan pada 1 Oktober 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juli 2024
Tak Setorkan LHKPN, 6.969 Caleg Terpilih Pemilu 2024 Berpotensi Gagal Dilantik
Indonesia
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juli 2024
Caleg Terpilih Pemilu 2024 Belum Lapor LHKPN Terancam Batal Dilantik
Indonesia
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Rekapitulasi suara ulang jenis perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi DKI Jakarta.
Dwi Astarini - Senin, 01 Juli 2024
KPU DKI Rekapitulasi Ulang Pileg DPRD di 233 TPS Cilincing
Bagikan