MerahPutih.com - DPR RI mengesahhkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).
Mulanya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Willy menyebut RUU TPKS terdiri dari 93 pasal. Regulasi ini, kata Willy, merupakan sebuah aturan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual.
Baca Juga
Pimpinan DPD Minta DPR Tambah Definisi Penyimpangan Seksual di RUU TPKS
"Ini komitmen politik DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU TPKS. Partisipasi publik yang luas, bahkan detik-detik akhir kami masih menerima audiensi. Ini adalah rancangan yang berpihak kepada korban," kata Willy.
Politikus Partai Nasdem ini mengatakan lahirnya RUU TPKS adalah sebuah langkah maju. Sebab, RUU ini menjadi payung hukum dalam menindak pelaku kekerasan seksual.
"Kedua, aparat penegak hukum memilik payung hukum terhadap kekerasan seksual. Ini kehadiran negara terhadap korban kekerasan seksual," ujar Willy.
Baca Juga
Setelah Willy menyampaikan laporan tersebut, Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat, meminta persetujuan pengesahan RUU TPKS menjadi UU.
“Apakah RUU TPKS dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Puan.
“Setuju,” jawab peserta yang hadir, lalu dilanjutkan ketuk palu oleh Puan sebanyak satu kali.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota izin. Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum. (Pon)
Baca Juga
RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Kaum Perempuan di Hari Kartini