Bos Indosurya Hormati Jaksa yang Kasasi Vonis Lepas
Bos PT Indosurya Henry Surya. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Kuasa hukum bos PT Indosurya Henry Surya, Soesilo Aribowo menghormati langkah jaksa yang mengajukan kasasi atas putusan lepas Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada kliennya.
"Itu hak mereka, kita hormati itu. Tapi kita berpendapat kalau putusan itu sudah tepat dan faktanya memang seperti itu," kata Soesilo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/1).
Baca Juga
Soesilo memaparkan mengenai putusan onslag, perbuatan Henry Surya adalah bukan merupakan tindak pidana. Tapi, domain perdata karena faktanya memang tengah melaksanakan rencana perdamaian atau perjanjian pembayaran utang dalam PKPU yang sudah di homologasi atau disahkan pengadilan niaga.
Dan putusan itu, lanjut dia, secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim.
"Ini putusannya lepas ya, bukan bebas, perbuatannya itu menurut majelis hakim ada, tapi bukan tindak pidana, itu kasus perdata. Seluruh hakim juga setuju, gak ada dissenting (opinion), jadi memang bukan tindak pidana," jelasnya
Baca Juga
Kedua, Soesilo juga meluruskan jika kerugian anggota KSP Indosurya sebesar Rp 16 triliun, bukan Rp 106 triliun yang tengah dirilis beberapa media. Hal itu pun diakui Penuntut Umum melalui Surat Tuntutannya.
"Kerugian anggota itu bukan Rp 106 triliun, tapi Rp 16 triliun. Ini saya meluruskan saja, supaya tidak salah. Dari kerugian Rp 16 triliun itu sudah dibayar sekitar hampir dari Rp 3 triliun, hampir 20 persen nya melalui skema PKPU," jelasnya.
Selain itu Soesilo juga menegaskan jika anggota KSP Indosurya adalah sekitar 6 ribu orang, bukan 23 ribu seperti yang selama ini ramai diberitakan. Juga tentang tuduhan penghimpunan dana masyarakat itu tidak benar dan dalam pertimbangan putusan kemarin sudah diuraikan secara jelas, bahwa itu adalah anggota KSP.
Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.
Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider satu tahun kurungan. (Pon)
Baca Juga
Mahfud MD Sebut Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi Imbas Kasus Indosurya
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Penipuan WO Ayu Puspita, Polisi Ungkap Korban 87 Orang dengan Kerugian Mencapai Rp 16 Miliar
Remaja Terapis yang Tewas Diduga Dapat Informasi Lowongan Kerja dari TikTok, Polisi Segera Periksa Bos Delta Spa
Kasus Kematian Remaja Terapis Delta Spa, Polisi Duga Korban Pakai Identitas Palsu saat Mendaftar Kerja
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir
Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya
Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda, Praktisi Hukum Soroti Sikap KPK yang Tidak Profesional
Oknum PPNS Bea Cukai Soetta Dilaporkan ke Komnas HAM
Singapore Exchange Kecolongan, Data Palsu Digunakan untuk IPO Saham
Kasus Mafia Tanah, PN Lubuk Linggau Jatuhkan Vonis untuk 2 Orang Kepercayaan Halim Ali