Pemprov DKI Jakarta Bakal Perluas Ganjil Genap Menjadi 25 Ruas Jalan

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 24 Mei 2022
Pemprov DKI Jakarta Bakal Perluas Ganjil Genap Menjadi 25 Ruas Jalan
Kendaraan melintas di Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Jumat (29/4/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

MerahPutih.com - Sistem ganjil genap (gage) akan diberlakukan kembali di 25 ruas jalan Ibu Kota, menyusul status PPKM Jakarta yang menurun menjadi level 1 dan semakin membaiknya kasus COVID-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penerapan gage ini akan diperluas menjadi 25 ruas jalan pada pekan depan. Untuk saat ini ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan Jakarta.

Baca Juga:

Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, 165 Kendaraan Tertangkap Melanggar

Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.

"Saat ini ganjil-genap memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Syafrin di Jakarta, Senin (24/5).

Anak buah Gubernur Anies Baswesan ini menuturkan, pengembalian kebijakan gage di 25 ruas jalan ini dikarenakan volume lalu lintas yang kini mulai meningkat, seiring dengan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat.

"Berdasarkan data, ada (kenaikan volume lalin) 6,25 persen. Ini jadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," paparnya.

Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.

Baca Juga:

Ingat! Tilang Ganjil Genap di Jakarta Sudah Berlaku

Aturan ganjil genap ini tidak diberlakukan pada hari sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Berikut 25 ruas jalan Ibu Kota yang masuk dalam ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati, mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB
Simatupang

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani, mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari. (Asp)

Baca Juga:

Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Sejumlah Kendaraan Dikecualikan

#Ganjil Genap #Sistem Ganjil-Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan