MerahPutih.com- Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) APH sebagai tersangka terkait pernyataan bernada ancaman yang dituliskannya di akun facebook beberapa waktu lalu. Pihak kepolisian membeberkan motivasi yang bersangkutan menyampaikan hal tersebut.
Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan APH emosi lantaran diskusi perbedaan Lebaran tidak kunjung menemui titik terang.
Baca Juga:
Sehingga, kata dia, akhirnya terucaplah kata-kata seperti yang tercantum di komentar akun Facebooknya.
"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," ucapnya, Senin (1/5).
Adi Vivid menyebut kata-kata itu terucap ketika APH berada di Jombang, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dia menyampaikan, berdasarkan pengakuan Andi Pangerang, saat itu emosinya tersulut oleh diskusi perbedaan Lebaran.
"Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," ujar dia.
Baca Juga:
Muhammadiyah Desak Polisi Segera Tahan Peneliti BRIN AP Hasanuddin
Akibat perbuatannya APH langsung ditahan Bareskrim.
"Terhadap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Adi.
Sementara itu, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menjelaskan APH dijerat dengan Undang-Undang ITE. Karena perbuatannya, dijerat dengan pasal berlapis.
Ia dikenakan dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar dan Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE.
"Dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta," ucap Kombes Rizki. (Knu)
Baca Juga:
Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah