DPR Sebut Vonis Bebas Bos Indosurya Lukai Rasa Keadilan Arsul Sani. (ANTARA/Shofi Ayudiana)

MerahPutih.com - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani angkat bicara soal vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang melepas dua terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria.

Menurutnya vonis bebas bos Indosurya telah melukai rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang menjadi korban.

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Pemerintah Bakal Revisi UU Koperasi Imbas Kasus Indosurya

Menurutnya, vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya telah melukai hati masyarakat. Karena itu, ia berharap, Mahkamah Agung (MA) bisa melihat kembali seluruh fakta dalam kasus tersebut.

“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” papar Arsul dalam siaran persnya, Minggu (29/1/2023).

Politisi dari Fraksi PPP ini mengungkapkan, sejumlah pertanyaan patut diajukan terhadap vonis majelis hakim tersebut. Seperti apakah hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.

“Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya? Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” tanya Arsul.

Baca Juga:

Pemerintah Ajukan Kasasi di Kasus KSP Indosurya

Arsul berpendapat, suatu hubungan yang pada dasarnya perdata, bukan berarti pasti tidak ada unsur pidana. Menurutnya, bisa jadi hubungan keperdataan kemudian bisa dipidanakan sepanjang memang ada unsur perbuatan curang. Termasuk menipu dengan memberikan janji-janji palsu atau bohong kepada nasabah.

“Jika ternyata putusan belum menyentuh hal-hal tersebut, maka JPU perlu mengambil langkah jelas dengan melakukan upaya hukum terhadap putusan tersebut,” tegas Arsul.

Sebelumnya, terdakwa Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Vonis lepas ini, karena perbuatan yang dilakukan Henry Surya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Hakim juga memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain vonis ini bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan. (*)

Baca Juga:

Hakim Nilai Langkah Jaksa Hadirkan Terdakwa Kasus Indosurya tidak Sesuai Prosedur

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan 50 BPS Jadi 4,25 persen
Indonesia
BI Kembali Naikkan Suku Bunga Acuan 50 BPS Jadi 4,25 persen

Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 21-22 September 2022 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan alias BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI7DDR) sebesar 50 basis poin (bps) dari 3,75 persen menjadi 4,25 persen.

Jokowi Kembali Bicara soal Reshuffle Kabinet: Tunggu Aja Besok
Indonesia
Gibran Minta Pedagang Kuliner Lebaran Cantumkan Daftar Harga
Indonesia
Gibran Minta Pedagang Kuliner Lebaran Cantumkan Daftar Harga

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah meminta kepada seluruh pedagang kuliner Lebaran di Kota Solo untuk mencantumkan daftar harga. Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi adanya pedagang menjual dengan harga mahal yang dapat merusak citra Kota Solo sebagai tempat tujuan wisata.

DPR Bakal Bentuk Panja Investigasi Kebocoran Pipa Gas PT SMGP
Indonesia
DPR Bakal Bentuk Panja Investigasi Kebocoran Pipa Gas PT SMGP

Peristiwa kebocoran pipa gas milik PT. SMGP yang terjadi di Desa Sibanggor Julu, Mandailing Natal, Sumatra Utara, disesalkan sejumlah pihak. Sebab, peristiwa ini sudah kesekian kalinya terjadi hingga menyebabkan jatuhnya korban jwa.

Jokowi Janjikan Harga Telur Ayam Turun 2 Pekan Mendatang
Indonesia
Jokowi Janjikan Harga Telur Ayam Turun 2 Pekan Mendatang

Presiden Joko Widodo menyebutkan harga telur ayam yang kini tengah melonjak di pasaran, bakal turun dalam dua pekan ke depan.

Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan dan Doa Masyarakat
Indonesia
Ridwan Kamil Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan dan Doa Masyarakat

Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dimakamkan di area Islamic Center milik keluarga besar Ridwan Kamil.

RUU Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Jadi Solusi Banyaknya Kebocoran Data
Indonesia
RUU Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Jadi Solusi Banyaknya Kebocoran Data

RUU PDP dapat menjadi solusi untuk mengatasi kebocoran data yang kasusnya semakin marak terjadi

Polda Sumbar Bantah Ada Penggeledahan di Rumah Dinas Irjen Teddy Minahasa
Indonesia
Polda Sumbar Bantah Ada Penggeledahan di Rumah Dinas Irjen Teddy Minahasa

"Tidak ada penggeledahan, kalaupun ada, kita pasti dikasih tahu. Saat ini kita masih menunggu kepastian dari Mabes Polri," ujar Dwi di Padang, Jumat (14/10).

BPOM Tindak Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara
Indonesia
BPOM Tindak Pabrik Kosmetik Ilegal di Jakarta Utara

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak pabrik komestik terkait dugaan adanya praktik produksi kosmetika ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.

Mabes Polri Kerja Sama dengan Malaysia Tangani Sindikat Kejahatan Internasional
Indonesia
Mabes Polri Kerja Sama dengan Malaysia Tangani Sindikat Kejahatan Internasional

Polri dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) membangun nota kesepahaman memerangi kejahatan lintas negara dan peningkatan kapasitas.