Ganjil Genap di Jakarta Jadi 25 Ruas Jalan Dinilai Kebijakan Keliru

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 25 Mei 2022
Ganjil Genap di Jakarta Jadi 25 Ruas Jalan Dinilai Kebijakan Keliru
Ilustrasi - Suasana arus lalu lintas di simpang Semanggi diamati dari kawasan Plaza Semanggi, Jakarta, Sabtu (21/5/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

MerahPutih.com - Rencana penambahan ruas jalan yang akan diterapkan kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta langsung menuai kritikan.

Kebijakan tersebut dianggap bukan solusi efektif dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Koordinator Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan menuturkan, pemerintah terkesan membuat kebijakan bersifat sesaat yang cenderung membatasi masyarakat melakukan aktivitas dalam upaya memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga:

Pemprov DKI Jakarta Bakal Perluas Ganjil Genap Menjadi 25 Ruas Jalan

"Seperti kebijakan gage yang sejatinya hanya memindahkan tempat dan waktu kemacetan," terang Edison kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (25/5).

Ia menyebut, kebijakan penerapan kebijakan gage menjadi 25 ruas jalan adalah bentuk kebijakan frustasi.

Seharusnya, lanjut Edison, menambah ruas jalan yang diterapkan kebijakan gage memperluas potensi mematikan kreativitas dan aktivitas masyarakat. Lantaran hanya membatasi pergerakannya.

"Harusnya pemerintah harus memfasilitasi dan mendorong agar masyarakat dapat meningkatkan produktivitas dalam upaya memenuhi kebutuhan dan kesejahteraannya," sambung Edison.

Jika kebijakan ini tetap diberlakukan, Edison meminta pemerintah memastikan ketersediaan transportasi angkutan umum yang terintegrasi di 25 ruas jalan yang akan diterapkan kebijakan gage.

Ini juga agar tidak ada opini kebijakan ini sebagai kebijakan yang berorientasi pada penindakan hingga denda.

"Atau terhindar dari kesan bahwa kebijakan yang hanya untuk menambah pundi-pundi dalam upaya memenuhi pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor denda tilang," jelas dia.

Edison juga menyarankan agar pemerintah melakukan langkah yang lebih elegan sebelum memiliki keberanian melakukan moratorium berjangka penjualan kendaraan bermotor baru.

Misalnya, melakukan rekayasa dengan menerapkan satu arah di ruas jalan di DKI Jakarta.

Khususnya di jalan protokol dan ruas jalan sebagai pintu masuk dan keluar Jakarta.

Sehingga seluruh aktivitas di ruas jalan yang ada bergerak seperti arus sungai yang mengalir satu arah.

Kemudian terus memaksimalkan upaya untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat hingga ke komunitas terkecil.

"Bukan justru membuat kebijakan atau regulasi yang orientasinya memberikan sanksi dan denda," tutup Edison.

Baca Juga:

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, 165 Kendaraan Tertangkap Melanggar

Sekadar informasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperluas aturan ganjil genap dari 13 ruas jalan menjadi 25 ruas jalan. Hal itu dilakukan karena meningkatnya volume lalu lintas.

Penambahan ganjil genap sebanyak 25 ruas jalan di ibu kota itu rencananya diberlakukan Senin (30/5).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, penambahan ruas jalan yang masuk aturan ganjil genap itu sebelumnya sudah diatur dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang Ganjil Genap.

Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum dengan pelat dasar kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.

Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Pergub 88 Tahun 2019:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat, untuk timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari. (Knu)

Baca Juga:

Ingat! Tilang Ganjil Genap di Jakarta Sudah Berlaku

#Ganjil Genap #Kemacetan #Kemacetan Jakarta
Bagikan
Bagikan