Mekanisme Pemecatan Retno Seharusnya Terbuka


Retno Listiyanti, Kepala sekolah SMAN 3 Jakarta (Foto Facebook/Retno Listiyanti)
Merah Putih, Megapolitan-Pemecatan Retno Listiyanti sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, oleh Dinas Pendikan DKI Jakarta tidak melalui mekanisme terbuka.
"Seharusnya ada mekanisme terbuka," kata Julis Ibrani, Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), melalui sambungan telepon kepada merahputih.com, Senin (18/5).
Julius menambahkan persoalan Retno merupakan persoalan pembinaan, bukan pemecatan sepihak dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Seharusnya bukan pemecatan tapi pembinaan," ujarnya.
Karena, menurut Julius, Retno Listiyanti memiliki hak membela diri sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengetahui secara terbuka perihal surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pemindahan tugas dirinya, yang dilayangkan 7 April silam.
"Ini kaitannya ibu Retno sebagai Pegawai Negeri Sipil, kan ada aturannya, ini hak ibu Retno," tegas Julius Ibrani. (AB)
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur Pramono Targetkan MRT Tersambung ke Tangerang Banten dalam 5 Tahun

Gubernur Pramono Pamer Jakarta Tempati Peringkat 17 Kota dengan Transportasi Umum Terbaik di 2025

Lonjakan Harga Sewa Kios Blok M, Gubernur Pramono Anung Pasang Badan untuk UMKM

Jakarta Telan Kerugian Rp 80 Miliar Akibat Kerusakan Infrastruktur Pasca-demo

Melayat ke Rumah Duka Ojol yang Terlindas Mobil Rantis Brimob, Pramono: Jaga Kondusif Jakarta

Tingkat Pengangguran di Jakarta Turun, Gubernur Pramono: Sekarang 6,18 Persen

Gubernur Pramono Wacanakan Beri Beasiswa LPDP untuk Mahasiswa Jakarta, Tinggal Tunggu Persetujuan DPRD

Gubernur Pramono Siapkan Parkir Sandar Gratis Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Muara Angke

Tambah 14 Bus Transjakarta di Jalan TB Simatupang, Gubernur Pramono: Agar Warga Tak Gunakan Mobil Pribadi

Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing
