Penjualan Miras Gunakan Modus Baru
Miras. (Foto: Antara Foto)
MerahPutih Peristiwa - Satpol PP Sleman mengatakan bahwa penjualan minuman keras (Miras) menggunakan modus baru. Internet telah menjadi media penyebaran baru untuk miras.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Sunarto, mengakui bahwa modus ini cukup menyulitkan petugas.
"Sulit dibuktikan, karena kan sulit mengamankan barang buktinya," tuturnya kepada wartawan di Sleman, DI Yogyakarta, Rabu (23/12).
Para penjual miras diketahui menjual barang dagangannya melalui media internet dengan sistem bayar di tempat atau biasa disebut cash on delivery (COD). Penjual mengantarkan pesanan langsung ke pembeli.
"Katakan petugas Satpol PP mengetahui penjual yang berjalan menggunakan sepeda motor, tapi kan Satpol PP tidak berwenang memeriksa kendaraan," jelasnya.
Modus ini, menurut Sunarto, memperluas peredaran miras ilegal. Dengan demikian, dia sulit memperkirakan lokasi penjualan miras ilegal terbanyak di Sleman. (fre)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
KA Bangunkarta Hantam Mobil dan 2 Motor di Prambanan, 3 Orang Tewas
Pemusnahan 1,8 Juta Rokok Ilegal dan13.282 Botol Miras Ilegal di Bogor
IKN Mulai Dijamah Prostitusi Terselubung Warung Remang-Remang, Miras Juga Beredar!
4 Warga Bogor Meninggal Akibat Minuman Keras Oplosan, 1 Orang Kritis di RS PMI
Jelang Nataru, Satpol PP DKI Jakarta Musnahkan 9.712 Miras
Bea Cukai Musnahkan Minuman Keras (Miras) dan Rokol Ilegal Senilai Rp165 Miliar
Bawa Miras dan Flare ke SUGBK, Tiga Suporter Diamankan Polisi
Gerindra Calonkan Erina Maju Bupati Sleman, Gibran: Tanyakan Warga Sleman
Satpol PP DKI Musnahkan Belasan Ribu Miras Ilegal di Monas