Wajib Pakai Rupiah Hanya untuk Transaksi Domestik

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 01 Juli 2015
Wajib Pakai Rupiah Hanya untuk Transaksi Domestik

Petugas bank menghitung uang pecahan dolar Amerika di Jakarta, Selasa (10/6). (Foto Antara/Puspa Perwitasari)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih, Keuangan-Penerapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/pbi/2015 tentang penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di dalam negeri merupakan amanat Undang-Undang. Sehingga perusahan-perusahaan nasional wajb melaksanakan peraturan tersebut.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjelaskan penerapan PBI wajib pakai rupiah hanya berlaku untuk transaksi yang terjadi di dalam negeri. Namun, untuk APBN, dana hibah dari luar negeri, dan terkait perdagangan internasional seperti ekspor-impor tidak diwajibkan menggunakan rupiah.

"Jadi itu ada beberapa. Tapi yang wajib rupiah itu yang memang transaksinya kegiatan yang dilakukan antara domestik dengan domestik. Dan ini dilakukan di NKRI yah wajib hukumnya dengan menggunakan rupiah begitu konteksnya," jelasnya di Jakarta, Rabu (1/7).

Selain itu, kata Perry, penerapan rupiah juga dilakukan agar masyarakat Indonesia khususnya para pengusaha lebih terbiasa menggunakan mata uang rupiah. Sehingga bisa ikut menstabilkan nilai tukar mata uang rupiah yang terus menguat terhadap dollar AS.

"Kalau itu tidak menggunakan mata uang rupiah itu akan kemudian menimbulkan transaksi jual beli mata uang lain untuk kegiatan transaksi antarpelaku bisnis," ujarnya. (rfd)

 

Baca Juga:

Kewajiban Pakai Rupiah, BI: Perusahaan Tambang dan Migas Tidak akan Gulung Tikar

Wajib Transaksi Pakai Rupiah Mulai Berlaku Hari Ini

Kewajiban Penggunaan Rupiah Matikan Usaha Hulu Sektor Pertambangan 

#Deputi Gubernur BI Perry Warjiyo #Wajib Pakai Rupiah
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan