Yusril Ihza Ceritakan Ketelitian Presiden Soeharto Sebelum Tandatangani Naskah


Yusril Izha Mahendra (Foto: Antara Foto)
MerahPutih Nasional - Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yusril Ihza Mahendra (YIM) angkat bicara soal pengakuan Presiden Joko Widodo yang tidak membaca draft naskah Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tunjangan uang muka (DP) mobil kepada para pejabat negara.
Bekas Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga membandingkan sikap Presiden Joko Widodo dengan penguasa tunggal Orde Baru, Presiden Soeharto. Perbandingan sikap kedua kepala pemerintahan itu disampaikan YIM dalam akun twitternya @YusrilIhza_mhd. (Baca: Yusril: Presiden Jokowi Makin Mendunia)
Dalam akun tersebut YIM menjelaskan bahwa sosok Presiden Suharto adalah seorang kepala pemerintahan yang detail dan selalu membaca naskah-naskah yang disampaikan para pembantunya.
"Pak Harto dulu semua yg beliau mau tandatangai beliau baca dulu dengan seksama," tulis YIM.
Lebih lanjut mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, setiap naskah yang ditandatangai oleh Presiden Soeharto selalu ada memorandum singkat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang secara ringkas menjelaskan isi naskah tersebut. (Baca: "Presiden Jokowi Makin Mendunia" Sempat Jadi Trending Topic)
Jika Presiden Soeharto merasa masih ada hal yang belum jelas maka Presiden Soeharto segera memanggil Mensesneg Moerdino dan Saadilah Mursyid untuk memastikan hal tersebut. Bukan hanya itu, YIM juga mengaku bahwa Presiden Soeharto beberapa kali pernah menyambangi dirinya terkait pidato atau surat yang akan ditandatangani.
"Pak Harto sangat teliti, hati2 & tidak segan bertanya," tandas YIM.
Sebelumnya YIM sendiri mengunggah berita dari harian berbahasa Inggris termuka dengan judul, "Joko: I Don't Read What I Sign,". Pada mulanya YIM menduga bahwa berita tersebut berasal dari harian internasional terkemuka Wall Street Journal (WSJ). Belakangan YIM meralat bahwa berita tersebut bersumber dari harian terkemuka berbahasa Inggris di Jakarta.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2015 tentang Tunjangan Uang Muka Kendaraan Bermotor Perorangan Pejabat Negara. Tunjangan tersebut dinaikkan dari Rp 94 juta hingga Rp 210 juta.
Keputusan Presiden Joko Widodo langsung menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Akibat banjir kritik Presiden Jokowi kemudian mencabut Perpres tersebut. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
