Polda Metro Ungkap Kasus Sabu 106,77 Kilogram dan 145 Ribu Ekstasi


Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)
MerahPutih Megapolitan - Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengukapkan kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 106,77 kilogram dan 145 ribu butir ekstasi selama bulan Desember 2015.
Ihwal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian, saat gelar rilis akhir tahun sebagai catatan akhir terhadap semua kinerja kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, kata Toto, melibatkan 16 orang tersangka yang berasal dari Indonesia dan warga negara asing (WNA).
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus memasukan sabu dan ekstasi dalam klip plastik dan disembunyikan di berbagai tempat seperti gelas plastik, toples dan kotak makanan pondan pudding, bungkus kopi good day, bungkus gula pasir gulaku dan teko pemanas listrik," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).
Masih kata Tito, kasus narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan warga negara Tiongkok dan tiga warga negara Indonesia serta barang bukti seberat 15,36 kilogram tersebut diantaranya, ZH (WNA Tiongkok), FA alias ECG, DP dan EM alias UM (WNI).
"Kasus narkotika jenis sabu seberat 31,069 kg dari dua pelaku yakni SH alias Y-TG (WNA Tiongkok) dan NYG alias MTW alias MT (WNA Singapore)," paparnya.
Sementara itu, lanjut Tito, pelaku yang terjaring dalam kasus psikotropika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir dengan pelaku MEF dan pelaku yang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 140.000 butir berinisial PHC alias AC, TET alias GD dan OSL alias AS.
"Kasus narkotika jenis sabu sebanyak 13,943 kilogram dengan tersangka DK, YS alias IIN, RD dan ER, pelaku yang membawa sabu sebanyak 18 kilogram berinisial LH (WN Tiongkok) dan LF (WN Tiongkok) dan pelaku yang membawa sabu sebanyak 28,398 kilogram berinisial HG (WNA Nigeria)," terangnya.
Guna mempertanggungjawbakan atas perbuatannya, ke-16 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) jucto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi

Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab

Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi

Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'

Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri

Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek

Polda Metro Jaya Siapkan 3 Ring Pengamanan untuk Peringatan HUT ke-80 TNI di Monas

Modus Hacker 'Bjorka' Indonesia 5 Tahun Lolos dari Kejaran Polisi

Hacker ‘Bjorka’ Indonesia Ditangkap, Akui Pegang Data Jutaan Perusahaan Swasta & Perbankan
