Polda Metro Ungkap Kasus Sabu 106,77 Kilogram dan 145 Ribu Ekstasi
Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Megapolitan - Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengukapkan kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 106,77 kilogram dan 145 ribu butir ekstasi selama bulan Desember 2015.
Ihwal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian, saat gelar rilis akhir tahun sebagai catatan akhir terhadap semua kinerja kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, kata Toto, melibatkan 16 orang tersangka yang berasal dari Indonesia dan warga negara asing (WNA).
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus memasukan sabu dan ekstasi dalam klip plastik dan disembunyikan di berbagai tempat seperti gelas plastik, toples dan kotak makanan pondan pudding, bungkus kopi good day, bungkus gula pasir gulaku dan teko pemanas listrik," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Masih kata Tito, kasus narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan warga negara Tiongkok dan tiga warga negara Indonesia serta barang bukti seberat 15,36 kilogram tersebut diantaranya, ZH (WNA Tiongkok), FA alias ECG, DP dan EM alias UM (WNI).
"Kasus narkotika jenis sabu seberat 31,069 kg dari dua pelaku yakni SH alias Y-TG (WNA Tiongkok) dan NYG alias MTW alias MT (WNA Singapore)," paparnya.
Sementara itu, lanjut Tito, pelaku yang terjaring dalam kasus psikotropika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir dengan pelaku MEF dan pelaku yang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 140.000 butir berinisial PHC alias AC, TET alias GD dan OSL alias AS.
"Kasus narkotika jenis sabu sebanyak 13,943 kilogram dengan tersangka DK, YS alias IIN, RD dan ER, pelaku yang membawa sabu sebanyak 18 kilogram berinisial LH (WN Tiongkok) dan LF (WN Tiongkok) dan pelaku yang membawa sabu sebanyak 28,398 kilogram berinisial HG (WNA Nigeria)," terangnya.
Guna mempertanggungjawbakan atas perbuatannya, ke-16 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) jucto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Cepat Bhabinkamtibmas Selamatkan Warga Tenggelam Terbawa Arus di Jakarta Utara
Kapolda Metro Minta Pelajar Jadi Tangan Kanan Polisi Cegah Bully & Radikalisme di Sekolah
Mengaku Polisi, Seorang Suami Berkomplot dengan Istri Bawa Kabur Mobil Milik Driver Online di Rest Area Cibubur