Dua Alasan Kuat Pasal Penghinaan Presiden Tidak Perlu Dihidupkan Kembali


Presiden Joko Widodo (Tengah) (Antara Foto)
MerahPutih Nasional - Indonesia Police Watch (IPW) menilai pasal penghinaan terhadap presiden tidak perlu dihidupkan kembali di KUHP. IPW menilai ada dua alasan kuat mengapa pasal penghinaan kepada presiden tidak perlu dihidupkan kembali.
"Alasan pertama pasal tersebut sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi dan kedua posisi warga negara sama di depan hukum. Sehingga Presiden tidak pantas diistimewakan secara hukum," kata Presiden IPW Neta S Pane kepada Merahputih.com, Minggu (9/8).
Neta yang juga mantan jurnalis senior menambahkan, pasal penghinaan terhadap Presiden dianggap tidak perlu ada karena dalam KUHP sudah ada pasal yang mengatur soal penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Jikamerasa dihina, presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di KUHP," sambung Neta.
Masih kata Neta ia menilai dimunculkannya kembali pasal itu tak lebih akibat penyakit kekuasaan yang ingin mempertontonkan superioritasnya sebagai penguasa, apalagi saat ini pemerintahan Jokowi sedang "lemah".
Saat pemerintahan sebelumnya mengusulkan pasal itu dihidupkan lagi, banyak tokoh-tokoh PDIP menentangnya. Tapi saat pemerintahan Jokowi hendak menghidupkannya, mereka ramai-ramai mendukung.
"Dari sini terlihat bahwa mereka hanya ingin mempertontonkan superioritasnya," demikian Neta. (Bhd)
BACA JUGA:
Jokowi Diharapkan Hadir pada Peringatan 10 Tahun Perdamaian Aceh
Bersih-bersih Tugu Proklamasi Jelang HUT RI
Ini Tanggapan Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan

Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri

Gantikan Heru Budi, Sekda Joko Ditunjuk Jadi Plh Pj Gubernur Jakarta

Presiden Berhentikan Heru Budi sebagai Pj Gubernur, Diganti Teguh Setyabudi
