YLBHI Siap Gugat Dinas Pendidikan DKI


Retno Listiyarti, Kepala Sekolah SMA N 3 Jakarta yang dipecat Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. (Foto Facebook/Retno Listiyarti)
Merah Putih, Megapolitan-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) berencana menempuh langkah hukum sehubungan dengan pemecatan Retno Listiyanti sebagai kepala sekolah SMAN 3 Jakarta oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Kita sudah pasti menolak (pemecatan) karena ini hak yang harus diperjuangkan," ujar Julius Ibrani, Koordinator Bantuan Hukum YLBHI di ujung telepon, Senin (18/5).
YLBHI, kata Julius, akan menempuh langkah hukum perihal surat keputusan Kepala Dinas DKI Jakarta mengenai pemberhentian dan pemindahan tugas Retno Listiyanti.
"Kita akan menyiapkan gugatan. Saat ini masih dalam proses penyusunan," ujarnya.
LBH menilai, pelanggaran yang dilakukan Retno harusnya hanya berupa pembinaan bukan pemecatan.
Menurut Julius masih banyak guru lain yang melakukan tindakan indisipliner dalam menjalani tugasnya sebagai guru. Misalnya melakukan hukuman fisik berupa pemukulan terhadap murid. (AB)
Baca Juga:
Mekanisme Pemecatan Retno Seharusnya Terbuka
LBH: Pemecatan Kepala Sekolah Harusnya Dipandang Secara Holistik
Bagikan
Berita Terkait
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi

IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta

1 Tahun Prabowo Berkuasa, YLBHI Soroti Ruang Demokrasi Kian Menyempit

Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta

Tanggapi BMKG soal Cuaca Ekstrem, Gubernur Pramono: Jakarta Aman, yang Penting Hatinya Enggak Panas

Jakarta Peringkat ke-18 Kota Paling Bahagia di Dunia, Gubenur Pramono: Semangat Kebersamaan Jadi Kuncinya

Antusiasme Warga Membludak ke Wisata Malam Ragunan, Pramono Janji Tata Ulang Parkir

Gubernur Pramono Targetkan Jembatan Cincin Donat di Dukuh Atas Rampung pada 2026

Pramono Tegaskan hanya Jadi Gubernur DKI Satu Periode

LRT Jakarta akan Diperpanjang hingga PIK 2, Gubernur Pramono: Proyeknya Sudah Disetujui
