Mekanisme Pemecatan Retno Seharusnya Terbuka
Retno Listiyanti, Kepala sekolah SMAN 3 Jakarta (Foto Facebook/Retno Listiyanti)
Merah Putih, Megapolitan-Pemecatan Retno Listiyanti sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, oleh Dinas Pendikan DKI Jakarta tidak melalui mekanisme terbuka.
"Seharusnya ada mekanisme terbuka," kata Julis Ibrani, Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), melalui sambungan telepon kepada merahputih.com, Senin (18/5).
Julius menambahkan persoalan Retno merupakan persoalan pembinaan, bukan pemecatan sepihak dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Seharusnya bukan pemecatan tapi pembinaan," ujarnya.
Karena, menurut Julius, Retno Listiyanti memiliki hak membela diri sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengetahui secara terbuka perihal surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pemindahan tugas dirinya, yang dilayangkan 7 April silam.
"Ini kaitannya ibu Retno sebagai Pegawai Negeri Sipil, kan ada aturannya, ini hak ibu Retno," tegas Julius Ibrani. (AB)
Bagikan
Berita Terkait
Taman Bendera Pusaka Segera Dibuka, Ruang Hijau Baru Warga Jakarta Selatan
Pramono Instruksikan Penertiban Bendera Parpol di Flyover Jakarta
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Pramono Tegaskan Modifikasi Cuaca Pakai Material Tidak Berbahaya
Cuaca Ekstrem Masih Mengintai Jakarta, Gubernur Pramono Perpanjang PJJ dan WFH hingga 1 Februari 2026
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
Gubernur DKI Optimistis Bank Jakarta IPO Tahun Depan, Ini Strategi Besarnya
Jalan Gatot Subroto Rusak, Pramono: Akan Diperbaiki Setelah 27 Januari
Pemprov DKI Mulai Bongkar 109 Tiang Monorel Terbengkalai di Rasuna Said