Usut Kasus Tewasnya Mirna, Polisi Gelar Prarekontruksi


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Jajaran Polda Metro Jaya melalui Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum), hari ini, Senin (11/1), mengadakan prarekonstruksi terkait kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27). Mirna diketahui meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/1) malam lalu.
Pantauan merahputih.com, prarekonstruksi dilakukan secara tertutup sejak pagi hari sekira pukul 09:00 WIB. Di tempat kejadian perkara itu, terlihat kerumunan aparat kepolisian serta karyawan Mal Grand Indonesia yang menyaksikan jalannya gelar prarekontruksi tersebut.
Sejumlah aparat kepolisian bekerja sama dengan petugas keamanan internal mal guna mengamankan lokasi kejadian. Hanya pihak berkepentingan yang dapat masuk ke tempat itu.
"Untuk sementara tidak dapat lewat sini," tutur Miftahudin, salah seorang petugas keamanan Grand Indonesia saat ditemui merahputih.com, di West Mall GI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1).
Miftahudin mengatakan, restaurant dibuka pada pukul 14.00 WIB. Saat ini, tidak ada pelanggan di tempat itu. Hanya ada pemilik restaurant di dalam.
Untuk diketahui, Cafe Olivier saat ini masih diberi garis pembatas berwarna hitam. Ihwal tersebut, untuk membatasi para wartawan yang meliput. Aparat kepolisian memasang garis polisi di meja tempat Mirna meminum kopi.
Aparat kepolisian meraba permukaan meja dan kursi tempat Mirna meminum kopi. Mereka bertugas menggunakan sarung tangan berbahan karet berwarna biru.
Selain meja tempat Mirna minum, meja pelanggan dekat lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga ikut diperiksa. (gms)
BACA JUGA:
- Polda Metro Bantah Ada Kongkalikong Bisnis Prostitusi
- Terkait Kasus Penipuan, Venna Melinda Lapor ke Polda Metro Jaya
- Sebelas Kasus Menonjol di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
- Polda Metro Ungkap Kasus Sabu 106,77 Kilogram dan 145 Ribu Ekstasi
- Kasus Tindak Pidana di Wilayah Polda Metro Jaya Turun pada 2015
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
