Yusril Ihza Sarankan Jokowi Lebih Teliti Sebelum Teken Naskah

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Rabu, 08 April 2015
Yusril Ihza Sarankan Jokowi Lebih Teliti Sebelum Teken Naskah

Yusril Izha Mahendra (tengah) (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Bekas kandidat calon Presiden (capres) asal Partai Bulan Bintang (PBB) pada pemilu presiden (pilpres) 2014, Yusril Ihza Mahendra (YIM) menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar lebih teliti dan hati-hati sebelum menandatangi draft atau naskah resmi kenegaraan.

Saran tersebut disampaikan YIM terkait pengakuan Presiden Joko Widodo yang mengaku sama sekali tidak membaca draft naskah terkait Peraturan Presiden (Perpres) No.39 tahun 2015 tentang Tunjangan Uang Muka Kendaraan Bermotor Perorangan Pejabat Negara. Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dijelaskan bahwa tunjangan unga muka bagi para pejabat mengalami kenaikan menjadi Rp 210 juta. (Baca: Yusril: Presiden Jokowi Makin Mendunia)

"Pak Jokowi juga harusnya cermat, hati2 dan tidak segan2 bertanya agar tdk salah teken naskah. Kalau salah teken bisa repot pak...," tulis Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Rabu (8/4).

Bekas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menceritakan pengalaman dirinya saat mendampingi Presiden Soeharto. (Baca: "Presiden Jokowi Makin Mendunia" Sempat Jadi Trending Topic)

Menurut YIM, penguasa Orde Baru itu adalah sosok kepala pemerintahan yang teliti, cermat dan selalu membaca setiap naskah yang hendak ditandatanganinya. Jika Presiden Soeharto menemukan kata-kata yang kurang dimengerti maka, Presiden Soeharto akan langsung memanggil Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Letjen TNI (Purn) Moerdiono.

"Pak Harto sangat teliti, hati2 & tidak segan bertanya," tandas YIM.

Sebelumnya YIM sendiri mengunggah berita dari harian berbahasa Inggris termuka dengan judul, "Joko: I Don't Read What I Sign,". Pada mulanya YIM menduga bahwa berita tersebut berasal dari harian internasional terkemuka Wall Street Journal (WSJ). Belakangan YIM meralat bahwa berita tersebut bersumber dari harian terkemuka berbahasa Inggris di Jakarta. (Baca: Yusril Ihza Ceritakan Ketelitian Presiden Soeharto Sebelum Tandatangani Naskah)

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2015 tentang Tunjangan Uang Muka Kendaraan Bermotor Perorangan Pejabat Negara. Tunjangan tersebut dinaikkan dari Rp 94 juta hingga Rp 210 juta.

Keputusan Presiden Joko Widodo langsung menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Akibat banjir kritik Presiden Jokowi kemudian mencabut Perpres tersebut. (bhd)

 

#Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil #Presiden Jokowi #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Bagikan