Pemerintah Ajukan Kasasi di Kasus KSP Indosurya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (ANTARA/HO-Kemenko Polhukam RI/pri.)

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan Pemerintah akan melakukan kasasi terhadap putusan Mahkamah Agung yang memvonis bebas terdakwa penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Kita tidak boleh kalah untuk menegakkan hukum dan kebenaran pemerintah Kejaksaan Agung akan kasasi,” katanya usai Rapat Koordinasi dengan MenKopUKM, Kejaksaan Agung dan Mabes Polrid di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

Hakim Nilai Langkah Jaksa Hadirkan Terdakwa Kasus Indosurya tidak Sesuai Prosedur

Menkopolhukam Mahfud mengakui bahwa Pemerintah juga terkejut mengetahui vonis Mahkamah Agung yang membebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya. Padahal kasus tersebut telah dibahas sejak lama dan jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana.

Ia menyesalkan putusan MA yang sudah jelas sebanyak 23 ribu penggugat bukan merupakan orang-orang yang tergabung sebagai anggota koperasi namun menyimpan uang di KSP Indosurya.

Hal itu, tegasnya, masuk pada pencucian uang. Namun, sangat disayangkan MA malah memvonis bebas Henry yang diduga menipu dan menggelapkan dana hingga Rp 106 triliun.

“Kita tidak perlu menghormati (putusan MA) tapi kita tidak bisa menghindar. Tidak bisa apapun karena itu putusan MA karena itu dakwaannya sudah jelas pelanggaran UU Perbankan Pasal 46, menghimpun dana dari masyarakat padahal dia bukan bank, tanpa izin. Itu sudah jelas,” ujarnya.

Baca Juga:

Pengacara Bantah Kerugian Kasus KSP Indosurya Sebesar Rp 106 Triliun

Selain mengajukan kasasi, lanjutnya, Pemerintah juga akan melaksanakan putusan PKP Pradilan Niafa yang sudah memenangkan Pemerintah dan nasabah untuk mengambil harta dari terdakwa untuk kemudian dibagikan.

“Itu putusan pengadilan, cuma masalahnya sekarang pengurusnya masih yang lama nanti kita akan melakukan langkah hukum,” tutur dia.

Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai tindakan Henry bukan ranah pidana melainkan perdata. Padahal tuntutan dari JPU bisa membuat Bos Indosurya didakwa tuntutan pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. (*)

Baca Juga:

Saksi dari Kemenkop Jelaskan Aturan Hukum Koperasi di Sidang KSP Indosurya

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi tak Wajib Bayar PNBP
Indonesia
Saksi Ungkap Perusahaan Surya Darmadi tak Wajib Bayar PNBP

Adi menjawab lantaran legalitasnya belum ada, PT Duta Palma Group belum diwajibkan membayar PNBP berupa DR dan PSDH.

PKS Desak Pemerintah Cabut Izin PT GNI
Indonesia
PKS Desak Pemerintah Cabut Izin PT GNI

PKS meminta pemerintah mengevaluasi izin operasional PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) menyusul terjadinya bentrok antarkelompok karyawan.

Jokowi Optimistis Perekonomian Lebih Baik saat Datangi Pasar Tanah Abang
Indonesia
Jokowi Optimistis Perekonomian Lebih Baik saat Datangi Pasar Tanah Abang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1) siang.

Kantong Masyarakat Berpenghasilan Rendah di DKI Semakin Meningkat
Indonesia
Kantong Masyarakat Berpenghasilan Rendah di DKI Semakin Meningkat

Perpindahan penduduk akhirnya menyebabkan penambahan penduduk dan akan berpengaruh pada kebutuhan anggaran daerah.

KPU Anggap Ada Kekeliruan Soal Putusan Pengulangan Tahapan Pemilu
Indonesia
KPU Anggap Ada Kekeliruan Soal Putusan Pengulangan Tahapan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat.

[HOAKS atau FAKTA]: Pesan WhatsApp Wakil Walikota Tangsel Minta Sejumlah Uang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pesan WhatsApp Wakil Walikota Tangsel Minta Sejumlah Uang

Beredar sebuah akun WhatsApp dengan nomor “+62812-4103-6735” mengatasnamakan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan yang meminta sejumlah uang dan menjanjikan sesuatu.

Kondisi Terkini Kasus COVID-19 di DKI
Indonesia
Kondisi Terkini Kasus COVID-19 di DKI

Kasus COVID-19 di Jakarta berangsur terkendali.

Naik LRT Jabodebek Wajib Pakai e-Money dan e-Wallet
Indonesia
Naik LRT Jabodebek Wajib Pakai e-Money dan e-Wallet

Untuk dapat naik LRT Jabodebek, penumpang dapat menggunakan kartu uang elektronik transportasi, kartu uang elektronik perbankan, dan berbagai jenis dompet digital.

Ridwan Kamil Persilakan Warga Selfie di Masjid Al Jabbar
Indonesia
Ridwan Kamil Persilakan Warga Selfie di Masjid Al Jabbar

Pengunjung acara peresmian masjid begitu banyak dan tidak semuanya menaruh sampah di tempat yang telah disediakan sehingga sampah masih berserakan di lingkungan masjid.

Terungkap Asal Usul Senjata Api Dibawa Pilot Asal Indonesia di Filipina
Indonesia
Terungkap Asal Usul Senjata Api Dibawa Pilot Asal Indonesia di Filipina

Polri mengungkap asal usul belasan senjata api (senpi) ilegal milik pilot asal Indonesia bernama Anton Gobay.