Kasus Bantar Gebang, Yusril Ogah Berantem Sama Ahok

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 03 November 2015
Kasus Bantar Gebang, Yusril Ogah Berantem Sama Ahok

Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers terkait konflik antara Pemprov DKI Jakarta dengan Perusahaan Pengelola sampah Bantar Gebang, Selasa (3/11). (MerahPutih Foto/Bahaudin Marcopolo)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Polemik persoalan pengelolaan sampah di Bantar Gebang hingga kini terus berlanjut. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok bahkan mengancam akan memutus kontrak kerjasama dengan perusahaan-perusahaan pengelola tempat pembuangan sampah terakhir (TPSP) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum PT Godang Jaya Tua j.o PT Navigat Organic Energy Indonesia (pihak pengelola TPSP Bantar Gebang) Yusril Ihza Mahendra mengaku enggan berkelahi dengan Ahok dalam menuntaskan problematika sampah.

"Saya tidak ajak Pak Ahok berkelahi di pengadilan," katanya saat memberikan tanggapan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/11).

Pemeran Laksamana Cheng Ho itu menambahkan terkait persoalan sampah yang tengah menjadi perseteruan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak swasta sebaiknya diselesaikan dengan jalan baik-baik dan tidak perlu masuk ke dalam ranah hukum.

"Maka baiknya persoalan ini diatasi dengan solusi terbaik. Saya sarankan kedua belah pihak berunding. Mungkin juga bisa adendum, yang jelas kedua belah pihak harus duduk bersama," sambung Yusril.

Masih kata Yusril, solusi damai dalam persoalan tersebut pantas dilakukan sebab hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki tempat sendiri dalam mengelola sampah.

Bukan hanya itu Yusril juga menilai baik Pemprov DKI Jakarta dan perusahaan pengelola sampah sama-sama wanprestasi (ingkar janji). Karena keduanya sama-sama ingkar janji, maka sebaiknya persoalan tersebut diselesaikan dengan jalan perundingan.

"Saya bayangkan jika dua perusahaan ini mogok dan tidak kelola sampah apa yang terjadi dengan Jakarta. Karenanya persoalan ini baiknya dituntaskan lewat jalur perundingan," demikian Yusril.

Menurutnya, terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah turut membantu memeriksa. Dia menjelaskan, kedua belah pihak dalam hal ini, melakukan wanprestasi.
"BPK, dalam hal ini tidak menyalahkan siapa-siapa, karena tahu masalah ini di luar kendali dua belah pihak dan dilakukan adendum terhadap perjanjian ini," katanya. (one)

Diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok menuding perusahaan pengelola TPSP di Bantar Gebang wanprestasi (ingkar janji). Bukan hanya itu Ahok juga mengancam akan memutus kontrak kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan perusahaan pengelola sampah.

BACA JUGA:  

Ratusan Truk Tua Pengangkut Sampah Pemprov DKI Akan Diremajakan 

Ratusan Truk Sampah Jakarta Belum Lolos Uji KIR 

Truk Sampah DKI Dihadang, Supir Sudah 3 Hari Menganggur 

3 Hari Nganggur, Pekerja Kebersihan Stres 

Yusril Tuding Ahok Gagal Kelola Sampah 

 

#Liputan Khusus #Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantar G #Yusril Ihza Mahendra
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Delpedro dituduh menghasut para pelajar dan anak-anak untuk terlibat dalam aksi anarkis di beberapa lokasi unjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan
Indonesia
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
pemerintah bakal merespons positif 17+8 Tuntutan Rakyat yang dirangkum usai unjuk rasa di Jakarta dan berbagai daerah hingga akhir Agustus lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8
Indonesia
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Kasus pemerasan di Kemenaker ini dianggap merugikan masyarakat karena biaya sertifikasi K3 melonjak dari Rp275 ribu menjadi Rp6 juta
Angga Yudha Pratama - Senin, 25 Agustus 2025
Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru
Indonesia
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal memberantas tambang ilegal hingga judi online tanpa pandang bulu.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu
Indonesia
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Yusril dukung usulan masyarakat Aceh agar Teungku Muhammad Daud Beureu'eh dicalonkan sebagai Pahlawan Nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 Juli 2025
Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional
Indonesia
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Natsir dan Sjafruddin Prawiranegara pada era Orde Lama dan Orde Baru juga pernah dianggap pemberontak PRRI.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Juli 2025
Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Indonesia
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Yusril sebut Wakil Presiden mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 Juli 2025
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua
Indonesia
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Secara konstitusional tempat kedudukan Presiden dan Wapres tidak mungkin terpisah.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Indonesia
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
Hal ini seperti disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra merespons rencana Brasil menempuh jalur hukum.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia
Indonesia
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Yusril menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menafikan peran penting MoU Helsinki sebagai dasar penyelesaian masalah Aceh antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah RI.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 19 Juni 2025
Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
Bagikan