KY Usulkan MA Segera Jatuhi Sanksi Hakim Sarpin
Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki (kanan) menerima bahan laporan dari aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Febbi Yonesta (kiri) di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (17/2). (Antara)
Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih Nasional - Keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan hingga kini terus menjadi polemik tak kunjung usai.
Dalam putusannya pada Senin (16/2) hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Terkait hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat sipil juga sudah melaporkan tindakan hakim Sarpin Rizaldi yang diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik hakim.
Komisi Yudisial sendiri mengaku hingga kini pihaknya masih terus mendalami laporan tersebut. Ketua KY Suparman Marzuki mengaku akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) akan memberikan sanksi tegas kepada Hakim Sarpin Rizaldi lantara yang bersangkutan melanggar pasal 77 KUHP. Sebab putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya bisa digugurkan oleh MA.
"Jangan sampai timbul sengkarut akibat keputusan Sarpin. Sekarang sudah muncul pertanyaan, mau kasasi atau PK, KPK perlu PK atau tidak," katanya seusai menjadi pembicara dalam diskusi 'Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Institut for Research and Empowerment (REI) bersama mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (19/2). (Baca: KY Pastikan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin)
Suparman menambahkan terkait dengan hal tersebut MA harus bertindak cepat, dengan menjatuhkan saksi kepada hakim Sarpin Rizaldi.
Jika MA lambat dalam mengambil keputusan bukan tidak mungkin akan timbul preseden buruk dengan banyaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan pelaku korupsi kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan.
"MA sendiri pernah menjatuhkan sanksi non palu atau tidak melakukan melakukan sidang selama 1 tahun. Ini bisa diterapkan pada Sarpin, tergantung hasil pemeriksaan," tandasnya. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Indonesia
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR RI sahkan 7 anggota Komisi Yudisial 2025-2030 via Rapat Paripurna. Anggota baru datang dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Suasana tujuh calon anggota Komisi Yudisial saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 17 November 2025
Indonesia
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Pansel seleksi KY dicecar apakah memiliki mekanisme khusus dalam memastikan keaslian ijazah serta keberadaan institusi pendidikan yang mengeluarkannya.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Indonesia
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
Seluruh proses seleksi calon anggota KY dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025