Yusril Ihza Ceritakan Ketelitian Presiden Soeharto Sebelum Tandatangani Naskah

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Rabu, 08 April 2015
Yusril Ihza Ceritakan Ketelitian Presiden Soeharto Sebelum Tandatangani Naskah

Yusril Izha Mahendra (Foto: Antara Foto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yusril Ihza Mahendra (YIM) angkat bicara soal pengakuan Presiden Joko Widodo yang tidak membaca draft naskah Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tunjangan uang muka (DP) mobil kepada para pejabat negara.

Bekas Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga membandingkan sikap Presiden Joko Widodo dengan penguasa tunggal Orde Baru, Presiden Soeharto. Perbandingan sikap kedua kepala pemerintahan itu disampaikan YIM dalam akun twitternya @YusrilIhza_mhd. (Baca: Yusril: Presiden Jokowi Makin Mendunia)

Dalam akun tersebut YIM menjelaskan bahwa sosok Presiden Suharto adalah seorang kepala pemerintahan yang detail dan selalu membaca naskah-naskah yang disampaikan para pembantunya.

"Pak Harto dulu semua yg beliau mau tandatangai beliau baca dulu dengan seksama," tulis YIM.

Lebih lanjut mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, setiap naskah yang ditandatangai oleh Presiden Soeharto selalu ada memorandum singkat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang secara ringkas menjelaskan isi naskah tersebut. (Baca: "Presiden Jokowi Makin Mendunia" Sempat Jadi Trending Topic)

Jika Presiden Soeharto merasa masih ada hal yang belum jelas maka Presiden Soeharto segera memanggil Mensesneg Moerdino dan Saadilah Mursyid untuk memastikan hal tersebut. Bukan hanya itu, YIM juga mengaku bahwa Presiden Soeharto beberapa kali pernah menyambangi dirinya terkait pidato atau surat yang akan ditandatangani.

"Pak Harto sangat teliti, hati2 & tidak segan bertanya," tandas YIM.

Sebelumnya YIM sendiri mengunggah berita dari harian berbahasa Inggris termuka dengan judul, "Joko: I Don't Read What I Sign,". Pada mulanya YIM menduga bahwa berita tersebut berasal dari harian internasional terkemuka Wall Street Journal (WSJ). Belakangan YIM meralat bahwa berita tersebut bersumber dari harian terkemuka berbahasa Inggris di Jakarta.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2015 tentang Tunjangan Uang Muka Kendaraan Bermotor Perorangan Pejabat Negara. Tunjangan tersebut dinaikkan dari Rp 94 juta hingga Rp 210 juta.

Keputusan Presiden Joko Widodo langsung menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Akibat banjir kritik Presiden Jokowi kemudian mencabut Perpres tersebut. (bhd)

#Soeharto #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special

Berita Terkait

Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Indonesia
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Yusril sebut Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 Juli 2025
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Bagikan