Tuntaskan Kasus RS Sumber Waras, Penyidik KPK dan BPK Akan Bertemu Sebelum Lebaran


Suasana Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Pusat, Kamis (3/9). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 3,64 hektare. Namun, lembaga anti rasuah itu akan mempertemukan penyidik KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum Lebaran.
"Jalan satu-satunya, kita lebih baik mengundang BPK untuk bertemu dengan penyidik kami. Dari situ berarti kan sudah selesai, perbuatan melawan hukumnya selesai," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Jakarta, Selasa (14/6) seperti dikutip Antara News.
Kasus ini bermula dari selisih nilai dalam pembelian lahan RS Sumber Waras karena perbedaan alamat RS Sumber Waras. Hal ini dikarenakan BPK merujuk pada nilai jual obyek pajak (NJOP) Jalan Tomang Utara, yakni Rp7 juta per meter persegi. BPK mengacu pada harga pembelian PT Ciputra Karya Utama (CKU) kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) pada 2013 yang sebesar Rp564,3 miliar.
Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan di Jalan Kyai Tapa 1 Grogol Jakarta Barat itu karena NJOP pada 2014 adalah sebesar Rp20,7 juta per meter persegi. Sehingga Pemprov DKI Jakarta diuntungkan karena pemilik lahan menjual dengan harga NJOP sehingga total harganya Rp755,6 miliar sedangkan pada harga pasar, nilainya lebih tinggi.
"Ternyata dari pendapat banyak ahli, ada selisih tapi tidak sebesar itu. Banyak ahli ada yang berpendapat di mana-mana harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) adalah harga yang bagus. Oleh karena itu jalan satu-satunya kita ketemukan antara penyidik kita dan BPK," jelas Agus.
BACA JUGA:
- KPK Hentikan Penyelidikan Kasus RS Sumber Waras
- KPK akan Gunakan Ahli Untuk Selidiki Kasus RS Sumber Waras
- Perhimpunan Candra Naya Akan Gugat Jual-Beli Sumber Waras
- Fadli Zon: Kasus Sumber Waras Ibarat Beli Mobil Mercy Dapat Mobil Kijang
- Kasus RS Sumber Waras, BPK Temukan Transaksi Tunai Rp755,89 Miliar Tak Lazim
Bagikan
Berita Terkait
Sidang Paripurna DPR Bahas Penyampaian LKPP dan IHPS II Tahun 2024

Pemprov DKI Raih Opini WTP 8 Kali Beruntun, tapi Dapat Catatan Penting dari BPK

Bekas Napi Korupsi Achsanul Qosasi Bebas Bersyarat

Wagub Rano Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2024 ke BPK

Dekopin Sambangi BPK Ajukan Audit Investigasi Aset dan Hibah

BPK Temukan 147 Aset Senilai Rp 3,32 Triliun Dicaplok, Komisi VI DPR Bakal Panggil Bos ID Food

BPK Dipercaya Jadi Auditor Eksternal Organisasi Penghapusan Senjata Kimia Dunia

Uang Negara Terselamatkan di Semester I 2024 Capai Rp 13,66 Triliun

BPK Serahkan IHPS I Tahun 2024 dalam Rapat Paripurna DPR

DPR Setujui 5 Calon Anggota BPK
