Mekanisme Pemecatan Retno Seharusnya Terbuka
Retno Listiyanti, Kepala sekolah SMAN 3 Jakarta (Foto Facebook/Retno Listiyanti)
Merah Putih, Megapolitan-Pemecatan Retno Listiyanti sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, oleh Dinas Pendikan DKI Jakarta tidak melalui mekanisme terbuka.
"Seharusnya ada mekanisme terbuka," kata Julis Ibrani, Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), melalui sambungan telepon kepada merahputih.com, Senin (18/5).
Julius menambahkan persoalan Retno merupakan persoalan pembinaan, bukan pemecatan sepihak dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Seharusnya bukan pemecatan tapi pembinaan," ujarnya.
Karena, menurut Julius, Retno Listiyanti memiliki hak membela diri sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengetahui secara terbuka perihal surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pemindahan tugas dirinya, yang dilayangkan 7 April silam.
"Ini kaitannya ibu Retno sebagai Pegawai Negeri Sipil, kan ada aturannya, ini hak ibu Retno," tegas Julius Ibrani. (AB)
Bagikan
Berita Terkait
Pramono Anung Resmikan Waduk Batu Licin di Cipayung, Perkuat Pengendalian Banjir
Hadiri Haul ke-85 M.H. Thamrin, Pramono Anung Tegaskan Komitmen Jaga Nilai Perjuangan
PAM Jaya Bangun Gedung Sentra Pelayanan, Gubernur Pramono: Fondasi Layanan Air Jakarta Kian Kuat
Gubernur Pramono Dorong Percepatan MRT Jakarta hingga Kota Tua, Ditargetkan Beroperasi 2029
Pramono Anung Dorong PAM Jaya IPO 2027, Saham Publik Maksimal 30 Persen
Presiden Prabowo Ungkap Dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta, Pramono: kalau sudah Jadi Gubernur enggak Ada Urusan Kepartaian
Monorel Mangkrak Rasuna Said Dibongkar Januari 2026, Pramono: Tanpa Penutupan Jalan
Tawuran Berulang di Manggarai, Pramono Anung: Ada yang Sengaja Memicu
Tanpa Kembang Api, Malam Tahun Baru Jakarta Diisi Doa dan Pesan Kemanusiaan
APBD Jakarta 2026 Rp 81,32 Triliun, Masih Fokus Masalah Banjir hingga Kemacetan