Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yn Divonis 10 Tahun Penjara


Aksi Solidaritas untuk Yn oleh berbagai elemen dan organisasi (Foto: MP/Noer Ardiansyah)
MerahPutih Nasional - Sidang kasus pemerkosaan bocah Yn (14) hari ini Selasa (10/5), memasuki vonis majelis hakim.
Dalam sidang yang berlangsung di pengadilan negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, majelis hakim memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi ketujuh orang pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn.
Keputusan vonis 10 tahun penjara dilakukan mengingat para pelaku masih berstatus dibawah umur. Sidang vonis para pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn dipimpin hakim Neni Farida.
"Memutuskan pelaku dihukum penjara 10 tahun sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Neni Farida di ruang sidang Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5).
Meski sebelum vonis dibacakan banyak suara dari publik yang menyatakan para pelaku pemerksa dan pembunuh Yn dihukum seberat-beratnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, mengaku puas dan tak akan melakukan banding.
"Ini sesuai tuntutan kita, ditambah enam bulan latihan kerja, sementara lima orang pelaku dewasa saat ini penyidikannya masih ditangani Polres," ujar Kajari Rejang Lebong, Eko W.
Reaksi berbeda justru datang dari orang tua para pelaku pemerkosa dan pembunuh Yn. Mereka tampak sedih dengan putusan majelis hakim. Namun belum dipastikan apakah pihak orang tua pelaku akan mengajukan banding terhadap vonis 10 tahun penjara bagi anak-anak mereka tersebut.
BACA JUGA:
- Presiden Jokowi Ingin Pemerkosa Yn Dihukum Berat
- Netizen Tunjukan Solidaritas Atas Kasus YN Lewat #OneHeartForYuyun
- Kasus Yn, Menteri Yohana Rancang Gerakan Nasional Laki-Laki Lindungi Perempuan dan Anak
- Kasus Yn, Cak Imin: Indonesia Sedang Alami Darurat Moral
- Kasus Yn, Puluhan Ribu Netizen Dukung Petisi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan