KY Usulkan MA Segera Jatuhi Sanksi Hakim Sarpin

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 19 Februari 2015
KY Usulkan MA Segera Jatuhi Sanksi Hakim Sarpin

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki (kanan) menerima bahan laporan dari aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Febbi Yonesta (kiri) di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (17/2). (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih Nasional - Keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan hingga kini terus menjadi polemik tak kunjung usai. 
 
Dalam putusannya pada Senin (16/2) hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. 
 
Terkait hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat sipil juga sudah melaporkan tindakan hakim Sarpin Rizaldi yang diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik hakim. 
 
Komisi Yudisial sendiri mengaku hingga kini pihaknya masih terus mendalami laporan tersebut. Ketua KY Suparman Marzuki mengaku akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) akan memberikan sanksi tegas kepada Hakim Sarpin Rizaldi lantara yang bersangkutan melanggar pasal 77 KUHP. Sebab putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya bisa digugurkan oleh MA. 
 
"Jangan sampai timbul sengkarut akibat keputusan Sarpin. Sekarang sudah muncul pertanyaan, mau kasasi atau PK, KPK perlu PK atau tidak," katanya seusai menjadi pembicara dalam diskusi 'Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Institut for Research and Empowerment (REI) bersama mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (19/2). (Baca: KY Pastikan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin)
 
Suparman menambahkan terkait dengan hal tersebut MA harus bertindak cepat, dengan menjatuhkan saksi kepada hakim Sarpin Rizaldi. 
 
Jika MA lambat dalam mengambil keputusan bukan tidak mungkin akan timbul preseden buruk dengan banyaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan pelaku korupsi kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. 
 
"MA sendiri pernah menjatuhkan sanksi non palu atau tidak melakukan melakukan sidang selama 1 tahun. Ini bisa diterapkan pada Sarpin, tergantung hasil pemeriksaan," tandasnya. (bhd) 

 

# Mahkamah Agung #Komisi Yudisial #Hakim Sarpin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi hakim di lingkungan peradilan umum.
Yusuf Abdillah - Jumat, 21 Agustus 2026
MA Terbitkan SEMA 3/2026, Jadi Pedoman Hakim Tangani Perkara Praperadilan
Indonesia
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
DPR RI menyetujui 11 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc Mahkamah Agung dalam rapat paripurna. Fit and proper test digelar Komisi III pada 12–13 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Nama 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA Pilihan DPR
Indonesia
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Mahkamah Agung (MA) merevisi kerugian negara kasus korupsi timah dari Rp300 triliun menjadi Rp271 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Kasasi MA Revisi Kerugian Negara Korupsi Timah Harvey Moeis Dkk Susut dari Rp 300 Triliun Jadi 271 T
Indonesia
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Dokumen amicus curiae yang diserahkan berjudul 'Membela Bukan Menghalangi: Batas Pembelaan Advokat dan Penerapan Pasal 21 UU Tipikor'. 

Dwi Astarini - Jumat, 07 Agustus 2026
Komite Advokat Serahkan Amicus Curiae ke MA dalam PK Perkara Stefanus Roy Rening
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
PPATK dengan KY sudah mengakar, lewat pemberian informasi transaksi keuangan. Total 45 laporan dengan hampir Rp 250 miliar nilai analisis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Bagikan