Polda Metro Bantah Ada Kongkalikong Bisnis Prostitusi


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mochamad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/8). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Polda Metro Jaya membantah ada kongkalikong antara pihak kepolisian dengan pelaku bisnis prostitusi. Hal tesebut ditegaskan pihak Polda Metro Jaya, bahwa pihak kepolisian serius memberantas meski praktik bisnis haram tersebut tak kunjung habis.
Belakangan ini, kasus prostitusi kembali menjadi sorotan publik setelah pihak Subdit III Judisila Bareskrim Mabes Polri menangkap artis Nikita Mirzani dan mantan finalis Miss Indonesia 2014 Puty Revita, di Hotel Kempinski yang terletak di Jakarta beberapa waktu lalu, terkait kasus perdagangan orang.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal mengakui bahwa prostitusi masih banyak terjadi di wilayah Indonesia, termasuk wilayah Jakarta yang merupakan ibu kota negara.
"Benar, prostitusi itu masih ada, dan masih berpraktik walau pun sudah banyak yang ditangkap," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).
Mantan Kapolres Jakarta Utara ini dengan keras membantah ada kordinasi antara polisi dengan para pelaku bisnis lendir ini.
"Maksud kamu, kordinasi itu, maksudnya nyetor duit? Gak ada itu, gue pernah jadi Kapolres Jakarta Utara, gak ada tuh namanya nyetor-nyetor," tegasnya.
Iqbal pun menekankan, bahwa polisi serius memberantas prostitusi.
"Tidak perlu tunggu laporan, polisi pun bisa langsung menyelidiki dan menangkap kalau terbukti ada praktik bisnis tersebut," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
- Terjerat Kasus Prostitusi, Nikita Mirzani Rugi Miliaran Rupiah
- Mensos: Prostitusi Kelas Atas Disebabkan Gaya Hidup
- Polisi Jerat Muncikari Prostitusi Artis dengan Pasal Berlapis
- Pakar Telematika: Akun Prostitusi di Media Sosial Kebanyakan Penipu
- Polisi Minta Media Lebih Cermat Beritakan Kasus Prostitusi Artis
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
