Yusril Ihza Sarankan Jokowi Lebih Teliti Sebelum Teken Naskah
Yusril Izha Mahendra (tengah) (Foto: Antara Foto/Reno Esnir)
MerahPutih Nasional - Bekas kandidat calon Presiden (capres) asal Partai Bulan Bintang (PBB) pada pemilu presiden (pilpres) 2014, Yusril Ihza Mahendra (YIM) menyarankan kepada Presiden Joko Widodo agar lebih teliti dan hati-hati sebelum menandatangi draft atau naskah resmi kenegaraan.
Saran tersebut disampaikan YIM terkait pengakuan Presiden Joko Widodo yang mengaku sama sekali tidak membaca draft naskah terkait Peraturan Presiden (Perpres) No.39 tahun 2015 tentang Tunjangan Uang Muka Kendaraan Bermotor Perorangan Pejabat Negara. Dalam Keppres yang ditandatangani Presiden Jokowi dijelaskan bahwa tunjangan unga muka bagi para pejabat mengalami kenaikan menjadi Rp 210 juta. (Baca: Yusril: Presiden Jokowi Makin Mendunia)

"Pak Jokowi juga harusnya cermat, hati2 dan tidak segan2 bertanya agar tdk salah teken naskah. Kalau salah teken bisa repot pak...," tulis Yusril dalam akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, Rabu (8/4).
Bekas Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga menceritakan pengalaman dirinya saat mendampingi Presiden Soeharto. (Baca: "Presiden Jokowi Makin Mendunia" Sempat Jadi Trending Topic)
Menurut YIM, penguasa Orde Baru itu adalah sosok kepala pemerintahan yang teliti, cermat dan selalu membaca setiap naskah yang hendak ditandatanganinya. Jika Presiden Soeharto menemukan kata-kata yang kurang dimengerti maka, Presiden Soeharto akan langsung memanggil Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Letjen TNI (Purn) Moerdiono.
"Pak Harto sangat teliti, hati2 & tidak segan bertanya," tandas YIM.
Sebelumnya YIM sendiri mengunggah berita dari harian berbahasa Inggris termuka dengan judul, "Joko: I Don't Read What I Sign,". Pada mulanya YIM menduga bahwa berita tersebut berasal dari harian internasional terkemuka Wall Street Journal (WSJ). Belakangan YIM meralat bahwa berita tersebut bersumber dari harian terkemuka berbahasa Inggris di Jakarta. (Baca: Yusril Ihza Ceritakan Ketelitian Presiden Soeharto Sebelum Tandatangani Naskah)
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2015 tentang Tunjangan Uang Muka Kendaraan Bermotor Perorangan Pejabat Negara. Tunjangan tersebut dinaikkan dari Rp 94 juta hingga Rp 210 juta.
Keputusan Presiden Joko Widodo langsung menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Akibat banjir kritik Presiden Jokowi kemudian mencabut Perpres tersebut. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir