Pimpinan DPD Minta DPR Tambah Definisi Penyimpangan Seksual di RUU TPKS

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 April 2022
Pimpinan DPD Minta DPR Tambah Definisi Penyimpangan Seksual di RUU TPKS
Demo dukung RUU PKS. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pimpinan DPD mendorong DPR segera membahas RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam rapat Paripurna DPR. Namun, DPD meminta RUU mengakomodasi tambahan definisi terkait perzinaan dan penyimpangan seksual.

Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin menegaskan, aturan ini diperlukan menyusul maraknya kasus prostitusi online di tengah kehidupan sosial masyarakat, terutama yang melibatkan anak di bawah umur.

Baca Juga:

RUU TPKS Disetujui DPR, Puan: Hadiah Kaum Perempuan di Hari Kartini

"Saya selalu mengatakan bahwa kejahatan dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa. Dan saat ini Indonesia sedang berada dalam zona merah atau titik kritis fenomena kekerasan, kebebasan, dan penyimpangan seksual," kata Sultan dalam keterangannya, Jumat (8/4).

Menurutnya, meningkatnya kasus atau fenomena kebebasan seksual secara vulgar dan seringkali melibatkan anak-anak di bawah umur tidak terlepas dari perkembangan teknologi digital. Hal itu diperparah dengan kesulitan ekonomi dan hasrat seksual generasi muda bangsa yang cenderung menyimpang.

"Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai sosial yang luhur, kita patut mawas diri dan melihat kebebasan dan penyimpangan seksual sebagai bagian dari definisi kekerasan seksual," katanya.

Gedung DPR.  (Foto: MP/Dicke)
Gedung DPR. (Foto: MP/Dicke)

Sebab, lanjut ia, setiap tindakan kekerasan seksual tentu memiliki motif dan penyebabnya, maka kebebasan dan penyimpangan seksual juga patut dikontrol oleh hukum.

Sultan menerangkan, ketahanan nasional kita sedikit banyak ditentukan oleh cara bangsa ini memperlakukan dan menjaga perempuan. Jika kita sepakat bahwa perzinaan merupakan penyakit sosial, maka dibutuhkan komitmen bersama untuk membersihkan ruang sosial bangsa ini dari tindakan yang mengarah pada kebebasan dan penyimpangan seksual.

"Kolega kami di DPR tak perlu ragu untuk memperkuat RUU TPKS ini dengan paradigma dan definisi yang lebih spesifik. Sehingga diharapkan, RUU yang dibahas sejak 2016 ini segera disahkan dan kemudian diterapkan," ungkapnya.

Sultan mendorong agar tim cyber Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap aktivitas media sosial masyarakat di berbagai platform digital yang menampilkan konten-konten pornografi dan pornoaksi. (Pon)

Baca Juga:

Ditolak PKS, Baleg DPR Setuju RUU TPKS Dibawa ke Paripurna

#UU TPKS #Kekerasan Seksual #Kasus Pencabulan #Perkosaan #DPD RI #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan