Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Surat Edaran Hate Speech

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 04 November 2015
Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Surat Edaran Hate Speech

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Pendapat dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kiranya dapat menjadi wacana baru yang lebih konstruktif di tengah silang sengketa dan keresahan yang terjadi di masyarakat terkait Surat Edaran (SE) Kapolri Jendral (Pol) Badrodin Haiti yang mengatur tentang ujaran kebencian atau hate speech.

Seperti diketahui, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). SE yang dikeluarkan pada 8 Oktober lalu ini menuai banyak pro dan kontra. Salah satunya, SE tersebut dinilai bisa memasung kebebasan berpendapat, bahkan rentan disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat.

Yusril berpendapat, SE Kapolri itu merupakan penegasan dan pengejawantahan dari KUHP dan KUHAP yang dijadikan kiblat hukum oleh Indonesia. Dan, karena namanya adalah surat edaran, maka hal tersebut berlaku untuk internal organisasi Polri saja, seperti yang paparkan oleh Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi merahputih.com di Jakarta, Selasa (3/11).

"Surat Edaran Kapolri itu sifatnya internal di tubuh kepolisian, bukan untuk membuat norma peraturan yang baru dalam perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur soal kebencian terhadap unsur agama, suku, ras atau agama, itu sendiri sebenarnya secara tegas sudah diatur dalam KUHP atau pun di luar peraturan perundang-undangan," ujar Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Lantaran sifatnya internal, sehingga seluruh anggota kepolisian yang ada di Indonesia, sebagai penegak hukum wajib menjalankan surat edaran tersebut jika dalam tugas di lapangan, polisi melihat, mendengar langsung atau mendapat aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan penyebaran kebencian melalui pamflet, kampanye, pidato atau di media sosial, dapat langsung mengambil tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi surat edaran itu dibuat dan diedarkan dari, untuk dan bagi seluruh anggota Polri di Indonesia, agar dapat menegakkan undang-undang, tentu mengacu kepada ketentuan hukum yang ada dalam KUHP atau KUHAP, dari situ Polri kemudian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan, tapi kalau urusan kewenangan menjatuhkan hukuman, tentu harus ada proses di pengadilan di mana hal itu bukan lagi menjadi kewenangan dari Polri, tapi sudah menjadi wewenang hakim untuk menilai, menimbang dan menjatuhkan vonis," pungkasnya. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Kapolri Janji Tidak Asal Tangkap Pelaku 'Hate Speech'
  2. Uchok Sky Khadafi: Hate Speech Otoriter
  3. Luncurkan Hate Speech Kapolri Dinilai Militeristik
  4. PKS: Surat Edaran Hate Speech Bungkam Suara Rakyat
  5. Dasar Hukum Surat Edaran Hate Speech
#Polri #Badrodin Haiti #Surat Edaran Ujaran Kebencian #Hate Speech #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Indonesia
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Posko antemortem tersebut akan didirikan di Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr Dody Sardjito, kawasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Dwi Astarini - Minggu, 18 Januari 2026
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Indonesia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang SEA Games tahun 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Indonesia
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Indonesia
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Ratusan pengungsi pascabanjir bandang di Aceh Tamiang mengalami berbagai penyakit seperti ISPA hingga diare. Tim Dokkes Polri turun beri layanan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Indonesia
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Menjadi bagian dari upaya pemulihan ekonomi dan ketahanan pangan pascabencana.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Indonesia
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri mengerahkan personel untuk memastikan warga yang terdampak banjir dapat dievakuasi dengan aman
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Indonesia
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri memastikan, bahwa layanan contact center 110 bisa diakses secara gratis. Masyarakat bisa menggunakan layanan tersebut selama 24 jam.
Soffi Amira - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Indonesia
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Polri berharap masyarakat bisa semakin merasakan kehadiran negara, khususnya dalam memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan secara cepat dan profesional.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Bagikan