Dasar Hukum Surat Edaran Hate Speech

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 02 November 2015
Dasar Hukum Surat Edaran Hate Speech

Ilustraso hate speech (Foto: Image Courtesy of Stuart Miles at FreeDigitalPhotos.net)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat yang dikeluarkanpada 8 Oktober lalu ini menuai banyak pro dan kontra.

SE penanganan hate speech merujuk antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 2/2002 tentang Polri, UU Nomor 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU Nomor 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

SE ini merupakan penegasan hukum dari KUHP yang menyangkut perkara hate speech atau ujaran kebencian. Dengan keluarnya SE hate speech akan menjadi landasan Polri terutama daerah-daerah rawan konflik dalam menindak perkara ujaran kebencian. Dalam SE tersebut dituliskan, Kapolri meminta polisi untuk memantau ujaran kebencian yang dilontarkan di berbagai jenis media. Jika ditemukan potensi tindakan yang mengarah pada ujaran kebencian, maka polisi diwajibkan untuk melakukan pengawasan, pendekatan, mediasi serta mencarikan solusi.

Apabila tindakan di atas tidak juga bisa menyelesaikan persoalan, maka sesuai SE Nomor SE/6/X/2015 polisi dapat mengambil langkah penegakan hukum. Kemudian, dalam SE itu juga tidak disebutkan perlunya laporan dari pihak yang dirugikan.

SE hate speech dikeluarkan dengan harapan para individu maupun kelompok yang gemar membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab (provokatif) mendapatkan hukuman dan memberikan efek jera. Sehingga untuk menjadi provokator, individu maupun kelompok lebih mempertimbangkan lagi teringat efek atas ujaran yang mereka lontarkan.

Ujaran kebencian tidak hanya dilontarkan secara langsung, namun pada saat ini banyak ujaran kebencian yang beredar melalui media. Contohnya melalui kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.

Dengan dasar Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), maka aparat kepolisisan dapat mengambil sikap tanpa mentolerir berbagai macam provokasi yang menimbulkan kebencian. (sry)

 

Baca Juga:

Terkait Surat Hate Speech, Polda Metro Jaya Irit Bicara

Aturan Hate Speech tidak Halangi Kebebasan Berpendapat

Hate Speech Terus Jadi Perbincangan Hangat di Medsos

Dianggap Sebagai Provokator, Korwil Jakmania Jadi Tahanan Kota

Dianggap Provokator, Polisi Tahan 27 Warga Kampung Pulo

#Polri #Badrodin Haiti #Surat Edaran Ujaran Kebencian #Hate Speech
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Asap yang muncul dari kebakaran juga menjadi ancaman bagi keselamatan mereka saat berada di lapangan.
Frengky Aruan - Rabu, 26 Agustus 2026
Petugas Hadapi Kobaran Api dan Asap, Bikin Penanganan Karhutla Kalbar Penuh Tantangan
Indonesia
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Polri mengerahkan 300 personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penanganan karhutla.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Kerahkan 300 Personel Brimob dari Kaltim dan Bali ke Kalbar untuk Tangani Karhutla
Indonesia
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Sosok cukong pendana pembakaran yang diduga berada di balik layar maraknya kasus kebakaran lahan belum tersentuh.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Cukong Pendana Pembakaran Belum Terungkap
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Kebutuhan air bersih, fasilitas sanitasi, layanan kesehatan, hingga akses jalan menjadi perhatian di sejumlah lokasi pengungsian.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Gempa NTT, Pengungsi Hadapi Persoalan Air Bersih hingga Akses Jalan
Indonesia
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Proses evakuasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat Polri bersama seluruh unsur terkait.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Polri Evakuasi Dua Warga Palue Lewat Jalur Udara, Lansia Korban Reruntuhan dan Ibu Hamil di Maumere NTT
Indonesia
Hari Keenam Pascagempa NTT, Polri Kerahkan Brimob hingga Starlink untuk Bantu Pengungsi
Memasuki hari keenam gempa NTT, Polri terus melakukan evakuasi, melayani pengungsi, memasang Starlink, dan mengirim 249,2 ton bantuan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Hari Keenam Pascagempa NTT, Polri Kerahkan Brimob hingga Starlink untuk Bantu Pengungsi
Indonesia
Polri Kirim 247,66 Ton Bantuan ke NTT, Logistik Terbaru Diangkut Pesawat CN 295
Polri telah mengirim 247,66 ton bantuan logistik untuk korban gempa NTT. Distribusi dilakukan melalui CN 295 dan Helikopter Bell 429.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Polri Kirim 247,66 Ton Bantuan ke NTT, Logistik Terbaru Diangkut Pesawat CN 295
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Polri raih Rekor MURI penanaman bawang putih serentak di lahan 279,53 hektare. Melibatkan 2.174 petani.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 Agustus 2026
Hebatnya Prestasi Terbaru Polri, Cetak Rekor MURI Tanam Bawang Terluas
Bagikan