Yogyakarta Perketat Peredaran Miras Oplosan


Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubawono (HB) IX . (Foto: MP/Fredy Wansyah)
MerahPutih Peristiwa - Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubawono (HB) IX menegaskan bahwa ia telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) minuman keras oplosan. Dengan perda tersebut, Yogyakarta dinyatakan bersih dari miras oplosan.
"Di Yogyakarta tidak boleh ada minuman keras oplosan. Saya sudah keluarkan perda. Harusnya itu dilaksanakan (pemda/kota)," kata Sri Sultan kepada wartawan di Keraton Kesultanan Yogyakarta, Rotowijayan, Kota Yogyakarta, Selasa (9/2).
Oktober 2015, Perda Nomor 12/2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol beserta larangan minuman oplosan disahkan. Aturan ini melarang dan menegaskan hukuman bagi pelaku pembuat miras oplosan. Bahkan, ditegaskan pula bahwa petugas yang berwewenang wajib melakukan razia miras oplosan tiga bulan sekali.
Dengan aturan tersebut, menurut Sultan, seharusnya tidak ada lagi peredaran minuman keras. "Ini harusnya disosialisasikan," imbuhnya.
Sebelumnya, berdasarkan data yang dihimpun petugas hingga kemarin, korban miras oplosan telah mencapai 26 orang. Lokasi korban miras oplosan diketahui terdapat di tiga daerah, yakni Sleman, Kota Yogyakarta, dan Bantul. Penjual oplosan pasutri SK dan SB telah diamankan petugas kepolisian.
Dalam penggeledahan rumah SK dan SB, di Catur Tunggal, Depok, Sleman, kepolisian menemukan sejumlah alat oplosan. Di antaranya botol, galon, serta obat anti serangga dan obat anti pegal-pegal. (fre)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Libur Panjang, KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Jadi 31 Trip Per Hari

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi

Melonjak Signifikan, 47.471 Penumpang Wisatawan WNA Manfaatkan KA di Daop 6 Yogyakarta

Hamzah Sulaiman Berpulang, Seniman dan Pengusaha di Balik House of Raminten
