Yusril Ihza Mahendra: SE Kapolri itu Tindakan Preventif

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 04 November 2015
Yusril Ihza Mahendra: SE Kapolri itu Tindakan Preventif

Yusril Ihza Mahendra kuasa hukum partai Golkar kubu Aburizal Bakrie saat menghadiri keputusan PTUN di Jakarta, Senin (18/5). (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Di tengah banyaknya kecaman masyarakat terhadap surat edaran Kapolri terkait hate speech, pakar hukum tata Negara Yusril Ihza Mahendra justru berpandangan berbeda. Menurut Yusril, hal tersebut dilakukan sebagai tindakan preventif, bukan dalam rangka mengebiri demokrasi.

"Demokrasi yang tumbuh dan berjalan di Indonesia memiliki dinamika dan karakternya sendiri, tentunya dengan kemajemukan yang kita miliki, negara harus memiliki payung hukum berupa perundang-undangan. Dan, surat edaran itu bukan perundang-undangan, melainkan pengejawantahan dari perundang-undangan tersebut, yang sifatnya penegasan, agar undang-undang yang ada dapat dijalankan oleh institusi penegak hukum, dalam hal ini kepolisian. Jadi salah besar jika surat edaran ini dianggap mengebiri hak demokrasi, karena surat ini bersifat preventif," papar Yusril saat dikonfirmasi merahputih.com pada Selasa (3/11) di Jakarta.

Yusril menambahkan aturan hukum terkait hate speech sendiri sebenarnya secara tegas sudah ada dalam kitab undang-undang acara pidana KUHAP atau kitab undang-undang pidana KUHP yang ada dianut dan dimiliki oleh Indonesia. Penegasan dalam bentuk surat edaran perlu dikeluarkan, karena negara menilai ada potensi-potensi konflik yang jika tidak dipertegas dapat menjadi kekacuan nasional.

"Kenapa sifatnya preventif, karena dari kondisi pluralisme yang ada di Indonesia, muncul letupan-letupan konflik SARA yang berpotensi memecah-belah persatuan dan kesatuan, tentu kita tidak ingin kejadian seperti di Tolikara Papua atau Singkil di Aceh menjadi besar dan memecah-belah kita, menurut saya pemerintah belajar dari kasus pembersihan etnis di Rwanda, atau persoalan rasisme di Afrika selatan," ujarnya. (aka)

 

BACA JUGA:

  1. PKS: Rezim Jokowi-JK Tidak Sabar Proses Demokrasi
  2. Kapolri Janji Tidak Asal Tangkap Pelaku 'Hate Speech'
  3. Uchok Sky Khadafi: Hate Speech Otoriter
  4. Uchok Sky Khadafi: Presiden Harus Copot Kapolri
  5. Polisi Usut Foto Rekayasa Jokowi dengan Suku Anak Dalam
#Yusril Ihza Mahendra #Hate Speech
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Kasus Mary Jane Veloso akhirnya menemui titik terang setelah Presiden Filipina memberikan pengampunan mutlak. Simak alasan Pemerintah RI menghormati keputusan ini dan kesepakatan di baliknya!
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 26 September 2026
Alasan Indonesia Legowo Mary Jane Veloso Dapat Pengampunan Mutlak dari Filipina
Indonesia
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Menko Yusril tegaskan sanksi berat bagi oknum terkait dugaan sel mewah Lapas Cibinong temuan Ombudsman. "Jangan ada dusta!" Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Ombudsman Temukan Sel Mewah di Lapas Cibinong, Yusril: Jangan Ada Dusta di Antara Kita
Indonesia
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan media buktikan temuan Ombudsman soal sel mewah berfasilitas apartemen di Lapas Cibinong. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Menko Yusril Persilakan Media Liput Lapas Cibinong Buktikan Sendiri Tuduhan Sel Napi Sultan
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Pemerintah menelusuri pihak yang merekrut 8 WNI yang diduga awalnya ditawari pekerjaan sebelum diarahkan mengikuti dinas militer Rusia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Terungkap Awal Mula 8 WNI Diduga Masuk Militer Rusia, Pemerintah Kini Telusuri Perekrutnya
Indonesia
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Kasus 8 WNI yang diduga direkrut menjadi tentara Rusia mendapat perhatian pemerintah. Yusril meminta masyarakat waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
WNI Diduga Direkrut Jadi Tentara Rusia, Yusril Ingatkan Masyarakat Tak Gegabah
Indonesia
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kericuhan Pejompongan pasca demo 27 Agustus. Warga diminta tenang dan tak termakan hoaks selagi Polda Metro Jaya usut tuntas kasus ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
Kericuhan Pejompongan Telan Korban, Menko Yusril Minta Warga Tak Termakan Isu Liar
Indonesia
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Yusril Ihza Mahendra berharap situasi Aceh tetap kondusif setelah kericuhan dalam rangkaian peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 17 Agustus 2026
Yusril Minta Situasi Aceh Tetap Kondusif Usai Kericuhan Peringatan Damai Aceh
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra soroti maraknya maling tewas diamuk massa di Bali dan Morowali. Ia minta Polri hadir cegah main hakim sendiri
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Marak Terduga Maling Mati Diamuk Massa, Menko Yusril Soroti di Mana Aparat Hukum
Bagikan