Usul Komisi III Tunda Pilkada, Warning Bagi Pemerintah


Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengikuti diskusi dengan tema "Menteri menghitung hari" di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/6). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Politik - Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengatakan, apa yang dikatakan Ketua Komisi III Aziz Syamsudin untuk menunda Pilkada lantaran anggaran keamanan masih kurang Rp700 miliar hanyalah pendapat pribadi. Namun, kata dia, pendapat tersebut hendaknya menjadi peringatan bagi pemerintah yang saat memulai tahapan Pilkada.
"Usul Ketua Komisi III letupan untuk ditunda warning bagi pemerintah," kata Yandri kepada Merahputih.com, di Cikini, Jakarta, Sabtu (27/6).
Menurut dia, ada hal-hal yang mendasar belum terselesaikan. Karena itu, mumpun masih ada waktu, Pemerintah sebaiknya segera melunasi utangnya untuk membiayai pelaksanaan Pilkada.
Yandri menambahkan, apabila Pilkada ditunda dari jadwal semula, yakni tanggal 9 Desember 2015, maka pemerintah melanggar Undang-Undang Pilkada. Namun, jika hal itu terpaksa dilakukan, maka UU pilkada harus direvisi.
"Presiden keluarkan Perppu atau revisi terbatas, kalau tidak pemerintah melanggar UU Pilkada yang mernyebutkan untuk pertama kali (Pilkada serentak) tahun 2015," tandasnya. (mad)
BACA JUGA:
PAN Desak Kemenkeu Keluarkan Diskresi untuk Talangi Dana Pilkada
Demokrat Pertanyakan Leadership Jokowi
PAN Terima Dana Parpol, Asal...
Wartawan Senior: Parpol yang Getol Soal Reshuffle Bukan Presiden
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
PAN Kaji Dampak Putusan MK soal Pemilu Terpisah, Khawatirkan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Daerah

Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

Maksimal Dana Desa Boleh Dipakai Bayar Notaris untuk Kopdes Merah Putih Cuma Rp 2,5 Juta

Yandri Susanto Bantah ‘Cawe-cawe’ Menangi Istrinya di Pilbup Serang, Datang ke Acara Kepala Desa Sebelum Dilantik jadi Mendes

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Sebut Putusan MK Janggal, PAN Yakin Istri Mendes Yandri Menang Lagi Lewat PSU

PAN Nilai Keputusan MK yang Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilbup Serang Aneh dan Janggal

Dugaan Cawe-Cawe Mendes untuk Istrinya Pengaruhi Hasil Suara, MK Minta Pilbup Serang Diulang

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
