Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, Polri Kena 'Getahnya'

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Minggu, 09 Agustus 2015
Pasal Penghinaan Presiden Dihidupkan, Polri Kena 'Getahnya'

Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso diwawancarai wartawan (MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Hingga kini polemik soal wacana dihidupkannya kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP masih terus dibicarakan.

Menanggapi hal tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden tidak perlu dihidupkan kembali. Sebab jika pasal tersebut dihidupkan kembali maka pihak yang paling dirugikan adalah Polri.

"Jika pasal itu dihidupkan kembali maka Polri yang akan terima getahnya," kata Presidium IPW Neta S Pane kepada MerahPutih.com, Minggu (9/8).

Neta yang juga penggiat demokrasi dan bekas jurnalis senior menambahkan, polri dinilai bakal kerepotan jika pasal penghinaan terhadap Presiden dihidupkan lantaran saat memproses pengaduan menyangkut hal tersebut dituding sebagai alat Presiden untuk membungkam lawan politiknya.

Bukan hanya itu Polri juga dianggap sebagai alat yang digunakan kekuasaan untuk mengkriminalisasi para pengkritik Presiden Joko Widodo.

"Sama seperti saat proses pengaduan Hakim Sarpin dan Romli Atmasasmita, polri dikecam habis-habisan dan Kabareskrim dianggap Pro koruptor," sambung Neta.

Masih kata Neta jika Presiden Joko Widodo merasa keberatan dengan orang-orang yang mengkritik dirinya maka Presiden Joko Widodo bisa menggunakan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik. Sama seperti hakim Sarpin Rizaldi yang melaporkan dua orang Komisioner Komisi Yudisial (KY) atau pakar hukum Romli Atmasasmita yang melaporkan dua aktivis ICW.

"Jika merasa dihina Presiden bisa melapor ke polisi dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yang ada di KUHP," demikian Neta. (bhd)

BACA JUGA:   

Dua Alasan Kuat Pasal Penghinaan Presiden Tidak Perlu Dihidupkan Kembali 

Ini Tanggapan Jokowi soal Pasal Penghinaan Presiden 

 

#Pasal Penghinaan Presiden #Presiden Jokowi #Neta S Pane #IPW #Komjen Pol Budi Waseso #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jelang Perayaan Natal, Polri Gencarkan Perbaikan Gereja dan Posko Ibadah di Sumut
Polri memprioritaskan pembersihan dan perbaikan gereja-gereja yang terdampak bencana.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
Jelang Perayaan Natal, Polri Gencarkan Perbaikan Gereja dan Posko Ibadah di Sumut
Indonesia
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Putusan tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum bagi ribuan anggota Polri yang saat ini bertugas di luar struktur institusi kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Desember 2025
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
4.217 Polisi Jaga Perayaan Natal 2025, Sejumlah Gereja di Jabodetabek Jadi Fokus Pengamanan
Terdiri dari 4.217 personel Polri, 394 personel TNI Kodam Jaya, dan 433 personel Pemprov DKI Jakarta, serta didukung elemen potensi masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
4.217 Polisi Jaga Perayaan Natal 2025, Sejumlah Gereja di Jabodetabek Jadi Fokus Pengamanan
Indonesia
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Terkait rencana revisi UU Polri, Soedeson memastikan pembahasan tersebut tetap akan dilakukan dan materi yang diatur dalam Perpol nantinya akan diperkuat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
DPR Ingatkan Rencana PP Penugasan Polri di Luar Struktur Tidak Tabrak UU
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Ancaman cuaca ekstrem hingga bencana yang bisa terjadi saat musim mudik Natal dan Tahun Baru 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Desember 2025
Kapolri Perintahkan Anak Buah Waspadai Cuaca Ektrem Saat Libur Nataru, Jangan Menyepelekan
Indonesia
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Putusan MK hanya menguji sebagian penjelasan Pasal 28 UU Kepolisian, tanpa menyentuh ketentuan dalam UU ASN.
Dwi Astarini - Sabtu, 20 Desember 2025
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Indonesia
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamanan Natal dan Tahun Baru tahun ini dirancang sebagai bentuk pelayanan menyeluruh kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Indonesia
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Putusan MK No 114/2025 yang tiba-tiba menutup celah penugasan di luar struktur Polri menciptakan kekhawatiran bagi struktur SDM Polri yang ditugaskan di luar institusi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Bagikan