Mekanisme Pemecatan Retno Seharusnya Terbuka


Retno Listiyanti, Kepala sekolah SMAN 3 Jakarta (Foto Facebook/Retno Listiyanti)
Merah Putih, Megapolitan-Pemecatan Retno Listiyanti sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, oleh Dinas Pendikan DKI Jakarta tidak melalui mekanisme terbuka.
"Seharusnya ada mekanisme terbuka," kata Julis Ibrani, Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), melalui sambungan telepon kepada merahputih.com, Senin (18/5).
Julius menambahkan persoalan Retno merupakan persoalan pembinaan, bukan pemecatan sepihak dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Seharusnya bukan pemecatan tapi pembinaan," ujarnya.
Karena, menurut Julius, Retno Listiyanti memiliki hak membela diri sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengetahui secara terbuka perihal surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pemindahan tugas dirinya, yang dilayangkan 7 April silam.
"Ini kaitannya ibu Retno sebagai Pegawai Negeri Sipil, kan ada aturannya, ini hak ibu Retno," tegas Julius Ibrani. (AB)
Bagikan
Berita Terkait
Monorel Mangkrak di Rasuna Said Dibongkar Mulai 2026, Pramono Anung: Jakarta Harus Lebih Rapi

IKJ Bakal Pindah ke Kota Tua, Pramono Anung: Waktunya Hidupkan Ruang Seni Jakarta

Gubernur Pramono Sambangi KPK, Bahas Penguatan Upaya Antikorupsi di Jakarta

Tanggapi BMKG soal Cuaca Ekstrem, Gubernur Pramono: Jakarta Aman, yang Penting Hatinya Enggak Panas

Jakarta Peringkat ke-18 Kota Paling Bahagia di Dunia, Gubenur Pramono: Semangat Kebersamaan Jadi Kuncinya

Antusiasme Warga Membludak ke Wisata Malam Ragunan, Pramono Janji Tata Ulang Parkir

Gubernur Pramono Targetkan Jembatan Cincin Donat di Dukuh Atas Rampung pada 2026

Pramono Tegaskan hanya Jadi Gubernur DKI Satu Periode

LRT Jakarta akan Diperpanjang hingga PIK 2, Gubernur Pramono: Proyeknya Sudah Disetujui

RDF Plant Rorotan Masih Belum Beroperasi, Gubernur Pramono: Masih Uji Coba Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Alternatif
