Yusril Ihza Mahendra: SE Kapolri itu Tindakan Preventif


Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum partai Golkar kubu Aburizal Bakrie saat menghadiri keputusan PTUN di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Peristiwa - Di tengah banyaknya kecaman masyarakat terhadap surat edaran Kapolri terkait hate speech, pakar hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra justru berpandangan berbeda. Menurut Yusril, hal tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif, bukan dalam rangka mengebiri demokrasi.
"Demokrasi yang tumbuh dan berjalan di Indonesia memiliki dinamika dan karakternya sendiri, tentunya dengan kemajemukan yang kita miliki, negara harus memiliki payung hukum berupa perundang-undangan. Dan, surat edaran itu bukan perundang-undangan, melainkan pengejawantahan dari perundang-undangan tersebut, yang sifatnya penegasan, agar undang-undang yang ada dapat dijalankan oleh institusi penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Jadi salah besar jika surat edaran ini dianggap mengebiri hak demokrasi, karena surat ini bersifat preventif," papar Yusril saat dikonfirmasi merahputih.com pada Selasa (3/11) di Jakarta.
Yusril menambahkan aturan hukum terkait hate speech sendiri sebenarnya secara tegas sudah ada dalam kitab undang-undang acara pidana KUHAP atau kitab undang-undang pidana KUHP yang ada dianut dan dimiliki oleh Indonesia. Penegasan dalam bentuk surat edaran perlu dikeluarkan, karena negara menilai ada potensi-potensi konflik yang jika tidak dipertegas dapat menjadi kekacuan nasional.
"Kenapa sifatnya preventif, karena dari kondisi pluralisme yang ada di Indonesia, muncul letupan-letupan konflik SARA yang berpotensi memecah-belah persatuan dan kesatuan, tentu kita tidak ingin kejadian seperti di Tolikara Papua atau Singkil di Aceh menjadi besar dan memecah-belah kita, menurut saya pemerintah belajar dari kasus pembersihan etnis di Rwanda, atau persoalan rasisme di Afrika selatan," ujarnya. (aka)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
