Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Surat Edaran Hate Speech

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 04 November 2015
Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Surat Edaran Hate Speech

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Pendapat dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra kiranya dapat menjadi wacana baru yang lebih konstruktif di tengah silang sengketa dan keresahan yang terjadi di masyarakat terkait Surat Edaran (SE) Kapolri Jendral (Pol) Badrodin Haiti yang mengatur tentang ujaran kebencian atau hate speech.

Seperti diketahui, Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). SE yang dikeluarkan pada 8 Oktober lalu ini menuai banyak pro dan kontra. Salah satunya, SE tersebut dinilai bisa memasung kebebasan berpendapat, bahkan rentan disalahgunakan pihak-pihak tertentu untuk membungkam suara rakyat.

Yusril berpendapat, SE Kapolri itu merupakan penegasan dan pengejawantahan dari KUHP dan KUHAP yang dijadikan kiblat hukum oleh Indonesia. Dan, karena namanya adalah surat edaran, maka hal tersebut berlaku untuk internal organisasi Polri saja, seperti yang paparkan oleh Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi merahputih.com di Jakarta, Selasa (3/11).

"Surat Edaran Kapolri itu sifatnya internal di tubuh kepolisian, bukan untuk membuat norma peraturan yang baru dalam perundang-undangan. Pasal-pasal yang mengatur soal kebencian terhadap unsur agama, suku, ras atau agama, itu sendiri sebenarnya secara tegas sudah diatur dalam KUHP atau pun di luar peraturan perundang-undangan," ujar Yusril yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Lantaran sifatnya internal, sehingga seluruh anggota kepolisian yang ada di Indonesia, sebagai penegak hukum wajib menjalankan surat edaran tersebut jika dalam tugas di lapangan, polisi melihat, mendengar langsung atau mendapat aduan dari masyarakat yang berkaitan dengan penyebaran kebencian melalui pamflet, kampanye, pidato atau di media sosial, dapat langsung mengambil tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya.

"Jadi surat edaran itu dibuat dan diedarkan dari, untuk dan bagi seluruh anggota Polri di Indonesia, agar dapat menegakkan undang-undang, tentu mengacu kepada ketentuan hukum yang ada dalam KUHP atau KUHAP, dari situ Polri kemudian dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan, tapi kalau urusan kewenangan menjatuhkan hukuman, tentu harus ada proses di pengadilan di mana hal itu bukan lagi menjadi kewenangan dari Polri, tapi sudah menjadi wewenang hakim untuk menilai, menimbang dan menjatuhkan vonis," pungkasnya. (aka)

 

Baca Juga:

  1. Kapolri Janji Tidak Asal Tangkap Pelaku 'Hate Speech'
  2. Uchok Sky Khadafi: Hate Speech Otoriter
  3. Luncurkan Hate Speech Kapolri Dinilai Militeristik
  4. PKS: Surat Edaran Hate Speech Bungkam Suara Rakyat
  5. Dasar Hukum Surat Edaran Hate Speech
#Polri #Badrodin Haiti #Surat Edaran Ujaran Kebencian #Hate Speech #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - 5 menit lalu
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Ancaman cuaca ekstrem hingga bencana yang bisa terjadi saat musim mudik Natal dan Tahun Baru 2026.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 51 menit lalu
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Bagikan