10 Tahun Jadi Presiden SBY Akui Dirinya Dihina Ratusan Kali


Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (instagram @aniyudhoyono)
MerahPutih Nasional - Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara terkait polemik dan usulan dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden.
Ketua Umum DPP Partai Demokrat menjelaskan dalam alam demokrasi semua warga negara bebas menyuarakan pendapat dan berserikat. Namun demikian kebebasan yang dijamin UUD 1945 tidak sepatutnya digunakan untuk menghina dan mencemarkan nama baik seseorang.
Saat menjadi Presiden selama 10 tahun SBY sendiri mengaku kerap dihina, dicaci hingga ratusan kali.
"Terus terang, selama 10 thn jadi Presiden ada ratusan perkataan & tindakan yg menghina, tak menyenangkan & cemarkan nama naik saya.*SBY"." kicau SBY dalam akun twitternya @SBYudhoyono, Minggu (9/8).
Bekas Mentero Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) di era Presiden Megawati Soekarnoputri menambahkan bentuk penghinaan yang dimaksud adalah foto resmi Presiden dibakar kemudian diinjak-injak. Selain itu ada juga orang yang mengarak kerbau yang di tulisi SBY dan kata-kata kasar penuh hinaan di media dan ruang publik.
"Kalau saya gunakan hak saya utk adukan ke polisi, mungkin ratusan orang sudah diperiksa dan dijadikan tersangka," sambung SBY.
Sebeliknya jika SBY melaporkan ratusan penghina dengan delik aduan ke polisi kemungkinan dirinya tidak bisa bekerja karena kesibukan mengadu ke polisi.
"Konsentrasi saya akan terpecah. Andai itu tjd mungkin rakyat tak berani kritik, bicara keras. Takut dipidanakan, dijadikan tersangka. Sy jd tdk tahu apa pendapat rakyat *SBY*," demikian SBY.
Seperti diberikatan MerahPutih.com sebelumnya keinginan rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam revisi KUHP menuai kritik banyak pihak. Salah satu kritik mengemuka dari Indonesia Police Watch. Presidium IPW Neta S Pane menilai pasal penghinaan terhadap Presiden tidak perlu dihidupkan kembali karena dua alasan.
"Alasan pertama pasal tersebut sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi dan kedua posisi warga negara sama di depan hukum. Sehingga Presiden tidak pantas diistimewakan secara hukum," kata Neta IPW kepada Merahputih.com, Minggu (9/8). (Bhd)
BACA JUGA:
Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, Polri Kena 'Getahnya'
Dua Alasan Kuat Pasal Penghinaan Presiden Tidak Perlu Dihidupkan Kembali
Ini Tanggapan Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Revisi KUHAP: Pasal Hina Presiden Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

Presiden Ke-6 SBY Hadiri Sidang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan

Mitos Seputar Pohon Pulai yang Ditanam di Istana Negara oleh Jokowi

[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres
![[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marah karena Prabowo Tiba-tiba Pilih Anies Jadi Wapres](https://img.merahputih.com/media/8e/c3/68/8ec368373b1f5bed8e9627aeb68c36e7_182x135.jpeg)
Di Penghujung Jabatan, Jokowi Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi Polri
