Pemprov DKI Jakarta Bakal Perluas Ganjil Genap Menjadi 25 Ruas Jalan
MerahPutih.com - Sistem ganjil genap (gage) akan diberlakukan kembali di 25 ruas jalan Ibu Kota, menyusul status PPKM Jakarta yang menurun menjadi level 1 dan semakin membaiknya kasus COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penerapan gage ini akan diperluas menjadi 25 ruas jalan pada pekan depan. Untuk saat ini ganjil genap berlaku di 13 ruas jalan Jakarta.
Baca Juga:
Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, 165 Kendaraan Tertangkap Melanggar
Pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas jalan Ibu Kota tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Saat ini ganjil-genap memang masih di 13 ruas jalan, tapi sedang dievaluasi ditingkatkan ke 25 ruas jalan," ujar Syafrin di Jakarta, Senin (24/5).
Anak buah Gubernur Anies Baswesan ini menuturkan, pengembalian kebijakan gage di 25 ruas jalan ini dikarenakan volume lalu lintas yang kini mulai meningkat, seiring dengan pelonggaran pembatasan kegiatan masyarakat.
"Berdasarkan data, ada (kenaikan volume lalin) 6,25 persen. Ini jadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalin di wilayah Jakarta," paparnya.
Kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB.
Baca Juga:
Aturan ganjil genap ini tidak diberlakukan pada hari sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Berikut 25 ruas jalan Ibu Kota yang masuk dalam ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati, mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB
Simatupang
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan H.R. Rasuna Said
19. Jalan D.I. Panjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani, mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai dari simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari. (Asp)
Baca Juga:
Ganjil Genap Kembali Berlaku di Jakarta, Sejumlah Kendaraan Dikecualikan