Yusril Ihza Ceritakan Ketelitian Presiden Soeharto Sebelum Tandatangani Naskah
Yusril Izha Mahendra (Foto: Antara Foto)
MerahPutih Nasional - Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yusril Ihza Mahendra (YIM) angkat bicara soal pengakuan Presiden Joko Widodo yang tidak membaca draft naskah Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tunjangan uang muka (DP) mobil kepada para pejabat negara.
Bekas Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga membandingkan sikap Presiden Joko Widodo dengan penguasa tunggal Orde Baru, Presiden Soeharto. Perbandingan sikap kedua kepala pemerintahan itu disampaikan YIM dalam akun twitternya @YusrilIhza_mhd. (Baca: Yusril: Presiden Jokowi Makin Mendunia)
Dalam akun tersebut YIM menjelaskan bahwa sosok Presiden Suharto adalah seorang kepala pemerintahan yang detail dan selalu membaca naskah-naskah yang disampaikan para pembantunya.

"Pak Harto dulu semua yg beliau mau tandatangai beliau baca dulu dengan seksama," tulis YIM.
Lebih lanjut mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, setiap naskah yang ditandatangai oleh Presiden Soeharto selalu ada memorandum singkat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang secara ringkas menjelaskan isi naskah tersebut. (Baca: "Presiden Jokowi Makin Mendunia" Sempat Jadi Trending Topic)
Jika Presiden Soeharto merasa masih ada hal yang belum jelas maka Presiden Soeharto segera memanggil Mensesneg Moerdino dan Saadilah Mursyid untuk memastikan hal tersebut. Bukan hanya itu, YIM juga mengaku bahwa Presiden Soeharto beberapa kali pernah menyambangi dirinya terkait pidato atau surat yang akan ditandatangani.

"Pak Harto sangat teliti, hati2 & tidak segan bertanya," tandas YIM.
Sebelumnya YIM sendiri mengunggah berita dari harian berbahasa Inggris termuka dengan judul, "Joko: I Don't Read What I Sign,". Pada mulanya YIM menduga bahwa berita tersebut berasal dari harian internasional terkemuka Wall Street Journal (WSJ). Belakangan YIM meralat bahwa berita tersebut bersumber dari harian terkemuka berbahasa Inggris di Jakarta.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2015 tentang Tunjangan Uang Muka Kendaraan Bermotor Perorangan Pejabat Negara. Tunjangan tersebut dinaikkan dari Rp 94 juta hingga Rp 210 juta.
Keputusan Presiden Joko Widodo langsung menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Akibat banjir kritik Presiden Jokowi kemudian mencabut Perpres tersebut. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Direksi ASDP, Menko Yusril: Sah Secara Konstitusional
Apa Itu Rehabilitasi, Dasar Hukum dan Dampaknya Pada Terpidana, Begini Penjelasan Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Heran Fenomena Warga Pilih Lapor Damkar Dibanding Polisi
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Menteri HAM Ogah Komentar Detail Soal Gelar Pahlwan Soeharto
Golkar Solo Bakal Gelar Tasyakuran Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
Ubedilah Badrun Sebut Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bukti Bangsa Kehilangan Moral dan Integritas
Soeharto & Marsinah Barengan Jadi Pahlawan Nasional, SETARA Institute Kritik Prabowo Manipulasi Sejarah
Aktivis Reformasi Sebut Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Bentuk Pengaburan dan Amnesia Sejarah Bangsa
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Pimpinan Komisi XIII DPR Singgung Pelanggaran HAM Orde Baru