Yusril: Presiden Jokowi Makin Mendunia

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 08 April 2015
Yusril: Presiden Jokowi Makin Mendunia

Pakar hukum tata negara dan pendiri Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra (Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Meski Presiden Joko Widodo sudah mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tunjangan uang muka mobil kepada pejabat dari Rp116 juta menjadi Rp210 juta belum kunjung tuntas.

Presiden Joko Widodo mengaku tidak membaca terlebih dahulu naskah yang dibacanya, sehingga Perpres No 39 tahun 2015 tentang Tunjangan Uang Muka Kendaraan Bermotor Perorangan Pejabat Negara, lolos dan disahkan.

Pengakuan Presiden Jokowi yang tidak membaca naskah tersebut disampaikan kepada sebuah media massa berbahasa Inggris di ibukota. Hal tersebut pertama kali diunggah oleh pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra melaui akun twitternya @Yusrilihza_mhd.(Baca: Jokowi Menaikkan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat)

Yusril sendiri menggunggah sebuah berita surat kabar berbahasa Inggris terkemuka. Pada mulanya ia mengira bahwa surat kabar tersebut adalah Wall Street Journal (WSJ), belakangan ia meralat bahwa surat kabar tersebut adalah surat kabar nasional terkemuka berbahasa Inggris di ibukota.

"Joko: I Don't read what i sign," demikian judul berita tersebut menyebar luas di lini massa.

Di Twitter sendiri muncul sebuah tagline berjudul "Presiden Jokowi Makin Mendunia" yang pertama kali disampaikan oleh pakar hukum tata Negara, Yusril Ihza Mahendra. Hingga kini isu tersebut sudah masuk menjadi trending topic di Indonesia.(Baca: Bertambahnya Uang Muka Mobil Pejabat, Presiden Paling Bertanggung Jawab)

"Presiden Jokowi Makin Mendunia," tulis akun twitter @YusrilIhza_mhd

Seirama dengan Yusril beberapa netizen juga menyampaikan tanggapan atas munculnya berita tersebut.

"Planga plongo aja kerjanya," tulis akun twitter @Iqbalyanri.

"Presiden Jokowi Makin Mendunia, Karena ini : "I Don't Read What I Sign" cari deh... konyol po...
wkwkwk...," tulis Ahmad Khoriul Azmi dalam akun twitternya @ahkhoazmi.

"TOP, MALU PUNYA PRESIDEN JOKOWI," tulus SiaRiman dalam akun twitternya @arimanku. (bhd)

 

 

#Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil #Yusril Ihza Mahendra #Fasilitas Pejabat
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Menko Yusril Ihza Mahendra menyatakan rehabilitasi tiga mantan Direksi PT ASDP oleh Presiden Prabowo sudah sesuai Pasal 14 UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Indonesia
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Pemberian rehabilitasi pernah diberikan oleh Presiden Ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Menurut Menko, terjadi suatu pergeseran di masyarakat. Mungkin alasannya memilih memanggil damkar karena merasa lebih aman atau tidak ada rasa takut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Bagikan