Yusril Ihza Ceritakan Ketelitian Presiden Soeharto Sebelum Tandatangani Naskah

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Rabu, 08 April 2015
Yusril Ihza Ceritakan Ketelitian Presiden Soeharto Sebelum Tandatangani Naskah

Yusril Izha Mahendra (Foto: Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Yusril Ihza Mahendra (YIM) angkat bicara soal pengakuan Presiden Joko Widodo yang tidak membaca draft naskah Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan tunjangan uang muka (DP) mobil kepada para pejabat negara.

Bekas Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga membandingkan sikap Presiden Joko Widodo dengan penguasa tunggal Orde Baru, Presiden Soeharto. Perbandingan sikap kedua kepala pemerintahan itu disampaikan YIM dalam akun twitternya @YusrilIhza_mhd. (Baca: Yusril: Presiden Jokowi Makin Mendunia)

Dalam akun tersebut YIM menjelaskan bahwa sosok Presiden Suharto adalah seorang kepala pemerintahan yang detail dan selalu membaca naskah-naskah yang disampaikan para pembantunya.

"Pak Harto dulu semua yg beliau mau tandatangai beliau baca dulu dengan seksama," tulis YIM.

Lebih lanjut mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (HAM) di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, setiap naskah yang ditandatangai oleh Presiden Soeharto selalu ada memorandum singkat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang secara ringkas menjelaskan isi naskah tersebut. (Baca: "Presiden Jokowi Makin Mendunia" Sempat Jadi Trending Topic)

Jika Presiden Soeharto merasa masih ada hal yang belum jelas maka Presiden Soeharto segera memanggil Mensesneg Moerdino dan Saadilah Mursyid untuk memastikan hal tersebut. Bukan hanya itu, YIM juga mengaku bahwa Presiden Soeharto beberapa kali pernah menyambangi dirinya terkait pidato atau surat yang akan ditandatangani.

"Pak Harto sangat teliti, hati2 & tidak segan bertanya," tandas YIM.

Sebelumnya YIM sendiri mengunggah berita dari harian berbahasa Inggris termuka dengan judul, "Joko: I Don't Read What I Sign,". Pada mulanya YIM menduga bahwa berita tersebut berasal dari harian internasional terkemuka Wall Street Journal (WSJ). Belakangan YIM meralat bahwa berita tersebut bersumber dari harian terkemuka berbahasa Inggris di Jakarta.

Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 39 Tahun 2015 tentang Tunjangan Uang Muka Kendaraan Bermotor Perorangan Pejabat Negara. Tunjangan tersebut dinaikkan dari Rp 94 juta hingga Rp 210 juta.

Keputusan Presiden Joko Widodo langsung menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Akibat banjir kritik Presiden Jokowi kemudian mencabut Perpres tersebut. (bhd)

#Soeharto #Yusril Ihza Mahendra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Indonesia
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Menko Hukum HAM Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad bukan ulama Palestina atau aktivis Gaza. Ia akan menemui MUI untuk klarifikasi kasus deportasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Menko Yusril Bantah Warga Palestina yang Dideportasi Ulama Gaza, Buka-bukaan Datangi MUI
Indonesia
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sesuai dengan aturan perundang-undangan, KPK dapat melakukan supervisi suatu kasus meskipun yang melakukan penyelidikan adalah Kepolisian RI (Polri) atau Kejaksaan Agung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
KPK Dianggap Tidak Perlu Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Lifestyle
21 Mei Memperingati Hari Apa? Soeharto Mengundurkan Diri dari Jabatan Presiden RI
Tanggal 21 Mei memperingati Hari Reformasi Nasional, Hari Teh Internasional, hingga sejarah berdirinya FIFA. Simak daftar peristiwa pentingnya lengkap di sini
ImanK - Rabu, 20 Mei 2026
21 Mei Memperingati Hari Apa? Soeharto Mengundurkan Diri dari Jabatan Presiden RI
Indonesia
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Papua merupakan bagian sah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan referendum resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan program ketahanan pangan juga dijalankan di daerah lain seperti Kalimantan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Nobar Film Pesta Babi Bisa Lanjut, Tidak Ada Perintah Pembubaran
Indonesia
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra tegaskan Indonesia siap ambil langkah hukum terkait dugaan penculikan sembilan WNI oleh militer Israel di perairan Mediterania.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
9 WNI Ditahan Militer Israel, Menko Yusril Tegaskan Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Indonesia
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
PDIP merespons usulan ambang batas parpol 13 kursi di DPR. PDIP mengatakan, bahwa harus ada kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
PDIP Respons Usulan Ambang Batas 13 Kursi DPR, Hasto: Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Pembahasan itu berkaitan dengan kebutuhan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Ambang Batas Parpol Berdasarkan Komisi sudah Lama Digodok
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Bagikan