Tommy Soeharto: Pasal Penghinaan Presiden Muncul,Tanda Gagalnya Revolusi Mental

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 11 Agustus 2015
Tommy Soeharto: Pasal Penghinaan Presiden Muncul,Tanda Gagalnya Revolusi Mental

Tommy Soeharto saat di acara mudik bersama di TMII, Jakarta Timur, Minggu (12/7). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Hutomo Mandala Putra yang akrab disapa Tommy Soeharto angkat bicara terkait usulan Presiden Joko Widodo kepada DPR RI untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan Presiden.

Tommy menilai wacana dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden sama saja mengakui gagalnya program revolusi mental yang digaungkan Presiden Joko Widodo.

"Munculnya wacana pasal penghinaan sama saja mengakui gagalnya Program revolusi mental" Ingat Penghinaan itu datang dari mental," kata Tommy yang juga anak bungsu Presiden RI Kedua Soeharto dalam akun twitternya @Tommy_Soeharto1 baru-baru ini.

Untuk diketahui pemerintah mengusulkan kepada DPR RI untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan Presiden dalam revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Pasal yang dimaksud adalah pasal 263 ayat 1 dan pasal 264 RUU KUHP. Pasal 263 ayat 1 berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Aturan itu diperluas melalui Pasal 264 RUU KUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Sejumlah pihak mulai dari penggiat demokrasi, politikus hingga pemuka agama menolak keras usulan pemerintah. Sebab Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menghapuskan pasal tersebut. (bhd

BACA JUGA:  

Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, Polri Kena 'Getahnya' 

Dua Alasan Kuat Pasal Penghinaan Presiden Tidak Perlu Dihidupkan Kembali 

10 Tahun Jadi Presiden SBY Akui Dirinya Dihina Ratusan Kali 

 

 

#Tommy Soeharto #Pasal Penghinaan Presiden
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Revisi KUHAP soal pasal hina Presiden, bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Soffi Amira - Senin, 24 Maret 2025
Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Indonesia
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp 2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp 2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp 2,064 triliun pada lelang ketiga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Januari 2024
Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Kembali Dilelang Kemenkeu
Indonesia
Kasus Rocky Gerung Masuk Tahap Penyidikan
Ketut menjelaskan, SPDP tersebut dikeluarkan oleh Dittipidum Bareskrim Polri pada tanggal 17 Oktober 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 22 Oktober 2023
Kasus Rocky Gerung Masuk Tahap Penyidikan
Indonesia
Diperiksa 6 Jam, Rocky Gerung Dicecar 47 Pertanyaan Kasus Dugaan Penghinaan Jokowi
Pemeriksaan terkait dengan beberapa laporan polisi mengenai dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Zulfikar Sy - Rabu, 06 September 2023
Diperiksa 6 Jam, Rocky Gerung Dicecar 47 Pertanyaan Kasus Dugaan Penghinaan Jokowi
Bagikan