Kasus Bantar Gebang, Yusril Ogah Berantem Sama Ahok


Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan pers terkait konflik antara Pemprov DKI Jakarta dengan Perusahaan Pengelola sampah Bantar Gebang, Selasa (3/11). (MerahPutih Foto/Bahaudin Marcopolo)
MerahPutih Megapolitan - Polemik persoalan pengelolaan sampah di Bantar Gebang hingga kini terus berlanjut. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok bahkan mengancam akan memutus kontrak kerjasama dengan perusahaan-perusahaan pengelola tempat pembuangan sampah terakhir (TPSP) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum PT Godang Jaya Tua j.o PT Navigat Organic Energy Indonesia (pihak pengelola TPSP Bantar Gebang) Yusril Ihza Mahendra mengaku enggan berkelahi dengan Ahok dalam menuntaskan problematika sampah.
"Saya tidak ajak Pak Ahok berkelahi di pengadilan," katanya saat memberikan tanggapan di kantornya, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/11).
Pemeran Laksamana Cheng Ho itu menambahkan terkait persoalan sampah yang tengah menjadi perseteruan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak swasta sebaiknya diselesaikan dengan jalan baik-baik dan tidak perlu masuk ke dalam ranah hukum.
"Maka baiknya persoalan ini diatasi dengan solusi terbaik. Saya sarankan kedua belah pihak berunding. Mungkin juga bisa adendum, yang jelas kedua belah pihak harus duduk bersama," sambung Yusril.
Masih kata Yusril, solusi damai dalam persoalan tersebut pantas dilakukan sebab hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki tempat sendiri dalam mengelola sampah.
Bukan hanya itu Yusril juga menilai baik Pemprov DKI Jakarta dan perusahaan pengelola sampah sama-sama wanprestasi (ingkar janji). Karena keduanya sama-sama ingkar janji, maka sebaiknya persoalan tersebut diselesaikan dengan jalan perundingan.
"Saya bayangkan jika dua perusahaan ini mogok dan tidak kelola sampah apa yang terjadi dengan Jakarta. Karenanya persoalan ini baiknya dituntaskan lewat jalur perundingan," demikian Yusril.
Menurutnya, terkait kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah turut membantu memeriksa. Dia menjelaskan, kedua belah pihak dalam hal ini, melakukan wanprestasi.
"BPK, dalam hal ini tidak menyalahkan siapa-siapa, karena tahu masalah ini di luar kendali dua belah pihak dan dilakukan adendum terhadap perjanjian ini," katanya. (one)
Diberitakan Merahputih.com sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab disapa Ahok menuding perusahaan pengelola TPSP di Bantar Gebang wanprestasi (ingkar janji). Bukan hanya itu Ahok juga mengancam akan memutus kontrak kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan perusahaan pengelola sampah.
BACA JUGA:
Ratusan Truk Tua Pengangkut Sampah Pemprov DKI Akan Diremajakan
Ratusan Truk Sampah Jakarta Belum Lolos Uji KIR
Truk Sampah DKI Dihadang, Supir Sudah 3 Hari Menganggur
3 Hari Nganggur, Pekerja Kebersihan Stres
Yusril Tuding Ahok Gagal Kelola Sampah
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Klarifikasi Menko Yusril: Wapres Gibran Tak akan Berkantor di Papua

Menko Yusril Luruskan Wapres Gibran Bukan Pindah Kantor ke Papua, Itu Melanggar UUD
Soal Kematian Juliana Marins, Brasil Diingatkan Jangan Sampai Terjadi Ketegangan Politik dengan Indonesia

Polemik Status Pulau Aceh Tuntas, Yusril Imbau Masyarakat Pahami Aturan Batas Daerah
