Yusril Minta Hakim Sarpin Tak Dilecehkan


Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama rekannya mendengarkan putusan pengadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/2). (Foto: antarafoto)
MerahPutih Nasional - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya angkat suara setalah gugatan Komjen Pol Budi Gunawan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Yusril, jika seseorang memutuskan untuk mengambil langkah hukum dalam konteks pembelaan atas suatu perkara yang menimpa dirinya, termasuk menenempuh gugatan praperadilan, maka langkah itu harus dihormati.
"Tidak perlu kita melecehkan orang yang bersangkutan. Negara memang berwenang untuk menyatakan warganya menjadi tersangka atau malah terdakwa dalam tindak pidana. Namun warga tersebut juga berhak untuk membela diri," kata Yusril dalam siaran persnya, Kamis (26/02). (Baca: KY Pastikan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin)
Menurut Yusril, negara menjalankan kekuasaannya melalui aparatur yang notabene adalah manusia yang bisa benar dan bisa salah dalam bertindak, bahkan bisa juga menyalahgunakan wewenang yang ada pada dirinya. Hubungan negara dengan warganya dalam penegakan hukum adalah seimbang.
"Itulah semangat amandemen UUD 45 dan KUHAP. Kita bukan lagi hidup di zaman kolonial, dimana posisi negara lebih kuat dari warganya," pungkas mantan Menteri Hukum dan HAM ini. (Baca: KY Usulkan MA Segera Jatuhi Sanksi Hakim Sarpin)
Dijelaskan Yusril, ini pula makna dari "due process of law", artinya proses penegakan hukum yang benar dan adil, bukan atas dasar stigma apa lagi kebencian terhadap warga yang belum tentu bersalah atas sesuatu yang disangkakan atau dituduhkan kepadanya. Menurunya, penegakan hukum haruslah jujur, adil, serta jauh dari kesewenangan.
"Negara menegakkan hukum kepada warganya sendiri, bukan penjajah kepada rakyat yang dijajahnya. Banyak yang lupa kalau kita kini hidup di zaman merdeka, bukan zaman kolonial lagi," katanya. (hur)
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua

Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia

Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
