KY Usulkan MA Segera Jatuhi Sanksi Hakim Sarpin

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 19 Februari 2015
KY Usulkan MA Segera Jatuhi Sanksi Hakim Sarpin

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki (kanan) menerima bahan laporan dari aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Febbi Yonesta (kiri) di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (17/2). (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih Nasional - Keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan hingga kini terus menjadi polemik tak kunjung usai. 
 
Dalam putusannya pada Senin (16/2) hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. 
 
Terkait hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat sipil juga sudah melaporkan tindakan hakim Sarpin Rizaldi yang diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik hakim. 
 
Komisi Yudisial sendiri mengaku hingga kini pihaknya masih terus mendalami laporan tersebut. Ketua KY Suparman Marzuki mengaku akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) akan memberikan sanksi tegas kepada Hakim Sarpin Rizaldi lantara yang bersangkutan melanggar pasal 77 KUHP. Sebab putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya bisa digugurkan oleh MA. 
 
"Jangan sampai timbul sengkarut akibat keputusan Sarpin. Sekarang sudah muncul pertanyaan, mau kasasi atau PK, KPK perlu PK atau tidak," katanya seusai menjadi pembicara dalam diskusi 'Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Institut for Research and Empowerment (REI) bersama mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (19/2). (Baca: KY Pastikan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin)
 
Suparman menambahkan terkait dengan hal tersebut MA harus bertindak cepat, dengan menjatuhkan saksi kepada hakim Sarpin Rizaldi. 
 
Jika MA lambat dalam mengambil keputusan bukan tidak mungkin akan timbul preseden buruk dengan banyaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan pelaku korupsi kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. 
 
"MA sendiri pernah menjatuhkan sanksi non palu atau tidak melakukan melakukan sidang selama 1 tahun. Ini bisa diterapkan pada Sarpin, tergantung hasil pemeriksaan," tandasnya. (bhd) 

 

# Mahkamah Agung #Komisi Yudisial #Hakim Sarpin
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
DPR RI sahkan 7 anggota Komisi Yudisial 2025-2030 via Rapat Paripurna. Anggota baru datang dari unsur hakim, praktisi hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Indonesia
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Mario Dandy merupakan anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
MA Tolak Kasasi Mario Dandy Anak Eks Pejabat Pajak di Kasus Pencabulan
Berita Foto
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Suasana tujuh calon anggota Komisi Yudisial saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Didik Setiawan - Senin, 17 November 2025
Komisi III DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Yudisial
Indonesia
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Pansel seleksi KY dicecar apakah memiliki mekanisme khusus dalam memastikan keaslian ijazah serta keberadaan institusi pendidikan yang mengeluarkannya.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Indonesia
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
Seluruh proses seleksi calon anggota KY dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Nama 7 Calon Anggota KY Masuk DPR, Ini Latar Belakang Mereka
Indonesia
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Hakim senior Jubir PN Palembang itu ditemukan meninggal di kamar kosnya di kawasan Dwikora, Palembang, pada Rabu (12/11) pekan lalu.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
MA Ungkap 2 Temuan Penyebab Hakim Senior Meninggal di Kosan Palembang
Indonesia
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
KY khususnya menyoroti dimensi psikologis hakim rentan tekanan psikis akibat beban perkara tinggi, kondisi kesejahteraan, serta jarak dengan keluarga.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Hakim Senior Meninggal Sendirian di Kosan, KY Ingatkan Penempatan MA Pertimbangkan Aspek Keluarga
Indonesia
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Makelar kasus sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar terpaksa harus tetap menjalani vonis 18 tahun bui.
Wisnu Cipto - Jumat, 14 November 2025
Kasasi Makelar Kasus Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Vonis 18 Tahun Bui Lanjut
Indonesia
Rumah Hakim PN Medan Diduga Terbakar akibat Penanganan Perkara, KY Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Khamozaro memang sedang menangani perkara yang menarik perhatian masyarakat di Sumatra Utara.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Rumah Hakim PN Medan Diduga Terbakar akibat Penanganan Perkara, KY Minta Polisi Tangkap Pelakunya
Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bagikan