MerahPutih.com - Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta pasca-libur Lebaran 2022.
Selama dua hari diterapkan kembali, total ada 165 pelanggaran yang tertangkap kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
"Total yang ter-capture ada 165 pelanggaran yang terjadi (dalam dua hari pemberlakuan) 9 hingga 10 Mei 2022," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Baca Juga:
Ingat! Tilang Ganjil Genap di Jakarta Sudah Berlaku
Jamal menjelaskan, ada 46 pelanggar yang ditilang yang dari tangkapan kamera E-TLE tersebut.
Dia merinci antara lain 16 pelanggar mendapat penindakan tilang pada Senin (9/5) dan 30 pelanggar pada Selasa (10/5).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap sudah kembali dilaksanakan penuh dan penindakan juga sudah diterapkan.
"Sudah (dilaksanakan), kan di pergub-nya jelas bahwa gage tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional," tegas Sambodo.
Baca Juga:
Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Sejumlah Kendaraan Dikecualikan
Diketahui, ganjil genap diterapkan setiap hari Senin-Jumat pada pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ini berlaku di 13 ruas jalan di DKI Jakarta. (Knu)
Baca Juga:
One Way dan Ganjil Genap di Tol Jakarta - Cikampek Resmi Berakhir