Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Surat Edaran Hate Speech

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 04 November 2015
Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Surat Edaran Hate Speech

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Pendapat dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kiranya dapat menjadi wacana baru yang lebih konstruktif di tengah silang sengketa dan keresahan yang terjadi di masyarakat terkait Surat Edaran (SE) Kapolri Jendral (Pol) Badrodin Haiti yang mengatur tentang ujaran kebencian atau hate speech.

Seperti diketahui, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). SE yang dikeluarkan pada 8 Oktober lalu ini menuai banyak pro dan kontra. Salah satunya, SE tersebut dinilai bisa memasung kebebasan berpendapat, bahkan rentan disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat.

Yusril berpendapat, SE Kapolri itu merupakan penegasan dan pengejawantahan dari KUHP dan KUHAP yang dijadikan kiblat hukum oleh Indonesia. Dan, karena namanya adalah surat edaran, maka hal tersebut berlaku untuk internal organisasi Polri saja, seperti yang paparkan oleh Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi merahputih.com di Jakarta, Selasa (3/11).

"Surat Edaran Kapolri itu sifatnya internal di tubuh kepolisian, bukan untuk membuat norma peraturan yang baru dalam perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur soal kebencian terhadap unsur agama, suku, ras atau agama, itu sendiri sebenarnya secara tegas sudah diatur dalam KUHP atau pun di luar peraturan perundang-undangan," ujar Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Lantaran sifatnya internal, sehingga seluruh anggota kepolisian yang ada di Indonesia, sebagai penegak hukum wajib menjalankan surat edaran tersebut jika dalam tugas di lapangan, polisi melihat, mendengar langsung atau mendapat aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan penyebaran kebencian melalui pamflet, kampanye, pidato atau di media sosial, dapat langsung mengambil tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi surat edaran itu dibuat dan diedarkan dari, untuk dan bagi seluruh anggota Polri di Indonesia, agar dapat menegakkan undang-undang, tentu mengacu kepada ketentuan hukum yang ada dalam KUHP atau KUHAP, dari situ Polri kemudian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan, tapi kalau urusan kewenangan menjatuhkan hukuman, tentu harus ada proses di pengadilan di mana hal itu bukan lagi menjadi kewenangan dari Polri, tapi sudah menjadi wewenang hakim untuk menilai, menimbang dan menjatuhkan vonis," pungkasnya. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Kapolri Janji Tidak Asal Tangkap Pelaku 'Hate Speech'
  2. Uchok Sky Khadafi: Hate Speech Otoriter
  3. Luncurkan Hate Speech Kapolri Dinilai Militeristik
  4. PKS: Surat Edaran Hate Speech Bungkam Suara Rakyat
  5. Dasar Hukum Surat Edaran Hate Speech
#Polri #Badrodin Haiti #Surat Edaran Ujaran Kebencian #Hate Speech #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Bantuan hukum pro bono dan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu harus diperluas, agar prinsip keadilan tidak hanya menjadi cita-cita moral, tetapi juga kenyataan yang dapat dirasakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Menko Yusril Akui Ada Penegakan Hukum Perparah Ketidakadilan Ekonomi
Indonesia
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Penemuan 2 kerangka manusia diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran gedung saat demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Prabowo puji Polri yang Bantu produksi pangan lewat penanaman jagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
Indonesia
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
alat deteksi LGBT ini penting untuk mencegah masuknya individu dengan potensi penyimpangan ke dalam institusi Polri.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
Indonesia
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit ungkap 228 Kampung Narkoba di Indonesia, 118 di antaranya berhasil jadi Kampung Bebas Narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Indonesia
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Penyerangan Polres Mamberamo Raya, Papua, bermula dari laporan keributan warga yang diduga terpengaruh minuman keras di sekitar perempatan SD Adven Burmeso.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Indonesia
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
As SDM Kapolri, Irjen Anwar menyoroti munculnya fenomena “Polisi Cinta Sunah” (PCS)
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
Indonesia
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Polri baru saja menggelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Mendiktiristek, Brian Yulianto, mengapresiasi langkah Polri untuk menciptakan generasi cerdas.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Bagikan