Kuasa Hukum Suryadharma Ali: Praperadilan Bukan Tiru Budi Gunawan


Tersangka korupsi haji mantan Menag Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2). ANTARA FOTO
MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut disampaikan SDA untuk mencari keadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Mei 2014 silam.
Salah satu kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat menjelaskan langkah hukum ke PN Jaksel dengan mengajukan gugatan praperadilan sama sekali tidak ada korelasinya dengan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dimenangkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Humphrey yang juga Wakil Ketua Umum PPP mengatakan, sudah sejak lama pihaknya memikirkan langkah hukum untuk mencari keadilan. Sebagai langkah untuk mewujudkan hal tersebut ia bersama dengan SDA mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. (Baca: Cari Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan)
"Tidak ada kaitannya dengan Komjen BG (Budi Gunawan_red). Pak SDA hanya menuntut keadilan," katanya dalam jumpa pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Lebih lanjut Humphrey menjelaskan, dengan mengajukan gugatan praperadilan akan diketahui apakah proses penetepan tersangka KPK kepada SDA sudah tepat atau belum. Humphrey sendiri amat yakin bahwa sikap KPK yang menjadikan SDA sebagai tersangka adalah perbuatan semena-mena, sebab lembaga anti rasuah tersebut sama sekali belum mempunyai bukti permulaan kuat.
"Jadi buktikan saja, apakah proses hukum sudah benar atau tidak," tandasnya. (Baca: Sakit, Suryadharma Ali Batal Diperiksa KPK)
Sekedar kilas balik, pada 22 Mei 2014 silam KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama. Penetapan SDA sebagai tersangka disampaikan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada awak media.
Dalam jumpa persnya di KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, dari hasil gelar perkara KPK menetapkan SDA sebagai tersangka tunggal. Oleh KPK SDA disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto

Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Harus Operasi Kanker, Agustiani Tio Minta Hakim Praperadilan Bantu Perizinan Berobat ke Luar Negeri

Lawan KPK, ini Poin Utama Gugatan Praperadilan Hasto

Polemik Pagar Laut Tangerang, LP3HI Gugat Praperadilan KKP ke PN Jakpus

Tim Advokasi Polda Metro Siap Lawan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak
