Tommy Soeharto: Pasal Penghinaan Presiden Muncul,Tanda Gagalnya Revolusi Mental


Tommy Soeharto saat di acara mudik bersama di TMII, Jakarta Timur, Minggu (12/7). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Nasional - Hutomo Mandala Putra yang akrab disapa Tommy Soeharto angkat bicara terkait usulan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan Presiden.
Tommy menilai wacana dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden sama saja mengakui gagalnya program revolusi mental yang digaungkan Presiden Joko Widodo.
"Munculnya wacana pasal penghinaan sama saja mengakui gagalnya Program revolusi mental" Ingat Penghinaan itu datang dari mental," kata Tommy yang juga anak bungsu Presiden RI Kedua Soeharto dalam akun twitternya @Tommy_Soeharto1 baru-baru ini.
Untuk diketahui pemerintah mengusulkan kepada DPR RI untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan Presiden dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasal yang dimaksud adalah pasal 263 ayat 1 dan pasal 264 RUU KUHP. Pasal 263 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Aturan itu diperluas melalui Pasal 264 RUU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”
Sejumlah pihak mulai dari penggiat demokrasi, politikus hingga pemuka agama menolak keras usulan pemerintah. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapuskan pasal tersebut. (bhd)
BACA JUGA:
Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, Polri Kena 'Getahnya'
Dua Alasan Kuat Pasal Penghinaan Presiden Tidak Perlu Dihidupkan Kembali
10 Tahun Jadi Presiden SBY Akui Dirinya Dihina Ratusan Kali
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu

Kasus Rocky Gerung Masuk Tahap Penyidikan

Diperiksa 6 Jam, Rocky Gerung Dicecar 47 Pertanyaan Kasus Dugaan Penghinaan Jokowi
