Dasar Hukum Surat Edaran Hate Speech


Ilustraso hate speech (Foto: Image Courtesy of Stuart Miles at FreeDigitalPhotos.net)
MerahPutih Hukum - Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Surat yang dikeluarkanpada 8 Oktober lalu ini menuai banyak pro dan kontra.
SE penanganan hate speech merujuk antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 2/2002 tentang Polri, UU Nomor 12/2008 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik, UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta UU Nomor 7/2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
SE ini merupakan penegasan hukum dari KUHP yang menyangkut perkara hate speech atau ujaran kebencian. Dengan keluarnya SE hate speech akan menjadi landasan Polri terutama daerah-daerah rawan konflik dalam menindak perkara ujaran kebencian. Dalam SE tersebut dituliskan, Kapolri meminta polisi untuk memantau ujaran kebencian yang dilontarkan di berbagai jenis media. Jika ditemukan potensi tindakan yang mengarah pada ujaran kebencian, maka polisi diwajibkan untuk melakukan pengawasan, pendekatan, mediasi serta mencarikan solusi.
Apabila tindakan di atas tidak juga bisa menyelesaikan persoalan, maka sesuai SE Nomor SE/6/X/2015 polisi dapat mengambil langkah penegakan hukum. Kemudian, dalam SE itu juga tidak disebutkan perlunya laporan dari pihak yang dirugikan.
SE hate speech dikeluarkan dengan harapan para individu maupun kelompok yang gemar membuat pernyataan yang tidak bertanggung jawab (provokatif) mendapatkan hukuman dan memberikan efek jera. Sehingga untuk menjadi provokator, individu maupun kelompok lebih mempertimbangkan lagi teringat efek atas ujaran yang mereka lontarkan.
Ujaran kebencian tidak hanya dilontarkan secara langsung, namun pada saat ini banyak ujaran kebencian yang beredar melalui media. Contohnya melalui kegiatan kampanye, spanduk atau banner, jejaring media sosial, penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi, ceramah keagamaan, media massa cetak maupun elektronik, dan pamflet.
Dengan dasar Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech), maka aparat kepolisisan dapat mengambil sikap tanpa mentolerir berbagai macam provokasi yang menimbulkan kebencian. (sry)
Baca Juga:
Terkait Surat Hate Speech, Polda Metro Jaya Irit Bicara
Aturan Hate Speech tidak Halangi Kebebasan Berpendapat
Hate Speech Terus Jadi Perbincangan Hangat di Medsos
Dianggap Sebagai Provokator, Korwil Jakmania Jadi Tahanan Kota
Bagikan
Berita Terkait
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul
