Yusril: Presiden Jokowi Makin Mendunia

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 08 April 2015
Yusril: Presiden Jokowi Makin Mendunia

Pakar hukum tata negara dan pendiri Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Meski Presiden Joko Widodo sudah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tunjangan uang muka mobil kepada pejabat dari Rp116 juta menjadi Rp210 juta belum kunjung tuntas.

Presiden Joko Widodo mengaku tidak membaca terlebih dahulu naskah yang dibacanya, sehingga Perpres No 39 tahun 2015 tentang Tunjangan Uang Muka Kendaraan Bermotor Perorangan Pejabat Negara, lolos dan disahkan.

Pengakuan Presiden Jokowi yang tidak membaca naskah tersebut disampaikan kepada sebuah media massa berbahasa Inggris di ibukota. Hal tersebut pertama kali diunggah oleh pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra melaui akun twitternya @Yusrilihza_mhd.(Baca: Jokowi Menaikkan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat)

Yusril sendiri menggunggah sebuah berita surat kabar berbahasa Inggris terkemuka. Pada mulanya ia mengira bahwa surat kabar tersebut adalah Wall Street Journal (WSJ), belakangan ia meralat bahwa surat kabar tersebut adalah surat kabar nasional terkemuka berbahasa Inggris di ibukota.

"Joko: I Don't read what i sign," demikian judul berita tersebut menyebar luas di lini massa.

Di Twitter sendiri muncul sebuah tagline berjudul "Presiden Jokowi Makin Mendunia" yang pertama kali disampaikan oleh pakar hukum tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Hingga kini isu tersebut sudah masuk menjadi trending topic di Indonesia.(Baca: Bertambahnya Uang Muka Mobil Pejabat, Presiden Paling Bertanggung Jawab)

"Presiden Jokowi Makin Mendunia," tulis akun twitter @YusrilIhza_mhd

Seirama dengan Yusril beberapa netizen juga menyampaikan tanggapan atas munculnya berita tersebut.

"Planga plongo aja kerjanya," tulis akun twitter @Iqbalyanri.

"Presiden Jokowi Makin Mendunia, Karena ini : "I Don't Read What I Sign" cari deh... konyol po...
wkwkwk...," tulis Ahmad Khoriul Azmi dalam akun twitternya @ahkhoazmi.

"TOP, MALU PUNYA PRESIDEN JOKOWI," tulus SiaRiman dalam akun twitternya @arimanku. (bhd)

 

 

#Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil #Yusril Ihza Mahendra #Fasilitas Pejabat
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Bagikan