Politisi PDI-P Jual Miras Minta Maaf, AKBP Albert Tolak Cabut Laporan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 05 Januari 2016
Politisi PDI-P Jual Miras Minta Maaf, AKBP Albert Tolak Cabut Laporan

AKBP Albert Neno saat bertemu dengan anggota Komisi III DPR RI Herman Herry (kanan) di Kompleks Mabes Polri, Selasa (5/1). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Kasubdit Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) NTT, AKBP Albert Neno membenarkan dirinya dengan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Herman Hery telah berdamai. Tapi, Albert memastikan kasus hukum atas pengancaman dan fitnah tetap berjalan.   

Herman menyambangi Albert di kantor Bareskrim Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

"Kita sebagai orang beragama, ada orang yang minta maaf ya kita maafkan," ujar Albert. 

Saat ditanya terkait laporan ke Polda NTT, Albert mengatakan tidak akan mencabut laporan. Disebutkan, proses hukum akan tetap berjalan meski Herman sudah meminta maaf. 

"Saya tetap sampaikan proses hukum tetap saya jalankan supaya kita lihat penegakan hukum kita sejauh mana, sudah dilaporkan ke Polda NTT tanggal 26 Desember," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Herman mengaku sudah meminta maaf kepada Albert pascaperistiwa pengancaman.    

"Saya sudah meminta maaf kepada Albert," ujar Herman .

Seperti diketahui, Albert yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Narkoba Polda NTT melaporkan Herman ke Polda NTT atas tuduhan pengancaman dan fitnah.

Pengancaman dan fitnah itu terjadi 25 Desember 2015 malam saat Herman disebut menelepon Albert.

Herman menghubungi Albert untuk memprotes aksi Albert dan jajarannya yang menggerebek sekaligus menyita minuman keras di wilayah Kupang, NTT, dalam operasi cipta kondisi.

Protes Herman dilatari banyak pengusaha miras yang mengadu atas aksi Albert. (gms)

BACA JUGA:

  1. Bareskrim: Bos Muncikari A Masih di Indonesia
  2. Bareskrim Limpahkan Berkas Muncikari F dan O
  3. Polisi Jerat Muncikari Prostitusi Artis dengan Pasal Berlapis
  4. Pengembangan Kasus, Pengacara Muncikari O dan F serahkan 3 Nama Artis Lain
  5. NM Masih Berstatus Korban, Pengacara Muncikari Tidak Terima

 

#Miras #PDIP #Herman Herry
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Pertemuan tersebut merupakan lanjutan setelah kedua tokoh bertemu pada Senin (28/9) malam.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Megawati Rencanakan Kunjungan Balsan ke Presiden Prabowo, Dijadwalkan Oktober
Indonesia
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di usia 73 tahun, Sabtu (26/9). Ia meninggalkan karya dan lagu legendaris.
Soffi Amira - Sabtu, 26 September 2026
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, ini Profil dan Jejak Kariernya
Indonesia
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Angka tersebut belum menjadi keputusan resmi karena masih dibicarakan secara informal oleh partai politik.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Puan Ungkap PDIP sudah Diajak Bicara soal PT 5 Persen dan Syarat Capres Diusung 2 Parpol
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Tersangka M adalah pengunjung yang tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara untuk memenangkan tantangan hadiah miras.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Indonesia
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus penistaan agama di konser musik Ancol. RES, AK, I, dan M berperan sebagai host, pemberi tantangan, dan pembaca surah.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet maupun partai penyeimbang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Bagikan