DPD RI Minta Pemerintah Tegas Soal Impor Pakaian Bekas Ilustrasi: Suasana pedagang kaki lima yang menjajakan barang dagangannya di trotoar dan badan Jalan Senen Raya, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

MerahPutih.com - Keberadaan pakaian bekas impor yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia saat ini membuat geram Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin.

Menurutnya, pakaian bekas impor merupakan produk ilegal yang tidak seharusnya dibiarkan bebas mengganggu pasar tekstil lokal. Pakaian bekas impor harus dimaknai sebagai sisa pemakaian dan bahkan sampah dari negara asalnya.

Baca Juga:

Mabes Polri Bakal Turun Tangan Proses Hukum Oknum Pelaku Impor Pakaian Bekas

Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

"Pemerintah harus menindak tegas pelaku penyelundupan dan pedagang yang sangat merugikan pelaku usaha dan industri tekstil lokal," kata Sultan dalam keterangannya, Rabu (15/3).

Sultan menegaskan, siapapun yang terlibat dan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penyelundupan dan perdagangan produk ilegal tersebut tidak memiliki rasa nasionalisme.

Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Bea dan Cukai untuk tidak bermain mata dengan para penyelundup dan pedagang. Meskipun pasar Indonesia sangat seksi bagi produk pakaian bekas impor.

Pemerintah, kata Sultan, berkewajiban memberikan edukasi bagi masyarakat untuk menjaga kehormatan bangsanya dengan tidak membeli produk pakaian bekas milik bangsa lain.

Baca Juga:

Hati-hati Ada Risiko Penularan Infeksi Saat Beli Pakaian Bekas

"Saya kira fenomena ini menjadi ujian nasionalisme terhadap petugas di perbatasan dan masyarakat dalam melindungi dan mencintai produk dalam negeri," ujarnya.

Selain itu, Sultan meminta pemerintah mempertegas aturan yang melarang peredaran pakaian bekas impor tersebut dengan pengawasan dan ancaman hukum yang lebih serius.

"Mari kita apresiasi produk hasil karya anak bangsa kita sendiri dengan tidak membeli pakaian bekas hasil selundupan," pungkas Sultan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat impor pakaian bekas di Indonesia mencapai 26,22 ton sepanjang 2022. Nilainya mencapai US$ 272.146 atau setara dengan Rp 4,21 miliar (asumsi kurs Rp 15.468 per US$).

Adapun, volume impor pada 2022 tersebut melesat 227,75 persen dibandingkan volume pada 2021 yang mencapai 8 ton. Bila dilihat secara nilai impor, kenaikannya mencapai 518,5 persen dibandingkan 2021 yang mencapai US$44.000. (Pon)

Baca Juga:

Kreasikan Limbah Pakaian Bekas Jadi Kebaya

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Polisi Temukan Bungkus Makanan dan Struk Belanja dari TKP Satu Keluarga Tewas di Kalideres
Indonesia
Polisi Temukan Bungkus Makanan dan Struk Belanja dari TKP Satu Keluarga Tewas di Kalideres

Polda Metro Jaya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada rumah sekeluarga yang tewas di perumahan Citra Garden 1 Extension it

Panglima TNI Optimistis Pilot Susi Air Bebas dengan Selamat
Indonesia
Panglima TNI Optimistis Pilot Susi Air Bebas dengan Selamat

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengaku optimis pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens yang disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Egianus Kogoya, bisa dibebaskan dengan selamat.

Elite PKB Sebut Ada Parpol Pendukung Ganjar yang akan Membelot ke Koalisi Besar
Indonesia
Elite PKB Sebut Ada Parpol Pendukung Ganjar yang akan Membelot ke Koalisi Besar

"Ada kemungkinan partai yang kabarnya dari awal mendukung Pak Ganjar juga akan berbalik untuk bergabung di koalisi ini," ungkap Faisol.

Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara
Indonesia
Divonis 7 Bulan, Edy Mulyadi Dikeluarkan dari Penjara

Edi Mulyadi dijatuhkan vonis tujuh bulan 15 hari penjara akibat ucapannya yang menyinggung warga Kalimantan.

Lin Che Wei Minta Hakim Berikan Putusan Adil
Indonesia
Lin Che Wei Minta Hakim Berikan Putusan Adil

Mantan Tim Asistensi Menko Perekonomian itu berharap majelis hakim membuat putusan yang tepat dalam perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Serukan Penghentian RUU Kesehatan, Dokter dan Tenaga Medis Siap Gelar Aksi Damai
Indonesia
Serukan Penghentian RUU Kesehatan, Dokter dan Tenaga Medis Siap Gelar Aksi Damai

5 Organisasi Profesi Kesehatan menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah.

PBB Naik 475 Persen, DPRD Solo: Memberatkan Masyarakat
Indonesia
PBB Naik 475 Persen, DPRD Solo: Memberatkan Masyarakat

"Besaran tagihan kenaikan PBB tahun ini dirasakan memberatkan masyarakat karena naiknya banyak," kata Sukasno, Jumat (3/2).

Angka Reservasi Hotel di DIY Capai 90 Persen Saat Libur Imlek
Indonesia
Angka Reservasi Hotel di DIY Capai 90 Persen Saat Libur Imlek

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo mengatakan reservasi hotel saat libur Tahun Baru Imlek di DIY menembus angka 90 persen.

Banyak yang Diduga Palsu, Penyedia Jasa Penjualan Tiket Coldplay Dipanggil Polisi
Indonesia
Banyak yang Diduga Palsu, Penyedia Jasa Penjualan Tiket Coldplay Dipanggil Polisi

Bareskrim Polri berencana untuk mengundang pihak dari penyedia jasa penjualan tiket konser grup band asal Inggris, Coldplay, terkait dengan mekanisme prosedur penjualannya.

Gunung Anak Krakatau Erupsi, Masyarakat Diminta tidak Mendekat
Indonesia
Gunung Anak Krakatau Erupsi, Masyarakat Diminta tidak Mendekat

Gunung berapi yang terletak di Selat Sunda ini pertama kali erupsi pada pukul 00:41 WIB.