Kuasa Hukum Suryadharma Ali: Praperadilan Bukan Tiru Budi Gunawan

Muchammad YaniMuchammad Yani - Selasa, 24 Februari 2015
Kuasa Hukum Suryadharma Ali: Praperadilan Bukan Tiru Budi Gunawan

Tersangka korupsi haji mantan Menag Suryadharma Ali menunjukkan berkas pengajuan pra peradilan status tersangkanya di Jakarta, Senin (23/2). ANTARA FOTO

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut disampaikan SDA untuk mencari keadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Mei 2014 silam.

Salah satu kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat menjelaskan langkah hukum ke PN Jaksel dengan mengajukan gugatan praperadilan sama sekali tidak ada korelasinya dengan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang dimenangkan oleh hakim Sarpin Rizaldi.

Humphrey yang juga Wakil Ketua Umum PPP mengatakan, sudah sejak lama pihaknya memikirkan langkah hukum untuk mencari keadilan. Sebagai langkah untuk mewujudkan hal tersebut ia bersama dengan SDA mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. (Baca: Cari Keadilan, Suryadharma Ali Ajukan Gugatan Praperadilan)

"Tidak ada kaitannya dengan Komjen BG (Budi Gunawan_red). Pak SDA hanya menuntut keadilan," katanya dalam jumpa pers di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Senin (23/2).

Lebih lanjut Humphrey menjelaskan, dengan mengajukan gugatan praperadilan akan diketahui apakah proses penetepan tersangka KPK kepada SDA sudah tepat atau belum. Humphrey sendiri amat yakin bahwa sikap KPK yang menjadikan SDA sebagai tersangka adalah perbuatan semena-mena, sebab lembaga anti rasuah tersebut sama sekali belum mempunyai bukti permulaan kuat.

"Jadi buktikan saja, apakah proses hukum sudah benar atau tidak," tandasnya. (Baca: Sakit, Suryadharma Ali Batal Diperiksa KPK)

Sekedar kilas balik, pada 22 Mei 2014 silam KPK menetapkan SDA sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa haji pada 2012-2013 di Kementerian Agama. Penetapan SDA sebagai tersangka disampaikan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat kepada awak media.

Dalam jumpa persnya di KPK, Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo menjelaskan, dari hasil gelar perkara KPK menetapkan SDA sebagai tersangka tunggal. Oleh KPK SDA disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. (bhd)

#Gugatan Praperadilan
Bagikan
Ditulis Oleh

Muchammad Yani

Lebih baik keliling Indonesia daripada keliling hati kamu

Berita Terkait

Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Publik memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas mengenai hal yang diperkarakan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Indonesia
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Sprindik umum adalah berkas dimulainya penyidikan tanpa adanya tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Indonesia
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan.”
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Nadiem Makarim Daftar Praperadilan ke PN Jaksel, Gugat Penetapan Tersangka Dibatalkan
Indonesia
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri, kembali mencabut permohonan gugatan praperadilan di PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 19 Maret 2025
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan
Indonesia
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Permohonan gugatan praperadilan tersebut mengenai keabsahan penetapan Firli sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Maret 2025
Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto
Johanis Tanak sebut hal yang bisa menghalangi pemeriksaan tersebut adalah penetapan hakim yang menyatakan pemeriksaan tak bisa dilakukan hingga adanya putusan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Wakil Ketua KPK: Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto
Indonesia
Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan mengirimkan surat penundaan pemeriksaan untuk KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Februari 2025
Hasto Ajukan Praperadilan Lagi, Minta KPK Tunda Pemeriksaan
Bagikan