KY Pastikan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin


Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki memberi keterangan pers ketika menerima aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di gedung Komisi Yudisial, ANTARA FOTO
MerahPutih Nasional - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (17/2). Laporan tersebut dipicu usai hakim Sarpin Rizaldi memutuskan gugatan praperadilan yang memenangkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hakim Sarpin memutuskan bahwa penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Komjen Budi Gunawan adalah tidak sah, dan tidak mempunyai dasar hukum jelas.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua KY Suparman Marzuki memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga kuat dilakukan Hakim Sarpin Rizaldi.
"Kami akan respon laporan tersebut dengan cepat," ucap Suparman di kantornya, Jakarta, Selasa (17/2). (Baca: Ditetapkan Tersangka Pihak BG Desak AS Mundur dari KPK)
Suparman menambahkan, hingga kini pihaknya tengah mengumpulkan data-data dan bukti dari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim Sarpin. Usai bukti terkumpul kemudian KY akan melakukan kesimpulan dan memutuskan persoalan tersebut.
"Saya usahakan sebelum 1 bulan selesai," tandasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi resmi melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke Komisi Yudisial (KY).
Dalam laporannya, koalisi menyampaikan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan Hakim Sarpin dalam putusan praperadilan Komjen BG.
Sebagaimana diketahui, gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan dikabulkan oleh Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi. (bhd)