Ganti Status KTP Bisa Dilakukan Secara Online

Kamis, 05 Januari 2023 - Andrew Francois

BIASANYA kita membuat KTP (Kartu Tanda Penduduk) saat beranjak usia 17 tahun. Saat itu, kemungkinan besar kita masih lajang atau belum menikah, dan masih berstatus pelajar. Namun, beranjak dewasa, banyak status diri yang mulai berubah. Misal, dari lajang jadi kawin, dari pelajar jadi karyawan, alamat rumah, dan lainnya.

KTP memang wajib dimiliki setiap individu yang menginjak usia 17 tahun, sudah menikah atau belum menikah. Hal itu tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pada Pasal 64 ayat 7.

Pasal itu menjelaskan, bahwa KTP elektronik berlaku seumur hidup dari yang awalnya hanya berlaku selama lima tahun. Ada sejumlah data di e-KTP yang sifatnya statis atau tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir. Namun, ada pula data yang sifatnya dinamis dan bisa berubah.

Baca juga:

Kabupaten Tangerang Kehabisan Blanko E-KTP

Siapkan segala dokumen yang dibutuhkan. (Foto: Unsplash/Viktor Talashuk)

Bila ada data dari dirimu pada e-KTP yang sudah berubah, dan kamu berpikir tidak perlu repot-repot mengubahnya, maka anggapan itu kurang tepat. Segala data yang berhubungan dengan statusmu perlu selalu diperbarui. Tujuannya untuk berbagai keperluan administrasi, pekerjaan, perjalanan, perbankan, dan lainnya.

Kini, kamu juga tak perlu repot-repot lagi mengubah status pada e-KTP dengan datang dan menunggu di kantor kelurahan atau kecamatan. Kamu sudah bisa mengganti status atau data pada e-KTP secara online, alias cukup dari rumah. Kendati demikian, tentu ada sejumlah cara, syarat, dan data yang harus kamu siapkan sebelum mengajukan perubahan status atau data pada e-KTP.

Baca juga:

Nama di KTP dan Tiket Pesawat Berbeda? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Warga DKI Jakarta bisa mengubah data e-KTP secara online. (Foto: Alpukat Betawi)

Kamu tidak perlu khawatir. Persyaratan yang perlu kamu penuhi juga mudah. Berikut sejumlah syaratnya seperti yang diungkapkan laman indonesia.go.id:

1. Siapkan surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan.

2. Melampirkan surat keterangan RT/RW khusus untuk mengubah alamat domisili. Surat keterangan RT/RW bisa diurus ke tingkat kelurahan.

3. Untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir.

4. Menyiapkan surat keterangan dari instansi guna mengubah status pekerjaan.

5. Melampirkan akta kelahiran.

6. Terakhir, fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data di kolom agama.

Setelah seluruh syarat dan dokumen itu telah kamu siapkan, bagi kamu warga DKI Jakarta sudah bisa melakukan pengubahan data e-KTP secara online melalui situs Alpukat Betawi. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu kamu lakukan.

1. Kunjungi situs web Alpukat Betawi di https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/

2. Pada halaman depan Submenu percetakan KTPel, klik Tambah Permohonan

3. Klik Cetak di kolom nama anggota keluarga yang akan mengubah data e-KTP

4. Cek lagi bila data kamu sudah sesuai, lalu pilih 'Keterangan Permohonan'. Pilih 'Perubahan Biodata'.

5. Centang dokumen persyaratan, masukkan SMS Phone, lalu unggah dokumen persyaratan.

6. Pilih Service Point serta tanggal jadwal pengambilan dokumen lalu klik 'Kirim Permohonan Jadwal'.

7. Klik 'Ya' bila tidak ada perubahan lagi.

8. Klik gambar printer untuk menampilkan dan mengunduh surat permohonan. (waf)

Baca juga:

Tilang terhadap Bikers Bandel, Polisi Bakal Sita KTP hingga Sepeda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan