Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KY Usulkan MA Segera Jatuhi Sanksi Hakim Sarpin

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 19 Februari 2015
KY Usulkan MA Segera Jatuhi Sanksi Hakim Sarpin

Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki (kanan) menerima bahan laporan dari aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Febbi Yonesta (kiri) di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Selasa (17/2). (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:
MerahPutih Nasional - Keputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan hingga kini terus menjadi polemik tak kunjung usai. 
 
Dalam putusannya pada Senin (16/2) hakim Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa status tersangka yang ditetapkan KPK kepada Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. 
 
Terkait hal tersebut, sejumlah elemen masyarakat sipil juga sudah melaporkan tindakan hakim Sarpin Rizaldi yang diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik hakim. 
 
Komisi Yudisial sendiri mengaku hingga kini pihaknya masih terus mendalami laporan tersebut. Ketua KY Suparman Marzuki mengaku akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) akan memberikan sanksi tegas kepada Hakim Sarpin Rizaldi lantara yang bersangkutan melanggar pasal 77 KUHP. Sebab putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hanya bisa digugurkan oleh MA. 
 
"Jangan sampai timbul sengkarut akibat keputusan Sarpin. Sekarang sudah muncul pertanyaan, mau kasasi atau PK, KPK perlu PK atau tidak," katanya seusai menjadi pembicara dalam diskusi 'Jokowi dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi' di Institut for Research and Empowerment (REI) bersama mantan wakil ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (19/2). (Baca: KY Pastikan Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Sarpin)
 
Suparman menambahkan terkait dengan hal tersebut MA harus bertindak cepat, dengan menjatuhkan saksi kepada hakim Sarpin Rizaldi. 
 
Jika MA lambat dalam mengambil keputusan bukan tidak mungkin akan timbul preseden buruk dengan banyaknya gugatan praperadilan yang dilayangkan pelaku korupsi kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan. 
 
"MA sendiri pernah menjatuhkan sanksi non palu atau tidak melakukan melakukan sidang selama 1 tahun. Ini bisa diterapkan pada Sarpin, tergantung hasil pemeriksaan," tandasnya. (bhd) 

 

# Mahkamah Agung #Komisi Yudisial #Hakim Sarpin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - 1 jam, 19 menit lalu
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
PPATK dengan KY sudah mengakar, lewat pemberian informasi transaksi keuangan. Total 45 laporan dengan hampir Rp 250 miliar nilai analisis.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
PPATK Dikerahkan Cek Rekening Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc
Berita Foto
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Ketua MPR Ahmad Muzani berbincang dengan Ketua Mahkamah Agung Sunarto usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 14 Juli 2026
Pimpinan MPR Silaturahmi ke Mahkamah Agung Sepakati soal Supremasi Hukum
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Komisi Yudisial mengumumkan 139 calon hakim agung yang lolos administrasi. Eks anggota Dewan Pengawas KPK jadi sorotan.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Bagikan