Polda Metro Ungkap Kasus Sabu 106,77 Kilogram dan 145 Ribu Ekstasi

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 30 Desember 2015
Polda Metro Ungkap Kasus Sabu 106,77 Kilogram dan 145 Ribu Ekstasi

Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian. (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengukapkan kasus tindak pidana narkotika beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 106,77 kilogram dan 145 ribu butir ekstasi selama bulan Desember 2015.

Ihwal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Tito Karnavian, saat gelar rilis akhir tahun sebagai catatan akhir terhadap semua kinerja kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Dalam pengungkapan kasus narkotika ini, kata Toto, melibatkan 16 orang tersangka yang berasal dari Indonesia dan warga negara asing (WNA).

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus memasukan sabu dan ekstasi dalam klip plastik dan disembunyikan di berbagai tempat seperti gelas plastik, toples dan kotak makanan pondan pudding, bungkus kopi good day, bungkus gula pasir gulaku dan teko pemanas listrik," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/12).

Masih kata Tito, kasus narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan warga negara Tiongkok dan tiga warga negara Indonesia serta barang bukti seberat 15,36 kilogram tersebut diantaranya, ZH (WNA Tiongkok), FA alias ECG, DP dan EM alias UM (WNI).

"Kasus narkotika jenis sabu seberat 31,069 kg dari dua pelaku yakni SH alias Y-TG (WNA Tiongkok) dan NYG alias MTW alias MT (WNA Singapore)," paparnya.

Sementara itu, lanjut Tito, pelaku yang terjaring dalam kasus psikotropika jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir dengan pelaku MEF dan pelaku yang membawa narkotika jenis ekstasi sebanyak 140.000 butir berinisial PHC alias AC, TET alias GD dan OSL alias AS.

"Kasus narkotika jenis sabu sebanyak 13,943 kilogram dengan tersangka DK, YS alias IIN, RD dan ER, pelaku yang membawa sabu sebanyak 18 kilogram berinisial LH (WN Tiongkok) dan LF (WN Tiongkok) dan pelaku yang membawa sabu sebanyak 28,398 kilogram berinisial HG (WNA Nigeria)," terangnya.

Guna mempertanggungjawbakan atas perbuatannya, ke-16 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 (2) jucto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal hukuman mati. (gms)


BACA JUGA:

  1. Kasus Tindak Pidana di Wilayah Polda Metro Jaya Turun pada 2015
  2. Sempat Terpuruk Tahun 2013, MK Tuai Pujian pada 2014
  3. Polda Yogyakarta Cokok Pelaku Penipuan Perhiasan
  4. Polda DI Yogyakarta Siaga Pengamanan Natal
  5. Operasi Lilin Progo, Polda Yogyakarta Terjunkan 1.700 Personel
#Tahun 2015 #Irjen Tito Karnavian #Polda Metro Jaya
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan