Mekanisme Pemecatan Retno Seharusnya Terbuka
Retno Listiyanti, Kepala sekolah SMAN 3 Jakarta (Foto Facebook/Retno Listiyanti)
Merah Putih, Megapolitan-Pemecatan Retno Listiyanti sebagai Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, oleh Dinas Pendikan DKI Jakarta tidak melalui mekanisme terbuka.
"Seharusnya ada mekanisme terbuka," kata Julis Ibrani, Koordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), melalui sambungan telepon kepada merahputih.com, Senin (18/5).
Julius menambahkan persoalan Retno merupakan persoalan pembinaan, bukan pemecatan sepihak dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Seharusnya bukan pemecatan tapi pembinaan," ujarnya.
Karena, menurut Julius, Retno Listiyanti memiliki hak membela diri sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengetahui secara terbuka perihal surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pemindahan tugas dirinya, yang dilayangkan 7 April silam.
"Ini kaitannya ibu Retno sebagai Pegawai Negeri Sipil, kan ada aturannya, ini hak ibu Retno," tegas Julius Ibrani. (AB)
Bagikan
Berita Terkait
Standar Keselamatan Diduga Tak Dipenuhi, Pemprov DKI akan Evaluasi Seluruh Gedung Setelah Insiden Kebakaran Terra Drone
Pramono Anung Resmikan Embung Lapangan Merah, Klaim Mampu Kurangi Banjir hingga 69 Persen
Gubernur DKI Jakarta: Pembahasan UMP 2026 Segera Rampung, Tinggal Finalisasi
Gubernur Pramono Minta Perbaikan Tanggul Jakarta Dipercepat, Libatkan Banyak Kementerian
Jakarta Siapkan Perayaan Natal Meriah, Pramono: Bukan Hanya Ornamen, Tapi Juga Diskon
Jelang Nataru 2025–2026, Gubernur Pramono Pastikan Harga Pangan di Jakarta Stabil
Pramono Anung Instruksikan Antisipasi Cuaca Ekstrem di Jakarta hingga Awal Tahun 2026
Disebut PBB Jakarta Berpenduduk 42 Juta, Gubernur Pramono: Angka Itu Aglomerasi Jabodetabek
Reuni 212 di Monas, Gubernur Pramono Imbau Warga Jaga Keamanan Jakarta
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin